Authentication
269x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: media.neliti.com
Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546 Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357 KEDUDUKAN AMDAL DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN: TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG NICHOMACHEAN ETHICS Maudy Andreana Lestari Abstrak Indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan sebutan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan langkah awal dari suatu perencanaan pembangunan yang berkaitan juga dengan perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran AMDAL dalam implementasinya kerap kali tak selaras seperti yang seharusnya. Dampak negatif yang masih saja muncul dari sebuah proyek-proyek pembangunan jelas menimbulkan tanya terkait bagaimana AMDAL yang dibuat dari proyek tersebut. Padahal, apabila ditinjau dari pandangan Aristoteles mengenai Nichomachean Ethics sejatinya kita dapat menemukan bahwa kebahagiaan dimungkinkan timbul dari perilaku bajik seorang manusia dan kemampuan dari orang yang bajik untuk mengambil langkah terbaik yang perlu diambil. Adanya keselarasan antara perilaku bajik manusia dengan lingkungan hidup menyebabkan terciptanya kebahagiaan tersendiri di masyarakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan menganalisis mengenai keterkaitan pandangan Nichomachean Ethics dengan eksistensi AMDAL yang acapkali diragukan fungsinya. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan secara daring dalam situasi pandemi. Dalam tulisan ini, penulis berharap agar dapat memberikan edukasi baru terkait bagaimana sebenarnya kedudukan AMDAL apabila ditinjau dari sudut pandang Nichomachean Ethics yang berkaitan erat dengan perilaku bajik seorang manusia dan kebahagiaan. Dengan terciptanya pemahaman bahwa kebahagiaan di masyarakat akan dengan sendirinya terkaruniai apabila manusia mulai membuka pandangan akan pentingnya kedudukan AMDAL bagi lingkungan. Maka, eksistensi AMDAL senantiasa dapat berjalan sesuai peran dan fungsinya untuk dijadikan fondasi atau dasar utama sebelum suatu proyek/kegiatan berjalan. Kata Kunci: AMDAL, Lingkungan Hidup Berkelanjutan, Nichomachean Ethics THE POSITION OF AMDAL IN SUSTAINABLE ENVIRONMENT PROTECTION: A REVIEW OF NICHOMACHEAN ETHICS VIEW Abstract Indonesia seems to be familiar with the AMDAL or Environmental Impact Analysis which is the first step of a development plan related to sustainable environmental protection. However, there is no denying that the presence of AMDAL in its implementation is often not aligned as it should be. The negative impact that still arises from a development project clearly raises questions about how the AMDAL was created from the project. In fact, when reviewed from Aristotle's view of Nichomachean Ethics, we can find that happiness can arise from a man's virtuous behavior and the ability of a virtuous person to recognize the best steps that need to be taken. The harmony between human virtuous behavior and the environment leads to the creation of happiness in society. Therefore, in this research the authors will analyze the relationship of Nichomachean Ethics's view with the existence of AMDAL which is often doubtful of its function. The authors used normative juridical methods with data collection techniques performed online in pandemic situations. In this paper, the author hopes to provide a new education on how amdal actually positions when viewed from the point of view of Nichomachean Ethics which is closely related to a man's virtuous behavior and happiness. With the creation of an understanding that happiness in society will by itself be blessed when people begin to open a view of the importance of amdal position related to the environment. Therefore, the existence of AMDAL can always run according to its role and