Authentication
436x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: media.neliti.com
Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546
Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357
KEDUDUKAN AMDAL DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP BERKELANJUTAN:
TINJAUAN DARI SUDUT PANDANG NICHOMACHEAN ETHICS
Maudy Andreana Lestari
Abstrak
Indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan sebutan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan yang merupakan langkah awal dari suatu perencanaan pembangunan yang berkaitan juga
dengan perlindungan lingkungan hidup berkelanjutan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran
AMDAL dalam implementasinya kerap kali tak selaras seperti yang seharusnya. Dampak negatif yang
masih saja muncul dari sebuah proyek-proyek pembangunan jelas menimbulkan tanya terkait bagaimana
AMDAL yang dibuat dari proyek tersebut. Padahal, apabila ditinjau dari pandangan Aristoteles mengenai
Nichomachean Ethics sejatinya kita dapat menemukan bahwa kebahagiaan dimungkinkan timbul dari
perilaku bajik seorang manusia dan kemampuan dari orang yang bajik untuk mengambil langkah terbaik
yang perlu diambil. Adanya keselarasan antara perilaku bajik manusia dengan lingkungan hidup
menyebabkan terciptanya kebahagiaan tersendiri di masyarakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini
penulis akan menganalisis mengenai keterkaitan pandangan Nichomachean Ethics dengan eksistensi
AMDAL yang acapkali diragukan fungsinya. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik
pengumpulan data yang dilakukan secara daring dalam situasi pandemi. Dalam tulisan ini, penulis
berharap agar dapat memberikan edukasi baru terkait bagaimana sebenarnya kedudukan AMDAL apabila
ditinjau dari sudut pandang Nichomachean Ethics yang berkaitan erat dengan perilaku bajik seorang
manusia dan kebahagiaan. Dengan terciptanya pemahaman bahwa kebahagiaan di masyarakat akan
dengan sendirinya terkaruniai apabila manusia mulai membuka pandangan akan pentingnya kedudukan
AMDAL bagi lingkungan. Maka, eksistensi AMDAL senantiasa dapat berjalan sesuai peran dan fungsinya
untuk dijadikan fondasi atau dasar utama sebelum suatu proyek/kegiatan berjalan.
Kata Kunci: AMDAL, Lingkungan Hidup Berkelanjutan, Nichomachean Ethics
THE POSITION OF AMDAL IN SUSTAINABLE ENVIRONMENT PROTECTION: A REVIEW OF
NICHOMACHEAN ETHICS VIEW
Abstract
Indonesia seems to be familiar with the AMDAL or Environmental Impact Analysis which is the first step of
a development plan related to sustainable environmental protection. However, there is no denying that
the presence of AMDAL in its implementation is often not aligned as it should be. The negative impact that
still arises from a development project clearly raises questions about how the AMDAL was created from
the project. In fact, when reviewed from Aristotle's view of Nichomachean Ethics, we can find that
happiness can arise from a man's virtuous behavior and the ability of a virtuous person to recognize the
best steps that need to be taken. The harmony between human virtuous behavior and the environment
leads to the creation of happiness in society. Therefore, in this research the authors will analyze the
relationship of Nichomachean Ethics's view with the existence of AMDAL which is often doubtful of its
function. The authors used normative juridical methods with data collection techniques performed online
in pandemic situations. In this paper, the author hopes to provide a new education on how amdal actually
positions when viewed from the point of view of Nichomachean Ethics which is closely related to a man's
virtuous behavior and happiness. With the creation of an understanding that happiness in society will by
itself be blessed when people begin to open a view of the importance of amdal position related to the
environment. Therefore, the existence of AMDAL can always run according to its role and function to be
the foundation or main basis before a project / activity runs.
