Authentication
171x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
PENGARUH ETIKA BIROKRASI TERHADAP PROFESIONALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT MALALAYANG KOTA MANADO Faisal Putra Pai Masje Pangkey Gustaf Budi Tampi ABSTRACT : Bureaucracy has ethics that apply to the entire apparatus. Professionalism of public serviceis a demand that must be realized int he bureaucracy. This study aimsto determine the effectof the bureaucratic ethic of public service professionalism Malalayang Head Office of Manado City. This study usesquantitative methods. Research was carriedby 40 votes districts Malalayang government apparatus. The data used areprimary data obtained through a questionnaire. The analysis techniq ueused to test the hypothesis is simple statistical regression analysis and simple correlation or koreasi product moment. The result showed that the direction ofthe regression coefficients and correlation coefficientsof the variables bureaucratic ethicof public service professionalism is posifive and significant atthe 0.01 level of significan ceorconfidence level of 99%. Based onthe results ofthat study concluded that the bureaucratic ethic positive and significant impacton the professionalism ofthe public service in the sub-district office Malalayang. It is recommended that the understanding, appreciation and practice of ethical apparatus against bureaucracy needs to be improved through the development of ethics bureaucracy to the apparatus should be donemore intensively. Application of ethics bureaucracy by bureaucratic apparatus needs to be exemplary of the leaders or elite bureaucracy its elfso that it takesthe commitment of the elite bureaucracy to implement ethics bureaucracy properly. Keywords: ethics bureaucracy, professional services public bersih dan sering merusak kewibawannya, PENDAHULUAN sehingga itu pembangunan aparatur birokrasi Kelancaran penyelenggaraan tugas terus diarahkan pada mewujudkan aparatur umum pemerintahan dan pembangunan yang bersih dan berwibawa; (3) di nasional sangat dipengaruhi oleh lingkungan aparatur birokrasi masih sering kesempurnaan pengabdian aparatur Negara. ditemui adanya penyalahgunaan wewenang Pegawai Negeri Sipil atau aparatur birokrasi dan penyelewengan lainnya seperti korupsi, adalah merupakan unsur aparatur Negara kolusi dan nepotisme, pungutan liar, yang betugas memberikan pelayanan yang kebocoran dan pemborosan; sehingga itu terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. pembinaan, penertiban dan pendayagunaan Untuk menjamin tercapainya tujuan aparatur pemerintah/birokrasi terus pembangunan nasional. Diperlukan aparatur ditingkatlkan. Beberapa fenomena birokrasi (PNS) yang netral, mampu menjaga permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi persatuan dan kesatuan bangsa, profesional di lingkungan aparatur birokrasi pada tingkat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pusat tetapi juga di tingkat daerah. tugas. Semangat otonomi daerah telah Fenomena selama ini menunjukkan mewarnai pendayagunaan aparatur birokrasi kondisi lingkungan aparatur birokrasi masih di daerah dengan tuntutan untuk mewujudkan adanya permasalahan serius yang harus penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatasi, antara lain : (1) pelaksanaan tugas- efisien dan efektif serta mampu menyediakan tugas umum pemerintahan belum sepenuhnya pelayanan publik secara professional berjalan efisien dan efektif, sehingga itu sebagaimana yang diharapkan oleh pembangunan aparatur birokrasi masih harus masyarakat. Tuntutan tersebut merupakan hal ditingkatkan dan diarahkan pada peninkatan yang wajar karena selama ini aparatur efisiensi dan efektivitas; (2) di lingkungan birokrasi di daerah belum sepenuhnya aparatur birokrasi ada gejala masih belum mampu melaksanakan pelayanan publik 1 secara profesional sebagaimana harapan dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan, masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan adat atau akhlak dan watak. publik oleh aparatur birokrasi belum secara Widjaja (2003) menggambarkan optimal dapat dilaksanakan dengan cepat, bahwa sebagai cabang filsafat, etika tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna dan mempelajari pandangan-pandangan berkualitas, sehingga sering menyebabkan persoalan-persoalan yang berhubungan munculnya ketidakpuasan di kalangan dengan masalah kesusilaan, atau sebagai masyarakat. Selain itu masih sering terdapat penyelidikan filsofis mengenai kewajiban- praktek penyimpangan dan penyalahgunaan kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan dan buruk. Sebagai ilmu, etika sering publik seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dikatakan sebagai ilmu yang membicarakan pungutan liar, dan pemborosan kekayaan masalah perbuatan atau tingkah laku daerah yang dilakukan oleh aparatur birokrasi manusia, mana yang dapat dinilai baik dan di daerah yang menimbulkan mana yang dapat dinilai tidak baik. ketidakpercayaan masyarakat terhadap Selanjutnya, sebagai ilmu normative. Etika birokrasi pelayanan publik. Dari pengamatan adalah berisi ketentuan-ketentuan atau dan informasi yang diperoleh