Authentication
452x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: repository.uksw.edu
BAB VI
ETIKA PROFESI KEGURUAN
6.1 Apakah Etika Profesi itu?
6.1.1 Pengertian Etika
Dalam filsafah, etika adalah suatu studi evaluasi tentang perilaku
manusia ditinjau dari prinsip-prinsip moral atau kesusilaan (Ethics in
philosophy is the study and evaluation of human conduct in the light of moral
principles). Etika yaitu tentang filsafat moral mengenai nilai, perilaku dan yang
menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar. Secara singkat dapat
dirumuskan, bahwa Etika adalah suatu sistem prinsip-prinsip kesusilaan atau
moral, yang merupakan “standard” atau norma-norma bertindak bagi orang-
orang dalam suatu profesi, misalnya dalam profesi kedokteran, keguruan, dan
sebagainya.
6.1.2 Etika Profesi
Bertolak dari formulasi di atas, maka Etika profesi (professional
ethics) adalah prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan dan moral yang
merupakan “pedoman” bagi sikap dan perilaku anggota-anggota profesi. Yang
tercakup dalam perilaku etika melingkupi segi-segi: 1) Pertanggungjawaban
(responsibility). 2) Pengabdian (dedication). 3) Kesetiaan (loyalitas). 4)
Kepekaan (sensitivity). 5. Persamaan (equality). 6. Kepantasan (equity).
Mengacu uraian di atas, maka dapatlah dirumuskan bahwa etika
profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang
merupakan “pedoman” bertindak bagi para anggota profesi di bidang
keguruan, dalam hal ini adalah para guru. Yang dimaksudkan dengan “guru” di
sini, ialah semua orang yang memiliki wewenang keguruan, yang bertanggung
jawab dalam pendidikan.
109
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar
proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru
sebagai tenaga pendidik. Pendidik harus memiliki etika yang sesuai dengan
kode etik profesi keguruan.
6.2 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi Keguruan
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa etika profesi keguruan
adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan
“pedoman” bertindak bagi para guru. Ketentuan-ketentuan moral atau
kesusilaan inilah yang mengatur bagaimana seharusnya guru itu bersikap,
bertindak atau berbuat secara profesional. Timbul pertanyaan, ketentuan-
ketentuan moral atau kesusilaan apakah yang dijadikan “pedoman” bagi
perilaku para anggota profesi keguruan itu?
Dalam hubungan ini kita bertolak dari dua prinsip dasar etika sebagai
berikut:
6.2.1 Prinsip Universalistik
Yang dimaksudkan dengan prinsip etika ini, adalah yang sifatnya
universal bagi semua orang. Prinsip ini bertolak dari pandangan tentang
hakekat manusia itu. Secara filosofis dikatakan, bahwa manusia itu adalah
makhluk individu yang keberadaannya tidak terlepas daripada sesamanya dan
pada galibnya tak dapat terlepas dari Tuhan Penciptanya. Inti dari manusia itu
adalah kata-hati (conscience) yang berfungsi sebagai instansi yang
menimbang dan memutuskan apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk,
benar atau salah di hadapan sesamanya maupun dengan Tuhannya. Hal ini
menyangkut tanggung jawab, bukan hanya terhadap diri sendiri, melainkan
juga terhadap sesama manusia dan pada akhirnya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Adapun realisasi dari hal ini, ialah kesadaran akan hukum cinta kasih
terhadap Tuhan, sesama manusia, seperti terhadap diri sendiri. Dalam
hubungan ini Kristus telah bersabda:
110
“Hendaklah engkau mengasihi Tuhanmu Allah dengan sebulat
hatimu, dengan seluruh jiwamu, dengan segenap akal budimu, dengan
segenap tenagamu. Hendaklah engkau mengasihi pula sesamamu manusia
seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum ini tergantunglah seluruh hukum
taurat dan nabi-nabi.”