Keywords: AMDAL, Nichomachean Ethics, Sustainable Environment
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Jatinangor, maudy18001@unpad.ac.id, Mahasiswa
41
Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546
Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357
A. Pendahuluan diperlukan bagi proses pengambilan
Manusia sebagai bagian dari lingkungan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
hidup merupakan suatu elemen yang tak dan/atau Kegiatan.”
dapat dipisahkan. Keduanya seolah saling Apabila dilihat dari peran serta fungsi
berinteraksi dan bergantung satu sama lain. AMDAL, maka jelas akan tergambar bahwa
Manusia hadir sebagai makhluk hidup AMDAL ini dapat diibaratkan sebagai suatu
ciptaan Tuhan dengan segala fungsi dan fondasi dari perencanaan pembangunan,
potensinya yang senantiasa tunduk kepada yang mana baik pemerintah ataupun
aturan hukum alam, selalu terkait dan pemegang proyek kegiatan senantiasa
berinteraksi dengan alam serta berdiri mengacu kepada AMDAL sebagai
lingkungannya melalui sebuah hubungan langkah awal yang baik sebelum dimulainya
timbal balik yang positif maupun negatif. suatu kegiatan. Namun sangat disayangkan,
Mengenai hubungan timbal balik, tak implementasi terkadang berbanding
dapat disangkal bahwa kasus-kasus terbalik dengan teori. Bukan berarti seorang
lingkungan hidup yang terjadi sebagian investor tidak memahami, melainkan fokus
besar bersumber dari manusia. Manusia yang dilakukan memang sudah terbagi. Saat
kini tidak hanya menjadi pembawa ini kita ada di suatu kondisi di mana lebih
perubahan positif bagi lingkungan dengan diutamakan keuntungan kegiatan semata
segala pengetahuannya, melainkan juga tanpa memandang penting dampak
menjadi pemberi dampak negatif terhadap kegiatan tesebut terhadap lingkungan.
lingkungan. Seiring berjalannya waktu, Padahal, lingkungan hidup tidak akan bisa
dibarengi dengan ilmu pengetahuan kita nikmati secara utuh dan menerus
manusia yang kian berkembang seakan- apabila pembangunan-pembangunan yang
akan telah menguasai alam, memanfaatkan ada kian memberikan dampak negatif tanpa
alam sebesar-besarnya untuk kepentingan adanya bentuk penangulangan yang baik
dan kebutuhannya, dengan perkembangan dan jelas.
dan penerapan ilmu serta teknologi yang Di era revolusi industri 4.0 ini,
kurang bijak dan tidak berwawasan percepatan pembangunan menjadi salah
lingkungan. satu hal utama yang dilakukan oleh negara
Pada dasarnya, dalam melakukan suatu untuk menunjang efektifitas kegiatan
kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat sehari-hari. tuntutan akan
perubahan pada lingkungan, tentunya kesejahteraan masyarakat pun kian
dibutuhkan suatu perencanaan yang baik berubah dengan banyaknya permintaan
1
berupa analisis terkait dampak kegiatan untuk terus merubah dan membangun.
tersebut bagi lingkungan. Hal ini dikenal Tanpa disadari, hal ini telah berdampak pula
dengan istilah AMDAL. Berdasarkan pada kedudukan AMDAL yang telah
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 bergeser dari semestinya. AMDAL yang
tentang Izin Lingkungan dijelaskan bahwa seharusnya dijadikan fondasi sebelum
2
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan melaksanakan kegiatan pembangunan ,
Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, malah menjadi tidak tepat fungsi dan
adalah kajian mengenai dampak penting sasarannya. Padahal, lingkungan hidup kita
suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat senantiasa terlindungi apabila
direncanakan pada lingkungan hidup yang manusia menyadari betapa pentingnya
1
Banu Prasetyo, “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial”, Journal Of Proceedings Series, Volume. 3 Nomor. 5,
2018, hlm. 22.
2
Open Courseware UI, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”
https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/388/mod_resource/content/0/naskah%20sesi%20910-AMDAL.pdf diunduh 20 Agustus
2020.