menunjukkan norma-norma dan nilai-nilai yang dapat fenomena lemahnya profesionalitas digunakan dalam kehidupan sehari-hari pelayanan publik tersebut lebih nampak pada (Widjaja, 2003). birokrasi tingkat bawah seperti di kantor Solomon (1997) mengemukakan kelurahan dan kantor Camat. bahwa kata ”etika” menunjuk pada dua hal, Masih Lemahnya profesionalitas yaitu : (1) disiplin ilmu yang mempelajari pelayanan publik oleh aparatur birokrasi nilai-nilai dan pembenarannya ; dan (2) dapat disebabkan oleh berbagai faktor pokok permasalahan disiplin ilmu itu sendiri yangsaling terkait, antara lain oleh faktor yaitu nilai-nilai hidup kita. Kedua hal ini kurangnya pemahaman, penghayatan dan berpadu dalam kenyataan bahwa kita pengamalan terhadap norma-norma etika bertingkah laku sesuai dengan hukum, adat yang berlaku bagi segenap aparatur birokrasi. dan harapan-harapan yang kompleks dan Sebagaimana diketahui bahwa dalam terus berubah : dan akibatnya kita harus administrasi/birokrasi publik etika adalah merenungkan sikap dan tingkah laku kita, merupakan ketentuan-ketentuan atau standar- membenarkannya dan kadang-kadang standar yang mengatur perilaku moral para memperbaikinya. Lebih lanjut dikatakanoleh aparatur birokrasi. Etika birokrasi berisi Solomon (1997) bahwa etika adalah ajaran-ajaran moral dan asas-asas kelakuan kesatuan masalah-masalah manusia yang yang baik bagi aparatur dalam menunaikan konkrit dan kesadaran akan tujuan, cita-cita, tugas dan melakukan tindakan jabatannya. hukum dan prinsip-prinsip umum berikut Etika birokrasi memberikan berbagai asas dengan maknanya. Etika adalah studi tata etis, ukuran baku, pedoman perilaku dan perilaku yang baik dan buruk, penghargaan kebajikan moral yang dapat diterapkan oleh dan pembenaran atas tujuan yang kita setiap aparatur birokrasi. perjuangkan, cita-cita yang kita dambakan, Istilah etika (ethics) berasal dari dan hukum yang kita anggap baik dan istilah bahasa Yunani “ethos” yang dalam perlu ditaati. bahasa Latin disebut “ethicus” yang berarti Istilah birokrasi (bureaucracy) adat, kebiasaan, atau kesediaan jiwa akan berasal dari bahasa Yunani “bureu” yang kesusilaan (Widjaja, 2003). Bartens (dalam berarti kantor, dan “kratia” (cracein)yang Keban, 2008) menggambarkan konsep etika berarti pemerintahan. Jadi, birokrasi berarti dengan beberapa arti, salah satu diantaranya pemerintahan melalui kantor atau 2 “government by bureau” (Kumorotomo, Sebagai bagian dari etika 2000). Kamus Umum Bahasa Indonesia administrasi/birokrasi publik maka kode etik mengartikan birokrasi adalah sistem atau etika jabatan adalah norma-norma, nilai- pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai nilai, kaidah-kaidah, atau ukuran-ukuran pemerintah karena telah berpegang pada yang diterima dan ditaati oleh para aparatur hierarki dan jenjang jabatan. yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal Teori tentang birokrasi yang sangat yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik) popular dikemukakan okeh Max Weber dan dianggap setiap pegawai sudah dalam kerangka kerjanya yang disebut mengetahuinya (Widjaja, 2003). Etika “Domination”. Dalam teorinya tersebut jabatan sering pula diartikan sebagai Weber berpendapat bahwa birokrasi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang salah satu bentuk organisasi yaitu suatu dterima dan ditaat oleh pegawai-pegawai dan sistem otoritas yang ditetapkan secara kemudian mengendap menjadi normatif rasional oleh berbagai peraturan. Birokrasi (Wursanto, 1998). dimaksudkan untuk mengorganisasi secara Syaefullah Djaja (2012) menegaskan teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan bahwa etika jabatan dalam birokrasi publik oleh orang banyak. (etika pejabat publik) berhubungan atau Fritz Morstein Marx (dalam berkenaan dengan perbuatan seseorang yang Santosa,2008) merumuskan birokrasi seperti memagang jabatan tertentu, baik dalam yang dimaksudkan oleh Max Weber tersebut waktu kerja maupun di luar kerja dan dalam sebagai tipe organisasi yang dipergunakan kehidupannya sehari-hari. Secara etis, pemerintah modern untuk melaksanakan seorang pejabat publik tidak bisa tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, memisahkan antara perbuatannya dalam dilaksanakan dalam suatu system pekerjaan dengan perbuatannya di luar administrasi dan khususnya oleh aparatur pekerjaan. pemerintah. Etika birokrasi memberikan Dari beberapa pendapat di atas berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman dapatlah dipahami bahwa etika birokrasi perilaku, dan kebajikan moral yang dapat adalah merupakan bidang pengetahuan dan diterapkan oleh setiap aparat birokrasi guna penerapan, ajaran-ajaran moral dan asas-asas terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan kelakuan yang baik dan benar pada segenap yang baik bagi kepentingan publik. Etika aparatur birokrasi di dalam melaksanakan birokrasi berusaha menentukan norma-norma tugas atau jabatannya; dengan kata lain etika mengenai yang seharusnya dilakukan oleh birokrasi adalah merupakan ketentuan- setiap aparat birokrasi dalam melaksanakan ketentuan atau standar-standar atau norma- fungsinya dan memegang jabatannya. Etika