Authentication
456x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: m.unhas.ac.id
Etika Profesi Manajemen Sumber Daya
Manusia yang Bekerja di PT. Gojek Indonesia
Disusun Oleh:
Muh. Yoga Triatmojo H.W. (D121191007)
Sayyid Shiddiq Masagena (D121191014)
FAKULTAS TEKNIK
DEPARTEMEN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2021
Manajemen sumber daya manusia ini merupakan suatu proses menangani berbagai
masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan atau semua tenaga kerja
yang menopang seluruh aktivitas dari organisasi, lembaga atau perusahaan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Divisi HR merupakan divisi yang mengelola manajemen SDM ini akan menyediakan
pengetahuan (tentang perusahaan), peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, layanan
administrasi, pembinaan, saran hukum, serta pengawasan dan manajemen talenta. Semua hal
tersebut dibutuhkan demi mencapai tujuan perusahaan.
Tak hanya itu, departemen ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
mengembangkan perusahaan dengan menerapkan seluruh nilai dan budaya perusahaan. Dan
juga memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang baik dan solid dan memahami
pemberdayaan karyawan.
Gojek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani
angkutan melalui jasa ojek online. Gojek pada dasarnya adalah sebuah aplikasi yang
menghubungkan pengguna dengan pengemudi terdekat sehingga mereka akan bertemu
sesegera mungkin. Gojek memiliki layanan jasa yang luas, baik itu yang berkaitan dengan
transportasi menggunakan motor atau mobil, jasa pembelian barang dan makanan, dll.
Seperti halnya perusahaan lain, Gojek tentunya juga memiliki bidang Manajemen
Sumber Daya Manusia di dalamnya. Hal ini dikarenakan bidang Manajemen SDM
merupakan divisi yang sangat vital bagi kelangsungan kinerja dari para karyawan yang
bekerja di Gojek.
Seseorang yang bekerja di Gojek pada bidang Manajemen SDM tentunya harus tahu
bagaimana mengemban tanggung jawab dalam mengelola karyawan. Misalnya memberikan
program pengembangan atau pelatihan, memastikan kesejahteraan, hingga menjamin
keselamatan kerja bagi para karyawan.
Bidang Manajemen SDM di Gojek juga bertanggung jawab dalam menilai karyawan,
apakah sudah sesuai dengan standar yang diinginkan perusahaan atau tidak. Terlepas dari itu,
hal yang paling penting adalah menjaga hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan.
Kode Etik Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia di PT. Gojek Indonesia yang
Bersifat Larangan
A. Umum
1. Tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dan ancaman. Setiap tindakan ini
merupakan tindak pidana yang menjadi domain wewenang dari pihak kepolisian.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu lingkungan kerja atau
pegawai lainnya.
3. Tidak boleh merokok di lingkungan kerja, kecuali di ruangan khusus untuk
merokok.
4. Tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia perusahaan atau pegawai lainnya
kepada pihak luar untuk keuntungan pribadi atau golongan tanpa izin dari yang
berwenang.
5. Tidak boleh menggunakan fasilitas kerja atau keuangan perusahaan untuk
kepentingan pribadi atau golongan tanpa seizin dari pihak perusahaan yang
berwenang.
6. Tidak boleh menggunakan narkoba dan mendistribusikan narkoba. Setiap tindakan
ini merupakan tindak pidana yang menjadi domain wewenang dari pihak
kepolisian.
7. Tidak boleh melakukan penekanan atau intimidasi terhadap sesama rekan kerja
untuk kepentingan tertentu.
8. Tidak boleh mengabaikan atau menghindari tanggung jawab kerja yang telah
diberikan tanpa alasan yang dapat diterima oleh pihak perusahaan.
9. Tidak boleh terlibat dalam tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
10. Tidak boleh mengotori lingkungan kerja yang dapat menyebabkan gangguan
terhadap rekan kerja lainnya.
B. Khusus
1. Tidak boleh mengabaikan permasalahan yang dilaporkan oleh karyawan.
2. Tidak boleh menilai karyawan secara subjektif.
3. Tidak boleh melakukan tindakan disipliner secara mendadak, karena dapat
mengganggu kegiatan operasional kantor.
4. Tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun khususnya pada fungsi
perekrutan karyawan baru.
5. Tidak boleh melakukan tindakan nepotisme dalam perekrutan karyawan baru atau
dalam kegiatan apapun selain itu.
6. Tidak boleh melakukan kegiatan perekrutan pegawai diluar dari wewenang PT.
Gojek Indonesia.