42
Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546
Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357
perlindungan lingkungan hidup di samping berbagai bentuk literatur hukum yang
melakukan kegiatan pembangunan. Dengan berkaitan dengan pembahasan. Adapun
melakukan analisis mengenai dampak data yang dipakai terdiri dari bahan hukum
lingkungan dengan baik dan sesuai primer, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang
prosedur atau ketentuan perundang- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
undangan yang berlaku, ini mencerminkan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No. 27
bentuk perencanaan yang matang terhadap Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Lalu
suatu pembangunan dan juga kepedulian Bahan Hukum Sekunder, yaitu studi
terhadap lingkungan. kepustakaan serta bahan hukum tersier
Hal-hal tersebut yang telah mendasari yaitu kamus hukum, dan kamus besar
penulis untuk memandang kedudukan bahasa Indonesia.
AMDAL dari sudut pandang yang berbeda.
Apabila teori lingkungan dan hukum yang C. Pembahasan dan Analisis
selama ini hadir untuk perlindungan 1. Kedudukan AMDAL Dalam
lingkungan hidup sudah tak lagi dihiraukan Pembangunan Lingkungan Hidup
eksistensinya oleh masyarakat, maka Berkelanjutan
diharapkan pandangan sederhana yang Dalam melakukan suatu kegiatan yang
sarat akan makna ini dapat dipahami bersinggungan dengan perubahan pada
dengan baik. Pandangan ini merupakan lingkungan, tentunya dibutuhkan
pandangan yang berasal dari seorang filsuf perencanaan yang baik berupa analisis
Yunani, yang kerap kali teori, logika maupun terkait dampak kegiatan tersebut bagi
retorikanya dibahas di dalam beberapa lingkungan. Hal ini dikenal dengan sebutan
cabang ilmu pengetahuan. Ia adalah AMDAL yang merupakan kajian mengenai
Aristoteles. Dalam pandangannya, dampak besar dan penting untuk
Aristoteles menuangkan sebuah ajaran pengambilan keputusan suatu kegiatan
mengenai Nichomachean Ethics atau Etika yang bersinggungan dengan lingkungan
Nikomakea, yang mendasarkan pada tujuan hidup di sekitarnya.
akhir manusia yaitu “kebahagiaan” yang Pengkajian yang ada di dalam AMDAL
dapat dicapai dengan membiasakan biasanya berupa dampak negatif dan positif
berperilaku bajik dan mengembangkan terkait perencanaan suatu kegiatan.
watak yang bajik pula. Oleh karena itu, Dampak-dampak tersebut inilah yang
penulis akan mencoba melihat mengenai nantinya akan menjadi acuan bagi
kedudukan AMDAL apabila ditinjau dari pemerintah untuk memutuskan apakah
sudut pandang Nichomachean Ethics. kegiatan tersebut termasuk kegiatan yang
layak bagi lingkungan. Secara umum,
B. Metode Penelitian seperti pengetahuan yang sudah beredar di
Metode penelitian yang digunakan adalah masyarakat mengenai peran serta fungsi
yuridis normatif dengan teknik AMDAL, maka sebenarnya tergambar
pengumpulan data saat pandemi yang bahwa AMDAL ini merupakan landasan dari
dilakukan secara daring dengan melakukan perencanaan pembangunan sebagai
analisis berdasarkan pada ketentuan yang langkah awal yang baik sebelum dimulainya
3
ada dalam peraturan perundang-undangan suatu kegiatan. Namun saat ini, tak jarang
yang berlaku. Disertai pula kajian teori ditemukan, bahwa pembangunan-
ilmiah sebagai salah satu dasar pembangunan di Indonesia masih kerap kali
pengembangan pemikiran dalam analisis berdampak negatif bagi lingkungan tanpa
ini. adanya bentuk penanggulangan yang baik
Sumber data yang dipakai dalam dan jelas. Apabila hal ini telah terjadi, maka
penelitian ini berupa data sekunder melalui tak lain yang akan pertama kali disinggung
3
Ibid.
