Authentication
325x Tipe PDF Ukuran file 0.66 MB Source: rechtsvinding.bphn.go.id
RechtsVinding Online
PENGATURAN TENTANG ETIKA PENYELENGGARA NEGARA
DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Oleh:
*
Eka Martiana Wulansari
Pendahuluan nepotisme, kualitas pelayanan publik,
RUU tentang Etika Penyelenggara kapasitas dan akuntabilitas kinerja
Negara merupakan RUU usul inisiatif birokrasi, serta profesionalisme aparatur
Dewan Perwakilan Rakyat Republik birokrat.Banyaknya penangkapan
Indonesia (DPR RI) yang masuk ke dalam terhadap penyelenggara negara seperti
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hakim, anggota DPR, anggota DPRD,
Prioritas Tahun 2014. gubernur, bupati, wali kota, pejabat Bank
Etika kehidupan berbangsa Indonesia, pimpinan partai, dan menteri
merupakan rumusan yang bersumber dari yang sedang menghadapi tuntutan hukum
ajaran agama, khususnya yang bersifat atau sudah divonis dalam perkara
universal, dan nilai-nilai luhur budaya korupsi.Hal ini makin nyata bahwa
bangsa yang tercermin dalam Pancasila persoalan terbesar pada bangsa ini bukan
sebagai acuan dasar dalam berpikir, yang utama pada sistem atau aturan,
bersikap, dan bertingkah laku dalam tetapi pada moralitas dan etika. Sebaik
kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika apapun aturan, tetapi dijalankan oleh
dalam kehidupan berbangsa pejabat yang moralitasnya buruk, aturan
mengedepankan kejujuran, amanah, akan diselewengkan.
keteladanan, sportifitas, disiplin, etos Moralitas dibangun melalui
kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa keteladanan para tokoh, elite, dan semua
malu, tanggung jawab, menjaga yang ada di pusat kekuasaan, dan pusat
kehormatan, dan martabat diri sebagai kebudayaan.Sekarang ini era Indonesia
warga negara. miskin keteladanan yang merupakan krisis
Dimensi etika mencakup etika sosial moralitas.Bangsa Indonesia secara nyata
dan budaya, etika politik dan memerlukan perbaikan moralitas dan
pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika dan untuk itu diperlukan upaya yang
etika penegakan hukum yang berkeadilan, mendasar.Harus ada upaya dari rakyat
etika keilmuan, serta etika untuk menolak setiap figur yang buruk
lingkungan.Mengaktualisasikan nilai-nilai moralitasnya, dan memberi ruang lebih
agama dan budaya luhur bangsa dalam banyak bagi yang punya kredibilitas untuk
kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tampil sebagai pemimpin.Memberi jalan
bangsa, dan negara melalui pendidikan lebih terbuka bagi yang moralitas dan
formal, nonformal, dan pemberian contoh etikanya baik, bukan atas dasar identitas
keteladanan oleh para pemimpin negara, yang sering menyesatkan.
pemimpin bangsa, dan pemimpin
masyarakat. Etika Penyelenggara Negara
Dalam penyelenggaraan negara di Etika berasal dari bahasa Yunani
Indonesia pelaksanaaan nilai-nilai etika “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
tersebut masih jauh dari kenyataan dalam atau adat kebiasaan. Etika berkaitan erat
mewujudkan penyelenggaran negara yang dengan moral. Moral berasal dari bahasa
baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan Latin “Mos” dalam bentuk jamak “Mores”
RechtsVinding Online
yang berarti adat kebiasaan atau cara persyaratan sebagai penyelenggara
hidup seseorang dengan melakukan negara sebagaimana ditentukan dalam
perbuatan yang baik dan menghindari peraturan perundang-undangan,
perbuatan yang buruk. Meskipun definisi sedangkan untuk mewujudkan
etika dan moral kurang lebih sama, tetapi penyelenggara negara yang beretika,
terdapat perbedaan yaitu moral diperlukan pengaturan mengenai etika
digunakan untuk penilaian terhadap dalam peraturan perundang-
perbuatan yang dilakukan, sedangkan undangan.Pengaturan tersebut harus
etika digunakan untuk pengkajian sistem bersifat umum sehingga berlaku bagi
nilai yang berlaku. Etika adalah cabang setiap penyelenggara negara.