function to be the foundation or main basis before a project / activity runs. Keywords: AMDAL, Nichomachean Ethics, Sustainable Environment Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Jatinangor, maudy18001@unpad.ac.id, Mahasiswa 41 Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546 Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357 A. Pendahuluan diperlukan bagi proses pengambilan Manusia sebagai bagian dari lingkungan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha hidup merupakan suatu elemen yang tak dan/atau Kegiatan.” dapat dipisahkan. Keduanya seolah saling Apabila dilihat dari peran serta fungsi berinteraksi dan bergantung satu sama lain. AMDAL, maka jelas akan tergambar bahwa Manusia hadir sebagai makhluk hidup AMDAL ini dapat diibaratkan sebagai suatu ciptaan Tuhan dengan segala fungsi dan fondasi dari perencanaan pembangunan, potensinya yang senantiasa tunduk kepada yang mana baik pemerintah ataupun aturan hukum alam, selalu terkait dan pemegang proyek kegiatan senantiasa berinteraksi dengan alam serta berdiri mengacu kepada AMDAL sebagai lingkungannya melalui sebuah hubungan langkah awal yang baik sebelum dimulainya timbal balik yang positif maupun negatif. suatu kegiatan. Namun sangat disayangkan, Mengenai hubungan timbal balik, tak implementasi terkadang berbanding dapat disangkal bahwa kasus-kasus terbalik dengan teori. Bukan berarti seorang lingkungan hidup yang terjadi sebagian investor tidak memahami, melainkan fokus besar bersumber dari manusia. Manusia yang dilakukan memang sudah terbagi. Saat kini tidak hanya menjadi pembawa ini kita ada di suatu kondisi di mana lebih perubahan positif bagi lingkungan dengan diutamakan keuntungan kegiatan semata segala pengetahuannya, melainkan juga tanpa memandang penting dampak menjadi pemberi dampak negatif terhadap kegiatan tesebut terhadap lingkungan. lingkungan. Seiring berjalannya waktu, Padahal, lingkungan hidup tidak akan bisa dibarengi dengan ilmu pengetahuan kita nikmati secara utuh dan menerus manusia yang kian berkembang seakan- apabila pembangunan-pembangunan yang akan telah menguasai alam, memanfaatkan ada kian memberikan dampak negatif tanpa alam sebesar-besarnya untuk kepentingan adanya bentuk penangulangan yang baik dan kebutuhannya, dengan perkembangan dan jelas. dan penerapan ilmu serta teknologi yang Di era revolusi industri 4.0 ini, kurang bijak dan tidak berwawasan percepatan pembangunan menjadi salah lingkungan. satu hal utama yang dilakukan oleh negara Pada dasarnya, dalam melakukan suatu untuk menunjang efektifitas kegiatan kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat sehari-hari. tuntutan akan perubahan pada lingkungan, tentunya kesejahteraan masyarakat pun kian dibutuhkan suatu perencanaan yang baik berubah dengan banyaknya permintaan 1 berupa analisis terkait dampak kegiatan untuk terus merubah dan membangun. tersebut bagi lingkungan. Hal ini dikenal Tanpa disadari, hal ini telah berdampak pula dengan istilah AMDAL. Berdasarkan pada kedudukan AMDAL yang telah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 bergeser dari semestinya. AMDAL yang tentang Izin Lingkungan dijelaskan bahwa seharusnya dijadikan fondasi sebelum 2 “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan melaksanakan kegiatan pembangunan , Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, malah menjadi tidak tepat fungsi dan adalah kajian mengenai dampak penting sasarannya. Padahal, lingkungan hidup kita suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat senantiasa terlindungi apabila direncanakan pada lingkungan hidup yang manusia menyadari betapa pentingnya 1 Banu Prasetyo, “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial”, Journal Of Proceedings Series, Volume. 3 Nomor. 5, 2018, hlm. 22. 