Authentication
328x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
PENGARUH ETIKA BIROKRASI TERHADAP PROFESIONALITAS
PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT MALALAYANG KOTA MANADO
Faisal Putra Pai
Masje Pangkey
Gustaf Budi Tampi
ABSTRACT : Bureaucracy has ethics that apply to the entire apparatus. Professionalism of public
serviceis a demand that must be realized int he bureaucracy. This study aimsto determine the effectof
the bureaucratic ethic of public service professionalism Malalayang Head Office of Manado City.
This study usesquantitative methods. Research was carriedby 40 votes districts Malalayang
government apparatus. The data used areprimary data obtained through a questionnaire. The analysis
techniq ueused to test the hypothesis is simple statistical regression analysis and simple correlation or
koreasi product moment. The result showed that the direction ofthe regression coefficients and
correlation coefficientsof the variables bureaucratic ethicof public service professionalism is posifive
and significant atthe 0.01 level of significan ceorconfidence level of 99%.
Based onthe results ofthat study concluded that the bureaucratic ethic positive and significant
impacton the professionalism ofthe public service in the sub-district office Malalayang.
It is recommended that the understanding, appreciation and practice of ethical apparatus
against bureaucracy needs to be improved through the development of ethics bureaucracy to the
apparatus should be donemore intensively. Application of ethics bureaucracy by bureaucratic
apparatus needs to be exemplary of the leaders or elite bureaucracy its elfso that it takesthe
commitment of the elite bureaucracy to implement ethics bureaucracy properly.
Keywords: ethics bureaucracy, professional services public
bersih dan sering merusak kewibawannya,
PENDAHULUAN sehingga itu pembangunan aparatur birokrasi
Kelancaran penyelenggaraan tugas terus diarahkan pada mewujudkan aparatur
umum pemerintahan dan pembangunan yang bersih dan berwibawa; (3) di
nasional sangat dipengaruhi oleh lingkungan aparatur birokrasi masih sering
kesempurnaan pengabdian aparatur Negara. ditemui adanya penyalahgunaan wewenang
Pegawai Negeri Sipil atau aparatur birokrasi dan penyelewengan lainnya seperti korupsi,
adalah merupakan unsur aparatur Negara kolusi dan nepotisme, pungutan liar,
yang betugas memberikan pelayanan yang kebocoran dan pemborosan; sehingga itu
terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. pembinaan, penertiban dan pendayagunaan
Untuk menjamin tercapainya tujuan aparatur pemerintah/birokrasi terus
pembangunan nasional. Diperlukan aparatur ditingkatlkan. Beberapa fenomena
birokrasi (PNS) yang netral, mampu menjaga permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi
persatuan dan kesatuan bangsa, profesional di lingkungan aparatur birokrasi pada tingkat
dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pusat tetapi juga di tingkat daerah.
tugas. Semangat otonomi daerah telah
Fenomena selama ini menunjukkan mewarnai pendayagunaan aparatur birokrasi
kondisi lingkungan aparatur birokrasi masih di daerah dengan tuntutan untuk mewujudkan
adanya permasalahan serius yang harus penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diatasi, antara lain : (1) pelaksanaan tugas- efisien dan efektif serta mampu menyediakan
tugas umum pemerintahan belum sepenuhnya pelayanan publik secara professional
berjalan efisien dan efektif, sehingga itu sebagaimana yang diharapkan oleh
pembangunan aparatur birokrasi masih harus masyarakat. Tuntutan tersebut merupakan hal
ditingkatkan dan diarahkan pada peninkatan yang wajar karena selama ini aparatur
efisiensi dan efektivitas; (2) di lingkungan birokrasi di daerah belum sepenuhnya
aparatur birokrasi ada gejala masih belum mampu melaksanakan pelayanan publik
1
secara profesional sebagaimana harapan dan biasa digunakan orang adalah kebiasaan,
masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan adat atau akhlak dan watak.