Santo Paulus pun telah menegaskan, “Hukum cinta kasih adalah
hukum pokok. Jika kita telah memenuhi hukum ini, maka kita akan memenuhi
hukum-hukum lainnya juga ... cinta kasih tidak mendatangkan kejahatan,
karena itu di dalam cinta kasih terpenuhilah seluruh hukum.”
Perbuatan atau tindakan para profesional di bidang keguruan yang
berdasarkan cinta kasih (sebagai prinsip etika yang universalistik) pada
hakekatnya mengandung (1) pengabdian/dedikasi yang tulus dan (2)
pengorbanan yang ikhlas, baik pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan
segala-galanya ... bahkan sampai rela mengorbankan jiwa raganya ... demi
Tuhan. Para guru yang berprinsipkan “cinta kasih” sebagai “pedoman”
perilakunya akan ikhlas “mengkorbankan dirinya” dalam menunaikan tugas
profesionalnya.
6.2.2 Prinsip Nasionalistik
Prinsip etika profesi keguruan yang nasionalistik, adalah yang
sifatnya nasional bagi guru-guru se Indonesia. Prinsip etika yang dimaksudkan
adalah “Pancasila”, dasar dan falsafah Negara serta “way of life” Bangsa
Indonesia termasuk para guru Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia, para guru Indonesia dalam praktek
profesionalnya haruslah Pancasilais, berbuat atau bertindak sesuai dengan
sila-sila Pancasila, yaitu (1) Berketuhanan yang Maha Esa, (2)
Berperikemanusiaan, (3) Berjiwa nasional, dan (4) Demokratis, serta (5)
Berkeadilan sosial.
6.3 Kode Etika Profesi Guru Indonesia
Mengacu pada kedua prinsip dasar etika tersebut, dapatlah disusun
suatu kode etika khusus bagi profesi keguruan di Indonesia.
111
6.3.1 Apakah “Kode” Etika itu?
Terlebih dahulu akan dijelaskan tentang apakah “kode etika” itu?
Kode, adalah kumpulan peraturan-peraturan atau norma-norma perilaku atau
perbuatan profesional (Code is a set of rules for or standards of professional
practices or behavior... .” Jadi kode etika suatu profesi, adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau norma-norma kesusilaan bagi perbuatan atau
perilaku orang-orang dalam suatu profesi.
Kode etika profesi keguruan adalah kumpulan peraturan-peraturan
atau norma-norma kesusilaan bagi para guru sebagai “pedoman” bersikap,
berbuat atau bertindak dalam praktek keguruan. Bagi para guru Indonesia, hal
itu telah tersirat (implisit) dalam prinsip-prinsip dasar etika baik yang
universalistik maupun nasionalistik, sebagaimana diuraikan di atas.
Akan tetapi supaya lebih jelas, maka “pedoman” bertindak para guru
yang terlibat dalam profesi keguruan itu perlu dirumuskan dan tersusun dalam
format yang disebut Kode Etika Profesi Keguruan.
6.3.2 Kode Etika Profesi Guru Indonesia
Bagi guru-guru Indonesia yang sedang berjuang untuk lebih
memprofesionalisasi jabatan guru di Indonesia, penyusunan dan perumusan
suatu Kode Etika keguruan yang “up to date” mutlak perlu. Berdasarkan
analisis interaksi guru dalam profesinya serta berpegang pada prinsip dasar
etika tersebut, maka penyusunan suatu kode etika bagi guru-guru Indonesia,
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(1) Guru dan Peserta didik
Dalam hubungannya dengan peserta didik, guru harus:
1) Berlaku jujur, adil dan penuh kasih sayang terhadap peserta didik.
2) Mengadakan evaluasi yang objektif dan memberi rekomendasi
yang benar tentang peserta didik.
3) Tidak boleh diskriminatif dalam perlakuan terhadap peserta didik.
4) Mendasarkan tindakannya atas pertimbangan fakta-fakta yang
cukup terbukti daripada hanya atas desas-desus belaka.
112
no reviews yet
Please Login to review.