Authentication
401x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: media.neliti.com
Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012
PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM profesi hukum yang disebut juga
TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI Profesional Legal Ethic.
1
INDONESIA
2
Oleh: Livia V. Pelle B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana peranan etika profesi hukum
ABSTRAK dalam upaya pemberantasan kejahatan
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ?
untuk mengetahui bagaimana peranan 2. Bagaimana efektivitas etika provesi
etika profesi hukum dalam upaya hukum dalam menanggulangi kejahatan
pemberantasan kejahatan, dan bagaimana yang timbul dilingkungan professional ?
efektivitas etika provesi hukum dalam
menanggulangi kejahatan yang timbul C. Metode Penelitian
dilingkungan professional. Penggunaan Metode penelitian yang digunakan ialah
metode penelitian kepustakaan Metode Penelitian Kepustakaan (Library
menghasilkan kesimpulan: 1. Etika profesi Research) yakni suatu metode yang
penegak hukum dalam pemecahan digunakan dengan jalan mempelajari buku
masalahnya adalah penegak hukum. 2. literature, perundang-undangan dan
Efektivitas etika profesi dari segi bahan-bahan tertulis lainnya yang
masyarakat politik kriminal. Ini dapat berhubungan dengan materi pembahasan
dikatakan sebagai perlindungan masyarakat yang digunakan untuk mendukung
terhadap kejahatan atau denan istilah lain pembahasan ini.
social defence. Istilah ini mengingatkan kita
kepada lambang dari Departemen TINJAUAN PUSTAKA
Kehakiman yang bergambar pohon beringin A. Politik Hukum Indonesia
dengan perkataan pengayoman Negara hukum yang dibangun di atas
dibawahnya. prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan
Kata kunci: etika profesi hukum, penegakan sosial dalam suatu masyarakat Indonesia
hukum yang bersatu nampaknya merupakan
aspirasi dari para pendiri Negara Republik
PENDAHULUAN Indonesia. Hal itu tampak nyata apabila kita
A. Latar Belakang Penulisan membaca pokok-pokok pikiran yang
Kode etik profesi merupakan norma terbuat dalam Pembukaan UUD 1945
yang di tetapkan dan diterima oleh mengundang pokok-pokok pikiran antara
sekelompok profesi yang mengarahkan lain sebagai berikut :
atau memberi petunjuk kepada anggotanya 1. Negara yang melingdungi segenap
bagaimana membuat dan sekaligus bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
menjamin mutu profesi itu di mata darah Indonesia dengan berdasar atau
masyarakat. Fokus perhatian ditujukan persatuan dengan mewujudkan
pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode keadilan sosial bagi seluruh rakyat
etik hakim, kode etik advokad, dan kode Indonesia.
etik notaris. Ini semua merupakan kode etik 2. Negara yang berkedaulatan rakyat,
yaitu sebuah Negara yang didasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaraan
1 3
Artikel skripsi. Pembimbing: Dr. Merry E. Kalalo, perwakilan.
SH, MH, Josina E. Londa, SH, MH, dan Wilda Assa,
SH, MH. 3 A.H.G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia,
2
NIM: 080711320. Mahasiswa Fakultas Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Universitas Sam Ratulangi, Manado. Jakarta, 1988, hal. 1
23
Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012
Politik hukum Indonesia sesungguhnya 7. Harus ada Kode Etik dan Peradialan
harus berorientasi pada cita-cita Negara Kode Etik oleh suatu Dewan Peradialan
hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip Kode Etik.
demokrasi dan berkeadilan sosial dalam 8. Boleh menerima honorarium yang
suatu masyarakat bangsa Indonesia yang tidak perlu seimbang dengan hasil
bersatu sebagaimana yang tertuang dalam pekerjaan atau banyaknya usaha atau
Pembukaan UUD 1945. Dan Politik Kriminal jerih payah, pikiran yang dicurahkan di
merupakan bagian dri Politik Hukum Pidana dalam pekrjaan itu. Orang tidak
yang merupakan bagian dari Politik Hukum mampu, hatus ditolong Cuma-Cuma
Indonesia. dan dengan usaha yang sama.”5
Menurut Ilmu Hukum Profesi, di
B. Ilmu Hukum Profesi dalam dunia modern ini ada 5 professi
Apakah prefesi itu menurut Ilmu (dalam arti ilmiah), yaitu :
Hukum? Yang terbaik adalah definisi dari 1. Profesi Dokter.
Roscoe Pound, di dalam bukunya The 2. Profesi Hukum.
Lawyer From Antiquity to Modern Times 3. Profesi Dosen.
bahwa “The word (proffesion) refers to a 4. Profesi Akuntan.
6
group of men pursuing a learned art as 5. Profesi Minister (ulama).
common calling in the spirit of a public
service because it may incidentally be a HASIL PEMBAHASAN
means of liverlihood”.4 A. Peranan Etika Profesi Dalam Upaya
Bertolak pengkal dari definisi Penegakan Hukum.