2 Open Courseware UI, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/388/mod_resource/content/0/naskah%20sesi%20910-AMDAL.pdf diunduh 20 Agustus 2020. 42 Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546 Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357 perlindungan lingkungan hidup di samping berbagai bentuk literatur hukum yang melakukan kegiatan pembangunan. Dengan berkaitan dengan pembahasan. Adapun melakukan analisis mengenai dampak data yang dipakai terdiri dari bahan hukum lingkungan dengan baik dan sesuai primer, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang prosedur atau ketentuan perundang- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan undangan yang berlaku, ini mencerminkan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No. 27 bentuk perencanaan yang matang terhadap Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Lalu suatu pembangunan dan juga kepedulian Bahan Hukum Sekunder, yaitu studi terhadap lingkungan. kepustakaan serta bahan hukum tersier Hal-hal tersebut yang telah mendasari yaitu kamus hukum, dan kamus besar penulis untuk memandang kedudukan bahasa Indonesia. AMDAL dari sudut pandang yang berbeda. Apabila teori lingkungan dan hukum yang C. Pembahasan dan Analisis selama ini hadir untuk perlindungan 1. Kedudukan AMDAL Dalam lingkungan hidup sudah tak lagi dihiraukan Pembangunan Lingkungan Hidup eksistensinya oleh masyarakat, maka Berkelanjutan diharapkan pandangan sederhana yang Dalam melakukan suatu kegiatan yang sarat akan makna ini dapat dipahami bersinggungan dengan perubahan pada dengan baik. Pandangan ini merupakan lingkungan, tentunya dibutuhkan pandangan yang berasal dari seorang filsuf perencanaan yang baik berupa analisis Yunani, yang kerap kali teori, logika maupun terkait dampak kegiatan tersebut bagi retorikanya dibahas di dalam beberapa lingkungan. Hal ini dikenal dengan sebutan cabang ilmu pengetahuan. Ia adalah AMDAL yang merupakan kajian mengenai Aristoteles. Dalam pandangannya, dampak besar dan penting untuk Aristoteles menuangkan sebuah ajaran pengambilan keputusan suatu kegiatan mengenai Nichomachean Ethics atau Etika yang bersinggungan dengan lingkungan Nikomakea, yang mendasarkan pada tujuan hidup di sekitarnya. akhir manusia yaitu “kebahagiaan” yang Pengkajian yang ada di dalam AMDAL dapat dicapai dengan membiasakan biasanya berupa dampak negatif dan positif berperilaku bajik dan mengembangkan terkait perencanaan suatu kegiatan. watak yang bajik pula. Oleh karena itu, Dampak-dampak tersebut inilah yang penulis akan mencoba melihat mengenai nantinya akan menjadi acuan bagi kedudukan AMDAL apabila ditinjau dari pemerintah untuk memutuskan apakah sudut pandang Nichomachean Ethics. kegiatan tersebut termasuk kegiatan yang layak bagi lingkungan. Secara umum, B. Metode Penelitian seperti pengetahuan yang sudah beredar di Metode penelitian yang digunakan adalah masyarakat mengenai peran serta fungsi yuridis normatif dengan teknik AMDAL, maka sebenarnya tergambar pengumpulan data saat pandemi yang bahwa AMDAL ini merupakan landasan dari dilakukan secara daring dengan melakukan perencanaan pembangunan sebagai analisis berdasarkan pada ketentuan yang langkah awal yang baik sebelum dimulainya 3 ada dalam peraturan perundang-undangan suatu kegiatan. Namun saat ini, tak jarang yang berlaku. Disertai pula kajian teori ditemukan, bahwa pembangunan- ilmiah sebagai salah satu dasar pembangunan di Indonesia masih kerap kali pengembangan pemikiran dalam analisis berdampak negatif bagi lingkungan tanpa ini. adanya bentuk penanggulangan yang baik Sumber data yang dipakai dalam dan jelas. Apabila hal ini telah terjadi, maka penelitian ini berupa data sekunder melalui tak lain yang akan pertama kali disinggung 3 Ibid. 43 Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546 Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357 oleh masyarakat adalah terkait AMDAL-nya, terhadap lingkungan