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan Dengan diaturnya etika dalam
norma moral yang menentukan perilaku peraturan perundang-undangan, etika
manusia dalam hidupnya. tersebut harus menjadi pedoman bagi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 penyelenggara negara dalam
angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun melaksanakan fungsi dan tugasnya
1999 tentang Penyelenggara Negara yang sebagai abdi negara dan abdi
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan masyarakat.Etika yang diatur tersebut
Nepotisme, “Penyelenggara Negara harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya
adalah Pejabat Negara yang menjalankan bangsa Indonesia yang sesuai dengan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, Pancasila dan Undang-Undang Dasar
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan Kondisi Etika Penyelenggaraan Negara di
ketentuan peraturan perundang- Indonesia
undangan yang berlaku.” Penyelenggara Dewasa ini penyelenggaraan
negara mempunyai peran yang sangat negara masih dihadapkan pada kondisi
penting dalam penyelenggaraan negara yang belum sesuai dengan kebutuhan dan
untuk mewujudkan tujuan negara perubahan di berbagai bidang kehidupan
sebagaimana termaktub dalam alinea bermasyarakat, berbangsa, dan
keempat Pembukaan Undang-Undang bernegara.Hal tersebut bisa disebabkan
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun oleh ketidaksiapan untuk menanggapi
1945 yaitu melindungi segenap bangsa terjadinya transformasi nilai yang
Indonesia dan seluruh tumpah darah berdimensi luas serta dampak berbagai
Indonesia dan untuk memajukan masalah pembangunan yang
kesejahteraan umum, mencerdaskan kompleks.Sementara itu, tatanan baru
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan masyarakat Indonesia dihadapkan pada
ketertiban dunia yang berdasarkan harapan dan tantangan global yang dipicu
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan oleh kemajuan di bidang ilmu
keadilan sosial. pengetahuan, informasi, komunikasi,
Dalam rangka mewujudkan tujuan transportasi, investasi, dan perdagangan.
negara tersebut, diperlukan Kondisi dan perubahan cepat yang
penyelenggara negara yang profesional diikuti pergeseran nilai tersebut perlu
dan beretika agar dapat melaksanakan disikapi secara bijak melalui langkah
fungsi dan tugasnya secara efisien dan kegiatan yang terus-menerus dan
efektif.Untuk mewujudkan penyelenggara berkesinambungan dalam berbagai aspek
negara yang profesional, setiap pembangunan untuk membangun
penyelenggara negara harus memenuhi kepercayaan masyarakat guna
RechtsVinding Online
mewujudkan tujuan pembangunan baru memunculkan masyarakat Indonesia
nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi yang lebih kritis terhadap
sistem penyelenggaraan negara yang penyelenggaraan pemerintahan di bidang
berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku politik, hukum, ekonomi, dan sosial-
yang mampu mewujudkan hak asasi budaya dengan tuntutan untuk melakukan
manusia sebagaimana diamanatkan perubahan politik yang lebih demokratis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Perubahan struktur politik yang terjadi
Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan ditandai dengan penyelenggaraan pemilu
sehingga masyarakat memperoleh pada tahun 1999 dengan keikutsertaan
penyelenggaraan negara sesuai dengan partai politik baru. Kritik dan tuntutan
harapan dan cita-cita tujuan nasional. masyarakat yang muncul tentang
Dalam kurun waktu lebih dari 30 penyelenggaraan pemerintahan, antara
(tiga puluh) tahun, negara Indonesia lain:
pernah dipimpin oleh rezim penguasa a. melemahnya kepercayaan masyarakat
yang dianggap kurang demokratis yang kepada penyelenggara negara.
menyebabkan penyelenggara negara tidak b. tuntutan reformasi/masyarakat bahwa
dapat menjalankan tugas dan fungsinya perlu perubahan pola pikir dan budaya
secara optimal sehingga penyelenggaraan untuk menjaga, menghormati, dan
negara tidak berjalan sebagaimana menegakkan kode etik dalam bersikap,
mestinya.Hal itu terjadi karena adanya berperilaku, bertindak, dan berucap
pemusatan kekuasaan, wewenang, dan untuk mewujudkan tata pemerintahan
tanggung jawab pada yang baik.
Presiden/Mandataris Majelis c. perlunya pencegahan tindakan korupsi,
Permusyawaratan Rakyat Republik kolusi, nepotisme, dan perilaku
Indonesia.Di samping itu, masyarakat menyimpang yang berpotensi
belum sepenuhnya berperan serta dalam dilakukan oleh para penyelenggara
menjalankan fungsi kontrol sosial yang negara.