publik oleh aparatur birokrasi belum secara Widjaja (2003) menggambarkan
optimal dapat dilaksanakan dengan cepat, bahwa sebagai cabang filsafat, etika
tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna dan mempelajari pandangan-pandangan
berkualitas, sehingga sering menyebabkan persoalan-persoalan yang berhubungan
munculnya ketidakpuasan di kalangan dengan masalah kesusilaan, atau sebagai
masyarakat. Selain itu masih sering terdapat penyelidikan filsofis mengenai kewajiban-
praktek penyimpangan dan penyalahgunaan kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik
wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan dan buruk. Sebagai ilmu, etika sering
publik seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dikatakan sebagai ilmu yang membicarakan
pungutan liar, dan pemborosan kekayaan masalah perbuatan atau tingkah laku
daerah yang dilakukan oleh aparatur birokrasi manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
di daerah yang menimbulkan mana yang dapat dinilai tidak baik.
ketidakpercayaan masyarakat terhadap Selanjutnya, sebagai ilmu normative. Etika
birokrasi pelayanan publik. Dari pengamatan adalah berisi ketentuan-ketentuan atau
dan informasi yang diperoleh menunjukkan norma-norma dan nilai-nilai yang dapat
fenomena lemahnya profesionalitas digunakan dalam kehidupan sehari-hari
pelayanan publik tersebut lebih nampak pada (Widjaja, 2003).
birokrasi tingkat bawah seperti di kantor Solomon (1997) mengemukakan
kelurahan dan kantor Camat. bahwa kata ”etika” menunjuk pada dua hal,
Masih Lemahnya profesionalitas yaitu : (1) disiplin ilmu yang mempelajari
pelayanan publik oleh aparatur birokrasi nilai-nilai dan pembenarannya ; dan (2)
dapat disebabkan oleh berbagai faktor pokok permasalahan disiplin ilmu itu sendiri
yangsaling terkait, antara lain oleh faktor yaitu nilai-nilai hidup kita. Kedua hal ini
kurangnya pemahaman, penghayatan dan berpadu dalam kenyataan bahwa kita
pengamalan terhadap norma-norma etika bertingkah laku sesuai dengan hukum, adat
yang berlaku bagi segenap aparatur birokrasi. dan harapan-harapan yang kompleks dan
Sebagaimana diketahui bahwa dalam terus berubah : dan akibatnya kita harus
administrasi/birokrasi publik etika adalah merenungkan sikap dan tingkah laku kita,
merupakan ketentuan-ketentuan atau standar- membenarkannya dan kadang-kadang
standar yang mengatur perilaku moral para memperbaikinya. Lebih lanjut dikatakanoleh
aparatur birokrasi. Etika birokrasi berisi Solomon (1997) bahwa etika adalah
ajaran-ajaran moral dan asas-asas kelakuan kesatuan masalah-masalah manusia yang
yang baik bagi aparatur dalam menunaikan konkrit dan kesadaran akan tujuan, cita-cita,
tugas dan melakukan tindakan jabatannya. hukum dan prinsip-prinsip umum berikut
Etika birokrasi memberikan berbagai asas dengan maknanya. Etika adalah studi tata
etis, ukuran baku, pedoman perilaku dan perilaku yang baik dan buruk, penghargaan
kebajikan moral yang dapat diterapkan oleh dan pembenaran atas tujuan yang kita
setiap aparatur birokrasi. perjuangkan, cita-cita yang kita dambakan,
Istilah etika (ethics) berasal dari dan hukum yang kita anggap baik dan
istilah bahasa Yunani “ethos” yang dalam perlu ditaati.