Roscoe Pound tersebut itu, maka Diskusi Manifestasi kontrit dari suatu kode etik
Profesi Peradin-Peradin se Jawa Tengah adalah terlaksananya pedoman atau
telah menggaris 8 unsur-unsur provesi yang tuntunan tingkah laku yang sudah
boleh di sebut “Ideologi Profesi”. digariskan suatu kode etik pada profesi.
Adapun Ideologi Profesi tersebut adalah Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan
sebagai berikut : karya pelayanan masyarakat. Ini
1. Harus ada ilmu (hukum), yang diolah di membawah akibat pelaksanaan etik profesi
dalamnya. dalam kode etik tersebut terkait dengan
2. Harus ada kebebasan. Tidak boleh ada kebudayaan yang berkembang di dalam
hubungan dinas atau hirarki. masyaraakat.
3. Harus mengabdi kepada kepentingan Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil
umum. Mencari kekayaan tidak boleh merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai
menjadi tujuan. yang memberikan arah mengindikasikan
4. Harus ada hubungan kepercayaan dan mengatur tata kelakuan manusia dalam
dengan klien. masyarakat. Perwujudannya ini termasuk
6. Harus ada imuniteit (hak tidak boleh yang berupa etika pada umumnya, atau itu
dituntut) terhadap penuntutan- etika profesi tidak boleh tentang dengan
penuntutan criminal tentang sikap dan etika pada umumnya, atau etika pada
perbuatan yang dilakukan didalam umumnya yang menyangkut profesi
pembelaan. mengkristalisasikan diri ke dalam etika
profesi (kode etik). Disamping itu
kebudayaan mempunyai unsure-unsur,
4 5
Soemarno P. Wirjanto, Ilmu Hukum Profesi, Pro Ibid., hal. 850.
6
Justitia No. Ke-11, Bandung, 1980, hal. 849. Ibid.
24
Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012
diantaranya ilmu pengetahuan. perbuatan lahiriah akan tetapi sifat batin
Berdasarkan ini : ilmu pengetahuan terkait manusia yang bersumber pada hati nurani,
dalam kebudayaan, maka penerapan dan karena itu diharapkan terciptanya manusia
perkembangan ilmu pengetahuan terkait berbudi luhur. Dapat dipertegaskan lagi
dalam kebudayaan masyarakat yang antara hukum dan etika profesi mempunyai
bersangkutan. persamaan dan perbedaan. Persamaan
Hal tersebut diatas diakaitkan dengan dua-duanya memiliki sifat normative dan
pelaksanaan suatu yang dikehendaki oleh mengandung norma-norma etik, barsifat
etika profesi mensyaratkan adanya mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan
penerapan ilmu tertentu untuk sosial yang sama, yaitu agar manusia
menyelesaikan / memecahkan persoalan- berbuat baik sesuai dengan norma
persoalan masyarakat, maka penerapan masyarakat, dan berbagai siapa yang
ilmu Itupun terkait dengan nilai-nilai melanggar akan dikenai sanksi. Adapun
budaya masyarakat. Jadi pemanfaatan ilmu perbedaannya, mengenai sanksi dalam
pengetahuan dalam pelaksanaan profesi etika profesi hanya berlaku bagi anggota
harus tidak bertentangan denan nilai-nilai golongan fungsional tertentu / anggota
(etika) dalam kerangka kebudayaan suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk
masyarakat, agar profesi yang semua orang dalam suatu wilayah tertentu,
bersangkutan mendatangkan semua warga Negara / masyarakat. Apabila
kemasyarakatan masyarakatnya. Walupun terjadi pelanggaraan dalam etika profesi
dalam ilmu dalam profesi tertentu ditangani oleh perangkat dalam organisasi
memungkinkan, hal ini tidak harus profesi yang bersangkutan, misalnya oleh
dilaksanakan apabila etika membatasinya, Majelis Kehormatan. Pelanggaran dalam
misalnya; untuk keperluan ilmu dalam bidang hukum, hal ini dapat dilihat dengan
pengobatan baru harus diujicobakan yang adanya peraturan-peraturan mengenai
paling tepat dilakukan terhadap manusia, profesi pada umumnya mengundang hak-
sudah tentu ini tidak etis bila manusia hak yang fundamental dan mempunyai
dijadikan kelinci percotaan. Dibidang aturan-aturan mengenai tingka laku dalam
hukum misal; penyidikan dilakukan polisi, melaksanakan profesinya. Dan ini terwujud
dalam ilmu kepolisian dutuntut dalam Kode Etik Profesi sebagai keharuan,
keberhasilan mengungkap setiap kejahatan, kewajiban. Dengan demikian ketentuan
dikenal berbagai teknik dalam pemeriksaan dalm kode etik dapat dikualifikasikan
untuk memperoleh keterangan faktanya, sebagai normative etik yang mempunyai
maka digunakan cara pemaksaan bahkan kaitanya dengan hukum, dan mengandung
penyiksaan. Tentu hal ini secara etis tidak ketenuan-ketentuan mengenai :
dapat diterima. 1. Kewajiban pada diri sendiri,
Etika profesi pada dasarnya 2. Kewajiban pada masyarakat umum,
mengandung nilai-nilai yang memberikan 3. Kewajiban kerekanan,
tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. 4. Kewajiban pada orang ataupun profesi
Etika profesi dan hukum sebenarnya sama- yang dilayanani.