efektif terhadap penyelenggaraan negara. Perkembangan negara dengan
Pemusatan kekuasaan, wewenang, kondisi tersebut mendasari konsep
dan tanggung jawab tersebut tidak hanya pemikiran untuk perlunya
berdampak negatif di bidang politik, memformulasikan norma etika
namun juga di bidang ekonomi dan penyelenggara negara dalam sebuah
moneter, antara lain terjadinya praktik kebijakan/politik hukum negara. Etika
penyelenggaraan negara yang lebih merupakan prinsip-prinsip yang berlaku
menguntungkan kelompok tertentu dan bagi setiap tindakan manusia. Dalam
memberi peluang terhadap tumbuhnya kehidupan sehari-hari, dalam berinteraksi,
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan- manusia dipandu oleh nilai-nilai dan
tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme norma yang berlaku dalam masyarakat.
yang banyak dilakukan oleh Nilai dan norma tersebut menjadi
penyelenggara negara merusak pedoman dalam berperilaku dan
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bertindak. Sementara itu, perilaku adalah
berbangsa dan bernegara, serta modal dasar dalam beretika.Dalam setiap
membahayakan eksistensi negara. individu, perilaku individu akan
Dengan bergulirnya gerakan menentukan sejauh mana seseorang
reformasi yang dibawa oleh mahasiswa berinteraksi dengan individu atau
dan masyarakat pada tahun 1998 yang kelompoknya, sehingga seorang individu
mengakibatkan tumbangnya rezim orde memiliki tanggung jawab sosial terhadap
RechtsVinding Online
individu lain dalam hidup bermasyarakat. etika usaha, etika profesi, dan etika
Itusebabnya, etika juga bersumber dan pemerintahan. Selanjutnya MPR
digali dari nilai-nilai yang berlaku dalam mengeluarkan Ketetapan
masyarakat. No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Etika dalam perkembangannya Bangsa yang diantaranya mengamanatkan
sangat mempengaruhi kehidupan perlunya mengaktualisasikan etika
manusia.Etika memberi manusia orientasi pemerintahan yang pada intinya
bagaimana menjalani hidup melalui menjunjung tinggi integritas berbangsa
rangkaian tindakan sehari-hari.Etika dan bernegara dengan mengedepankan
membantu manusia untuk mengambil nilai kejujuran, amanah, keteladanan,
sikap dan bertindak secara tepat dalam sportivitas, disiplin, etos kerja,
menjalani hidup. Etika membantu untuk kemandirian, sikap toleransi, rasa malu,
mengambil keputusan tentang tindakan tanggung jawab, menjaga kehormatan,
apa yang perlu dilakukan dan perlu serta martabat diri sebagai warga negara.
dipahami bersama bahwa etika dapat Pelbagai tuntutan masyarakat
diterapkan dalam segala bentuk aspek pada masa digulirkannya reformasi dicoba
atau sisi kehidupan. dipenuhi pemerintah dan DPR pada masa
Dengan demikian, etika tidak itu dengan membentuk undang-undang
hanya berbicara mengenai perilaku yang mengatur perilaku penyelenggara
individu, tetapi juga terkait dengan negara seperti:
kepentingan kolektif masyarakat yang a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
lebih luas. Apabila etika dilekatkan kepada 1999 tentang Penyelenggaraan
penyelenggara negara maka etika harus Negara Yang Bersih dan Bebas dari
dimaknai sebagai refleksi tentang standar Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
atau norma yang menentukan baik atau b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun
buruk dan benar atau salah mengenai 1999 tentang Pemberantasan Tindak
suatu perilaku, tindakan, dan keputusan Pidana Korupsi.
yang mengarahkan kebijakan publik dalam c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
menjalankan tanggung jawab untuk 2001 tentang Perubahan Atas
kepentingan masyarakat. Perilaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
etika penyelenggara negara yang sesuai 1999 tentang Pemberantasan Tindak
dengan nilai dan norma yang berlaku Pidana Korupsi.
menjadi pangkal terwujudnya Pembentukan undang-undang
penyelenggaraan negara yang bersih, tersebut tidak cukup, mengingat dalam
transparan, nondiskriminasi, dan bebas pelaksanaannya ada tindakan-tindakan
dari praktik korupsi, kolusi, dan penyelenggara negara di luar ranah
nepotisme. hukum yang masih menyebabkan krisis
kepercayaan masyarakat dalam
Peraturan Perundang-undangan yang penyelenggaraan negara seperti:
mengatur mengenai Etika 1. Sikap dan perilaku penyelenggara
Penyeleenggara Negara negara yang mengabaikan
Pada awalnya MPR mengeluarkan penghormatan dan ketaatan terhadap
Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 yang nilai-nilai moral dan prinsip dasar atau
mengamanatkan penyiapan sarana dan norma etika sehingga seringkali
prasarana, program aksi, dan terjadi tindakan/perbuatan tercela
pembentukan peraturan perudang- dan penyimpangan terhadap aturan.
undangan bagi tumbuh dan tegaknya
no reviews yet
Please Login to review.