norma yang mengatur perilaku moral dari administrasi/birokrasi publik berwujud aparatur birokrasi di dalam menjalankan seperti : kode etik aparatur birokrasi/PNS tugas atau jabatannya. atau etika jabatan PNS, sumpah jabatan PNS, dan lain-lain (Widjaja 2003; Kumorotomo, Sehubungan dengan etika bagi aparatur 2000). Denhardt (dalam Keban, 2008), juga pemerintah/birokrasi, pemerintah telah mengemukakan bahwa dalam dunia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 administrasi publik atau birokrasi, etika Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps bermakna sebagai filsafat dan “professional dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang standards” (kode etik atau etika jabatan), antara lain mengatur mengenai kode etik bagi atau moral atau “right rules of conduct“ segenap PNS dalam menjalankan tugas dan (aturan berperilaku yang benar) yang harus melakukan tindakan jabatan. Kode etik dipatuhi oleh administrator publik atau aparat merupakan pedoman sikap, tingkahlaku, dan birokrasi atau pemberi pelayanan publik. perbuatan aparatur/PNS didalam 3 melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup tahun 2010 tentang disiplin PNS merupakan sehari-hari. Dengan kode etik diharapkan langkah awal untuk menciptakan aparatur akan terwujud PNS/aparatur yang yang profesional. Pamudji (1994) menjunjung tinggi kehormatan serta mengatakan bahwa seseorang yang keteladanan sikap, tingkahlaku dan perbuatan profesional itu adalah seseorang yang dalam melaksanakan tugas kedinasan. memiliki atau dianggap memiliki keahlian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 akan melakukan kegiatan-kegiatan tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan (pekerjaan) dengan mempergunakan bahwa kode etik dimaksudkan antara lain keahliannya itu, sehingga menghasilkan hasil agar pegawai aparatur sipil negara : kerja yang lebih baik mutunya, lebih cepat melaksanakan tugasnya dengan jujur, prosesnya, mungkin lebih bervariasi, yang bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; kesemuanya mendatangkan kepuasan pada melaksanakan tugasnya dengan cermat dan warga masyarakat. disiplin; melayani dengan sikap normat, Suit dan Almasdi (1996) mengatakan sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan bahwa profesional dapat diartikan sebagai tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan suatu kemampuan dan keterampilan perundang-undangan; melaksanakan seseorang dalam melakukan pekerjaan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau menurut bidang dan tingkatan masing- pejabat yang berwenang sejauh tidak masing. Hasil dari pekerjaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dilaksanakan itu, bila ditinjau dari segala perundang-undangan dan etika pemerintahan. segi, telah sesuai dengan porsi, objektif, serta PP. Nomor 42 tahun 2004 juga dengan tegas bersifat terus menerus dalam situasi dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran kode kondisi yang bagaimanapun, serta dalam etik PNS tersebut yaitu berupa sanksi moral jangka waktu penyesuaian yang relatif yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan singkat. Demikian sempurnanya hasil oleh pejabat Pembina kepegawaian. Selain pekerjaan itu, disamping pelayanan dan sanksi moral, aparatur birokrasi (PNS) yang perilaku yang diberikannya, menyebabkan melanggar kode etik dapat dijatuhi hukuman sulit pihak lain untuk mencari cela-celanya. disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam Lanjut menurut Suit dan Almasdy seseorang peraturan Disiplin PNS, atau dapat dikenakan profesional tidak dapat dinilai dari satu segi tindakan administratif sesuai dengan saja, tetapi harus dari segala segi, yaitu peraturan perundang-undangan, atas disamping keahlian dan keterampilannya, rekomendasi majelis kode etik. juga perlu diperhatikan mentalitasnya. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang Riyanto (dalam Rasyid, 1998) dimaksud denagan ; (1) Disiplin pegawai mengatakan bahwa profesionalitas Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan merupakan kemampuan menguasai dan peraturan perundang-undangan dan/atau memahami serta melaksanakan bidang tugas peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati sesuai dengan profesinya disamping terhadap atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(2) pemahaman masalah pada aspek kehidupan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, lainnya seperti etika, moral, dan budaya. tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak Seorang yang profesional tidak saja mampu menaati kewajiban dan/atau melanggar bekerja secara produktif, efisien, mandiri dan larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang di inovatif, akan tetapi juga harus memiliki lakukan di dalam maupun di luar jam sikap dedikasi yang tinggi. kerja.(3) Hukuman disiplin adalah hukuman Korten dan Alfonso (dalam yang di jatuhkan kepada PNS karena Tjokrowinoto, 2002) melihat profesionalitas melanggar peraturan disiplin PNS di diukur melalui keahlian yang dimiliki oleh terbitkannya peraturan pemerintah No. 53 seseorang yang sesuai dengan kebutuhan 4
no reviews yet
Please Login to review.