bahasa Latin disebut “ethicus” yang berarti Istilah birokrasi (bureaucracy)
adat, kebiasaan, atau kesediaan jiwa akan berasal dari bahasa Yunani “bureu” yang
kesusilaan (Widjaja, 2003). Bartens (dalam berarti kantor, dan “kratia” (cracein)yang
Keban, 2008) menggambarkan konsep etika berarti pemerintahan. Jadi, birokrasi berarti
dengan beberapa arti, salah satu diantaranya pemerintahan melalui kantor atau
2
“government by bureau” (Kumorotomo, Sebagai bagian dari etika
2000). Kamus Umum Bahasa Indonesia administrasi/birokrasi publik maka kode etik
mengartikan birokrasi adalah sistem atau etika jabatan adalah norma-norma, nilai-
pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai nilai, kaidah-kaidah, atau ukuran-ukuran
pemerintah karena telah berpegang pada yang diterima dan ditaati oleh para aparatur
hierarki dan jenjang jabatan. yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal
Teori tentang birokrasi yang sangat yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik)
popular dikemukakan okeh Max Weber dan dianggap setiap pegawai sudah
dalam kerangka kerjanya yang disebut mengetahuinya (Widjaja, 2003). Etika
“Domination”. Dalam teorinya tersebut jabatan sering pula diartikan sebagai
Weber berpendapat bahwa birokrasi adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang
salah satu bentuk organisasi yaitu suatu dterima dan ditaat oleh pegawai-pegawai dan
sistem otoritas yang ditetapkan secara kemudian mengendap menjadi normatif
rasional oleh berbagai peraturan. Birokrasi (Wursanto, 1998).
dimaksudkan untuk mengorganisasi secara Syaefullah Djaja (2012) menegaskan
teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan bahwa etika jabatan dalam birokrasi publik
oleh orang banyak. (etika pejabat publik) berhubungan atau
Fritz Morstein Marx (dalam berkenaan dengan perbuatan seseorang yang
Santosa,2008) merumuskan birokrasi seperti memagang jabatan tertentu, baik dalam
yang dimaksudkan oleh Max Weber tersebut waktu kerja maupun di luar kerja dan dalam
sebagai tipe organisasi yang dipergunakan kehidupannya sehari-hari. Secara etis,
pemerintah modern untuk melaksanakan seorang pejabat publik tidak bisa
tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, memisahkan antara perbuatannya dalam
dilaksanakan dalam suatu system pekerjaan dengan perbuatannya di luar
administrasi dan khususnya oleh aparatur pekerjaan.
pemerintah. Etika birokrasi memberikan Dari beberapa pendapat di atas
berbagai asas etis, ukuran baku, pedoman dapatlah dipahami bahwa etika birokrasi
perilaku, dan kebajikan moral yang dapat adalah merupakan bidang pengetahuan dan
diterapkan oleh setiap aparat birokrasi guna penerapan, ajaran-ajaran moral dan asas-asas
terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan kelakuan yang baik dan benar pada segenap
yang baik bagi kepentingan publik. Etika aparatur birokrasi di dalam melaksanakan
birokrasi berusaha menentukan norma-norma tugas atau jabatannya; dengan kata lain etika
mengenai yang seharusnya dilakukan oleh birokrasi adalah merupakan ketentuan-
setiap aparat birokrasi dalam melaksanakan ketentuan atau standar-standar atau norma-
fungsinya dan memegang jabatannya. Etika norma yang mengatur perilaku moral dari
administrasi/birokrasi publik berwujud aparatur birokrasi di dalam menjalankan
seperti : kode etik aparatur birokrasi/PNS tugas atau jabatannya.