hidup wajib memiliki apakah AMDAL tersebut telah dilakukan Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dengan sebaik-baiknya dengan prosedur yang tidak termasuk dalam kriteria wajib yang tepat, serta bagaimanakah Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perizinannya. wajib memiliki UKL-UPL. ” Apabila meninjau Secara garis besar komisi penilai AMDAL lebih lanjut ke dalam regulasi tersebut, dapat terdiri dari beberapa unsur, yaitu: dapat dipahami bahwa Amdal dan UKL-UPL unsur pemerintah, wakil masyarakat merupakan salah satu syarat untuk terkena dampak, perguruan tinggi, pakar, mendapatkan Izin Lingkungan. 4 dan organisasi lingkungan. Ketika ada Sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat (2) proyek/kegiatan yang dalam PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin implementasinya ternyata bermasalah dari Lingkungan bahwa “(2) Izin Lingkungan segi AMDAL maka tidak hanya satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan terlibat, melainkan unsur-unsur diperoleh melalui tahapan kegiatan yang tersebut akan ikut dipertanyakan mengenai meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL- bagaimana penilaian mereka terhadap UPL; b. penilaian Amdal dan pemeriksaan suatu AMDAL yang ternyata bermasalah. UKL-UPL; dan c. permohonan dan Dengan adanya kondisi tersebut inilah yang penerbitan Izin Lingkungan.” terkadang menimbulkan berbagai Namun sayangnya, tak jarang kegiatan pertanyaan mengenai seperti apa konstruksi atas suatu proyek tetap kedudukan AMDAL dalam suatu dilakukan meskipun izin masih belum terbit. pembangunan pada lingkungan. Apabila Adapula izin yang dikeluarkan dengan secara teori AMDAL dianggap menjadi mudah tanpa memantau dan menilai acuan yang penting bagi perencanaan suatu AMDAL dengan baik, pembuatan AMDAL kegiatan, namun secara praktik justru pun kemudian terkesan hanya sebagai beberapa tidak berjalan demikian. formalitas semata. Sehingga, dilakukan Kedudukan AMDAL dalam Pengelolaan secara terburu-buru dan menghasilkan Lingkungan Hidup dapat dilihat dari analisis yang justru tidak jelas dan tidak baik bagaimana AMDAL berfungsi sebagai suatu ketika dampak negatif terhadap lingkungan instrumen pencegahan pencemaran terjadi. Masalah pokok yang timbul seperti lingkungan yang dapat menentukan mutu ini seolah tidak sepenuhnya disadari oleh lingkungan. Terlebih dalam pengembangan pemerintah selaku pihak yang memberikan suatu teknologi, butuh suatu hal yang dapat perizinan bahwa ada mata rantai yang dijadikan jaminan bahwa teknologi tersebut memang tidak dapat dilalui begitu saja tidak akan merusak lingkungan. Sehingga sebelum izin diterbitkan, yaitu terkait keberadaan AMDAL justru harus dijadikan proses penilaian AMDAL yang harus dilihat fondasi atau dasar utama sebelum suatu kesesuaiannya dengan prosedur dan proyek/kegiatan berjalan. Saat ini, dapat kriteria yang baik dan benar. dikatakan bahwa implementasi Di samping sebagai alat perencanaan pengelolaan lingkungan dengan kebijakan dan alat pengambilan keputusan terkait teknis pemerintah masih berjalan tidak perizinan, AMDAL juga berperan penting selaras. Kerap kali terjadi suatu penerbitan sebagai alat pengelolaan dan alat perizinan tanpa didasari AMDAL yang jelas pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang dan baik. Padahal di dalam Pasal 3 PP No. 27 bersangkutan dengan tujuan untuk tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menghindari dampak, meminimalisasir dijelaskan bahwa “(1)Setiap Usaha dampak, serta melakukan dan/atau Kegiatan yang berdampak penting mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL 4 J. Mukono, “Kedudukan Amdal Dalam Pembangunan (Sustainable Development)” Jurnal Kesehatan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan Lingkungan, Volume. 2, Nomor. 1, 2005, hlm. 22-23. 44
no reviews yet
Please Login to review.