sama bisa dilihat sebagai bagian dari Adanya hubungan antara hukum dan
kebudayaan. Lebih lanjut apabila etik, seperti mengenai ketentuan etik
dibandingkan, hukum menghendaki agar profesi yang mengharuskan profesi
tingkah laku manusia sesuai dengan aturan tertentu menyimpan rahasia. Kewajiban
hukum yang diterapkan. Sedangkan etika menyimpan rahasia ini ada ketentuan
mengejar agar sikap batin manusia berada dalam hukum (Pasal 170 KUHAP) yang
dalam kehendak batiniah yang baik. Disini disebut dengan istilah verschonings ercht,
yang dituju bukan terpenuhinya sikap
25
Lex Crimen Vol.I/No.3/Jul-Sep/2012
dan membocorkan rahasia tersebut bahkan tidak jarang bentrok satu dengan
merupakan tindak pidana (Pasal 322 KUHP). yang lain.
Etika profesi dapat dikatakan sebagai Mencegah kejahatan berarti
perangkat hukum khusus, dengan menghindarkan masyarakat dari jatuhnya
mendasarkan pada beberapa kenyataan, korban, penderitaan serta kerugian lainya.
seperti 1) pada kasus Adnan Buyung yang Meskpun dalam hal pencegahan ini tugas
pelanggaran kode etik kedokteran Ikut pada penegak hukum (Polisi, Jaksa,Hakim),
berperanya Majelis Kode Etik Kedokteran, dalam menjalankan tugas dan fungsinya
3) dalam kasus Advokad Pemuji, S.H. tidaklah begitu mudah dalam menangani
pertimbangan Keputusan Ma Reg. No. baik terhadap pelaku maupun korban dari
02/K/Rup/1987, antara lain dinyatakan : terjadi kejahatan. Apabila kepercayaan
“selama seseorang menyadang sebutan masyarakat terhadap penegakkan hukum
sebagai penasihat hukum, maka itu mencapai tingkat kritis, kecenderungan
terhadapnya diberlakukan hukum umum, reaksi sosial terhadap kejahatan mengambil
juga norma-norma hukum khusus yang bentuk upaya-upaya perlindungan diri
secara kolektif dengan mengembangkan
tidak tertulis termasuk dengan profesinya”
4) dalam proses peradilan, surat prasangka-prasangka sampai ke tindakan-
keterangan dokter diakui oleh hakim dalam tindakan yang sama kerasnya dengan
pemeriksaan karena mengingat kode etik kejahatan itu sendiri. Keadaan inilah yang
kedokteran etika profesi yang dapat dijaga agar diciptakan keteraturan.
dikategorikan sebagai tindakan malpraktik Konsepsi Hukum Pidana dalam
yang dilakukan para pemegang profesi. Ada pertumbuhan pada masa sekarang terus
yang menyebutkan pula bahwa malpraktik mengembangkan sifatnya yang ultimatum
pada hakikatnya merupakan perbuatan referendum manakala terpaksa, dan dalam
seseorang yang memiliki suatu profesi akan fungsinya yang subsidiere manakah telah
tetapi menjalankan profesinya itu secara diupayakan sebagai alternative terakhir.
salah, yaitu, praktik yang buruk bahkan Alasan-alasan apakah yang
praktik jahat dari profesinya yang membenarkan dijatuhkannya pidana itu
bertentangan dengan tuntutan tanggung beekaitan denan pikiran perakoksal.
jawab profesinya. Menurut Leo Polak bahwa hukum pidana
Dengan adanya tindakan pemegang itu aneh dan menjadi bagian hukum yang
profesi sebagai malpraktik membawa sial kerena tidak berhasil memecahakan
konsekuensi penanganan / penindakan persoalan kejahatan dan penjabat tanpa
berdasarkan disiplin organisasinya maupun bantuan ilmu pengetahuan yang lain”.7
hukum. Dalam hal penindakan menurut Diperlukan cara untuk menemukan
hukum meliputi baik dari segi hukum alterntif yang tepat dalam menghadapi
perdata, hukum pidana, maupun hukum kejahatan/penjabat tidaklah mudah oleh
administrasi. karena adanya kesulitan-kesulitan untuk
Usaha pemberantasan kejahatan telah mengembangkan hukum pidana yang
dan terus dilakukan oleh semua pihak, baik bersifat dogmatik dan sekaligus mempunyai
Pemerintah maupun masyarakat, karena sifat praktis untuk menghadapi kejahatan
setiap orang mendambahkan kehidupan dan penjahat, padahal cita-cita masyarakat
bermasyarakat yang tenang dan damai. dapat tercapai malalui tertib sosial. Suatu
Namun denegara maupun kejahatan selalu dilemma antara kepentingan tertib sosial
dapat saja terjadi, sepanjang dalam Negara
itu hidup manusia-manusia yang
7
mempunyai kepentingan yang berbeda, Roelan Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum
Pidana, Bina Aksara, Yokgyakarta, 1978, hal.11.
26
no reviews yet
Please Login to review.