atau etika jabatan PNS, sumpah jabatan PNS,
dan lain-lain (Widjaja 2003; Kumorotomo, Sehubungan dengan etika bagi aparatur
2000). Denhardt (dalam Keban, 2008), juga pemerintah/birokrasi, pemerintah telah
mengemukakan bahwa dalam dunia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42
administrasi publik atau birokrasi, etika Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
bermakna sebagai filsafat dan “professional dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang
standards” (kode etik atau etika jabatan), antara lain mengatur mengenai kode etik bagi
atau moral atau “right rules of conduct“ segenap PNS dalam menjalankan tugas dan
(aturan berperilaku yang benar) yang harus melakukan tindakan jabatan. Kode etik
dipatuhi oleh administrator publik atau aparat merupakan pedoman sikap, tingkahlaku, dan
birokrasi atau pemberi pelayanan publik. perbuatan aparatur/PNS didalam
3
melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup tahun 2010 tentang disiplin PNS merupakan
sehari-hari. Dengan kode etik diharapkan langkah awal untuk menciptakan aparatur
akan terwujud PNS/aparatur yang yang profesional. Pamudji (1994)
menjunjung tinggi kehormatan serta mengatakan bahwa seseorang yang
keteladanan sikap, tingkahlaku dan perbuatan profesional itu adalah seseorang yang
dalam melaksanakan tugas kedinasan. memiliki atau dianggap memiliki keahlian,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 akan melakukan kegiatan-kegiatan
tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan (pekerjaan) dengan mempergunakan
bahwa kode etik dimaksudkan antara lain keahliannya itu, sehingga menghasilkan hasil
agar pegawai aparatur sipil negara : kerja yang lebih baik mutunya, lebih cepat
melaksanakan tugasnya dengan jujur, prosesnya, mungkin lebih bervariasi, yang
bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; kesemuanya mendatangkan kepuasan pada
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan warga masyarakat.
disiplin; melayani dengan sikap normat, Suit dan Almasdi (1996) mengatakan
sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan bahwa profesional dapat diartikan sebagai
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan suatu kemampuan dan keterampilan
perundang-undangan; melaksanakan seseorang dalam melakukan pekerjaan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau menurut bidang dan tingkatan masing-
pejabat yang berwenang sejauh tidak masing. Hasil dari pekerjaan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan dilaksanakan itu, bila ditinjau dari segala
perundang-undangan dan etika pemerintahan. segi, telah sesuai dengan porsi, objektif, serta
PP. Nomor 42 tahun 2004 juga dengan tegas bersifat terus menerus dalam situasi dan
menetapkan sanksi bagi pelanggaran kode kondisi yang bagaimanapun, serta dalam
etik PNS tersebut yaitu berupa sanksi moral jangka waktu penyesuaian yang relatif
yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan singkat. Demikian sempurnanya hasil
oleh pejabat Pembina kepegawaian. Selain pekerjaan itu, disamping pelayanan dan
sanksi moral, aparatur birokrasi (PNS) yang perilaku yang diberikannya, menyebabkan
melanggar kode etik dapat dijatuhi hukuman sulit pihak lain untuk mencari cela-celanya.
disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam Lanjut menurut Suit dan Almasdy seseorang
peraturan Disiplin PNS, atau dapat dikenakan profesional tidak dapat dinilai dari satu segi
tindakan administratif sesuai dengan saja, tetapi harus dari segala segi, yaitu
peraturan perundang-undangan, atas disamping keahlian dan keterampilannya,
rekomendasi majelis kode etik. juga perlu diperhatikan mentalitasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang Riyanto (dalam Rasyid, 1998)
dimaksud denagan ; (1) Disiplin pegawai mengatakan bahwa profesionalitas
Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan merupakan kemampuan menguasai dan
peraturan perundang-undangan dan/atau memahami serta melaksanakan bidang tugas
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati sesuai dengan profesinya disamping terhadap
atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(2) pemahaman masalah pada aspek kehidupan
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, lainnya seperti etika, moral, dan budaya.
tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak Seorang yang profesional tidak saja mampu
menaati kewajiban dan/atau melanggar bekerja secara produktif, efisien, mandiri dan
larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang di inovatif, akan tetapi juga harus memiliki
lakukan di dalam maupun di luar jam sikap dedikasi yang tinggi.
kerja.(3) Hukuman disiplin adalah hukuman Korten dan Alfonso (dalam
yang di jatuhkan kepada PNS karena Tjokrowinoto, 2002) melihat profesionalitas
melanggar peraturan disiplin PNS di diukur melalui keahlian yang dimiliki oleh
terbitkannya peraturan pemerintah No. 53 seseorang yang sesuai dengan kebutuhan
4
no reviews yet
Please Login to review.