7. Tidak boleh mengabaikan proses pengawasan dan pembibingan kepada karyawan
baru PT. Gojek Indonesia
8. Tidak boleh melakukan kegiatan perekrutan pegawai baru yang tidak sungguh-
sungguh untuk menemukan pegawai – pegawai baru yang berkompeten.
9. Tidak boleh mengabaikan kondisi keselamatan kerja dan kesehatan bagi elemen
sumber daya manusia di dalam PT, Gojek Indonesia.
10. Tidak boleh melakukan PHK terhadap pegawai secara sewenang-wenang atau
sembarangan seperti akibat dari masalah pribadi yang sama sekali tidak
berhubungan dengan kualitas dan kedisplinan pegawai tersebut.
Kode Etik Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia di PT. Gojek Indonesia yang
Bersifat Anjuran
A. Umum
1. Setia kepada aturan hukum dan prinsip etika di atas keuntungan pribadi.
Maksudnya setiap pegawai harus lebih mematuhi aturan hukum dan prinsip etika
yang berlaku dilingkungan tersebut dibandingkan dengan kepentingan atau
keegoisan pribadi.
2. Saling percaya. Suasana saling menghargai dan terbuka diantara sesama anggota
perusahaan yang dilandasi oleh keyakinan akan integritas, itikad baik, dan
kompetensi dari pihak-pihak yang saling berhubungan dalam penyelenggaraan
praktek bisnis yang bersih dan etikal.
3. Berintegritas. Artinya setiap individu harus memiliki sikap yang konsisten
menunjukkan kejujuran, keselarasan antara perkataan dan perbuatan, dan rasa
tanggung jawab terhadap fasilitas dan pekerjaan yang diberikan.
4. Tepat waktu, setiap pegawai harus selalu mengupayakan untuk tepat waktu dalam
segala hal.
5. Peduli. Artinya setiap individu dalam lingkungan kerja tersebut harus menjaga dan
memelihara kualitas kehidupan kerja antar sesama anggota perusahaan dengan
dijiwai kepekaan terhadap setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan serta
mancari solusi yang tepat.
6. Menjunjung tinggi martabat profesi, artinya dalam melaksakan kewajiban pekerjaan
haruslah berperilaku yang baik dan menjauhi perilaku negatif yang dapat merusak
citra perusaahn dan profesi yang tengah ditekuni.
7. Menghormati hak individual dan keragaman antar sesame anggota perusahaan.
8. Pembelajar, artinya bersikap untuk selalu ingin berkembang lebih baik dari pada
sebelumnya.
9. Memiliki kemampuan pemecahan masalah yang baik.
10. Mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, kelompok atau
golongan.
B. Khusus
1. Melaksanakan fungsi perencanaan yakni upaya sadar dalam pengambilan sebuah
keputusan yang sudah diperhitungkan dengan matang, mengenai hal apa saja yang
akan dilakukan dimasa mendatang oleh suatu perusahaan untuk mencapai tujuan
yang sudah ditentukan. Perencanaan tersebut haruslah memberikan dampak positif
dan tidak merugikan pihak manapun.
2. Melaksanakan perekrutan karyawan secara seksama, jujur, adil, dan transparan.
Kemudian menempatkan karyawan tersebut sesuai dengan kemampuannya agar ia
dapat bekerja dengan nyaman dan memberikan hasil yang optimal. Juga
memberikan deskripsi kerja secara rinci agar karyawan yang diterima dapat
memahami apa yang akan ia kerjakan.
3. Melakukan pengembangan terhadap karyawan melalui pelatihan-pelatihan yang
dilakukan secara interaktif untuk meningkatkan keterampilan teknis, teoritis,
konseptual, dan moral karyawan yang tentunya tidak hanya bermanfaat bagi
karyawan tersebut, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan.
4. Mampu mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan,
sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Juga mampu
menjadi mediator antara karyawan dan manajemen perusahaan untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
5. Mampu mengamati dan menilai kinerja dari karyawan secara objektif dan kemudian
mengapresiasi jika kinerja mereka sudah optimal atau mendisiplinkan karyawan
jika kinerja mereka menyimpang dari SOP atau deskripsi kerja mereka. Hal ini
tentunya harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban karyawan,
perusahaan dan juga nilai-nilai etika.
6. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dari pegawai. Manajemen SDM
bersama departemennya mempunyai tanggung jawab utama mengadakan pelatihan
tentang keselamatan kerja, mengidentifikasi dan memperbaiki kondisi yang
membahayakan tenaga kerja dan melaporkan jika adanya kecelakaan kerja.
no reviews yet
Please Login to review.