43
Padjadjaran Law Review P-ISSN : 2407-6546
Volume 8, Nomor 2, 2020 E-ISSN : 2685-2357
oleh masyarakat adalah terkait AMDAL-nya, terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
apakah AMDAL tersebut telah dilakukan Amdal. (2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan
dengan sebaik-baiknya dengan prosedur yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
yang tepat, serta bagaimanakah Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perizinannya. wajib memiliki UKL-UPL. ” Apabila meninjau
Secara garis besar komisi penilai AMDAL lebih lanjut ke dalam regulasi tersebut,
dapat terdiri dari beberapa unsur, yaitu: dapat dipahami bahwa Amdal dan UKL-UPL
unsur pemerintah, wakil masyarakat merupakan salah satu syarat untuk
terkena dampak, perguruan tinggi, pakar, mendapatkan Izin Lingkungan.
4
dan organisasi lingkungan. Ketika ada Sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat (2)
proyek/kegiatan yang dalam PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin
implementasinya ternyata bermasalah dari Lingkungan bahwa “(2) Izin Lingkungan
segi AMDAL maka tidak hanya satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang akan terlibat, melainkan unsur-unsur diperoleh melalui tahapan kegiatan yang
tersebut akan ikut dipertanyakan mengenai meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL-
bagaimana penilaian mereka terhadap UPL; b. penilaian Amdal dan pemeriksaan
suatu AMDAL yang ternyata bermasalah. UKL-UPL; dan c. permohonan dan
Dengan adanya kondisi tersebut inilah yang penerbitan Izin Lingkungan.”
terkadang menimbulkan berbagai Namun sayangnya, tak jarang kegiatan
pertanyaan mengenai seperti apa konstruksi atas suatu proyek tetap
kedudukan AMDAL dalam suatu dilakukan meskipun izin masih belum terbit.
pembangunan pada lingkungan. Apabila Adapula izin yang dikeluarkan dengan
secara teori AMDAL dianggap menjadi mudah tanpa memantau dan menilai
acuan yang penting bagi perencanaan suatu AMDAL dengan baik, pembuatan AMDAL
kegiatan, namun secara praktik justru pun kemudian terkesan hanya sebagai
beberapa tidak berjalan demikian. formalitas semata. Sehingga, dilakukan
Kedudukan AMDAL dalam Pengelolaan secara terburu-buru dan menghasilkan
Lingkungan Hidup dapat dilihat dari analisis yang justru tidak jelas dan tidak baik
bagaimana AMDAL berfungsi sebagai suatu ketika dampak negatif terhadap lingkungan
instrumen pencegahan pencemaran terjadi. Masalah pokok yang timbul seperti
lingkungan yang dapat menentukan mutu ini seolah tidak sepenuhnya disadari oleh
lingkungan. Terlebih dalam pengembangan pemerintah selaku pihak yang memberikan
suatu teknologi, butuh suatu hal yang dapat perizinan bahwa ada mata rantai yang
dijadikan jaminan bahwa teknologi tersebut memang tidak dapat dilalui begitu saja
tidak akan merusak lingkungan. Sehingga sebelum izin diterbitkan, yaitu terkait
keberadaan AMDAL justru harus dijadikan proses penilaian AMDAL yang harus dilihat
fondasi atau dasar utama sebelum suatu kesesuaiannya dengan prosedur dan
proyek/kegiatan berjalan. Saat ini, dapat kriteria yang baik dan benar.
dikatakan bahwa implementasi Di samping sebagai alat perencanaan
pengelolaan lingkungan dengan kebijakan dan alat pengambilan keputusan terkait
teknis pemerintah masih berjalan tidak perizinan, AMDAL juga berperan penting
selaras. Kerap kali terjadi suatu penerbitan sebagai alat pengelolaan dan alat
perizinan tanpa didasari AMDAL yang jelas pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang
dan baik. Padahal di dalam Pasal 3 PP No. 27 bersangkutan dengan tujuan untuk
tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menghindari dampak, meminimalisasir
dijelaskan bahwa “(1)Setiap Usaha dampak, serta melakukan
dan/atau Kegiatan yang berdampak penting mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL
4
J. Mukono, “Kedudukan Amdal Dalam Pembangunan (Sustainable Development)” Jurnal Kesehatan
Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan Lingkungan, Volume. 2, Nomor. 1, 2005, hlm. 22-23.
44
no reviews yet
Please Login to review.