Authentication
413x Tipe PDF Ukuran file 1.02 MB Source: iaijatim.id
PENGURUS DAERAH
IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR
Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315
KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH
IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR
Nomor : 152/IAI-JATIM/SK/IX/2013
TENTANG
PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA
Menimbang : a. bahwa Apoteker secara aktif dapat menjadi anggota Ikatan Apoteker
Indonesia
b. bahwa sebagai Anggota Ikatan Apoteker Indonesia wajib mematuhi
AD/ART IAI, kode etik Apoteker Indonesia, peraturan organisasi dan
peraturan pemerintah
c. bahwa sebagai Anggota Ikatan Apoteker Indonesia berhak mendapat
pendampingan dan binaan dari Ikatan Apoteker Indonesia
d. bahwa Apoteker Baru secara otomatis berhak untuk menerima Sertifikat
Kompetensi
e. bahwa sehubungan dengan hal di atas perlu ditetapkan keputusan
Pengurus Daerah IAI Jawa Timur tentang Prosedur Registrasi Anggota
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI
b. Kode Etik Apoteker Indonesia
c. Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI No. 001/PO/PP.IAI/V/2010 tentang
Peraturan Organisasi tentang Registrasi Anggota
Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kerja Nasional 2011
2. Keputusan Rakerda IAI Jatim Tahun 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Keputusan Pengurus Daerah IAI Jatim tahun 2013 tentang Prosedur
Registrasi Anggota
Kedua : Prosedur Registrasi Anggota secara lengkap dan rinci tercantum dalam
lampiran keputusan ini;
Ketiga : Mencabut Keputusan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa
Timur Nomor : 124/IAI-JATIM/SK/IX/2012 Tentang PROSEDUR
REGISTRASI ANGGOTA
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : di Surabaya
Pada tanggal : 15 September 2013
Pengurus Daerah
Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur
Drs. Totok Sudjianto. M.Kes. Apt Tenny Inayah Erowati, S.Si., Apt
Ketua Sekretaris
PENGURUS DAERAH
IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR
Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315
Lampiran : Surat Keputusan PENGURUS DAERAH IAI JATIM
Nomor : 152/IAI-JATIM/SK/IX/2013
Tentang Prosedur Registrasi Anggota
PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI JATIM BAGI APOTEKER BARU
1. Apoteker baru mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa
Timur
2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 1 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa
Timur dilengkapi dengan :
- Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi yang dilegalisir
- Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker yang dilegalisir.
- Fotocopy Surat Sumpah yang dilegalisir
- Fotocopy STRA
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik
Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi
b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3
c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 225.000,- dengan rincian :
- Rp. 50.000,- : uang pangkal
- Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota
- Rp. 150.000,- : Iuran Anggota selama 1 tahun, terhitung sejak mengajukan
permintaan registrasi
3. Setelah semua prosedur tersebut dilaksanakan, Apoteker Baru tercatat sebagai anggota IAI di
Propinsi Jawa Timur dan akan menerima :
a. Kwitansi Pembayaran Iuran sebagai Anggota selama satu tahun
b. Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan yang berlaku 1 (satu) tahun
4. Anggota baru harus mengikuti pembekalan pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur
paling lama 6 (enam) minggu setelah pengucapan Sumpah/Janji Apoteker. Bila berhalangan
mengikuti pembekalan pembinaan maka dapat mengikuti pada periode berikutnya.
Setelah mengikuti pembekalan pembinaan maka kepada apoteker baru diberikan :
Sertifikat Pembekalan Pembinaan dari IAI Jawa Timur.
PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI DI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER DARI LUAR
PROPINSI JAWA TIMUR
1. Apoteker dari luar propinsi Jawa Timur berkonsultasi dengan Pengurus Cabang dimana Apoteker
yang bersangkutan akan melakukan praktik kefarmasian. Selanjutnya Apoteker tersebut
mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur
2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 2 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa
Timur dilengkapi dengan :
- Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi
- Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker
- Fotocopy Surat Sumpah
- Sertifikat atau Surat Keterangan Pembinaan dari PD IAI asal
- Fotocopy STRA
- Surat Lolos Butuh/Surat Pengantar Pindah Propinsi dari PD IAI asal
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik
Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi
b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3
PENGURUS DAERAH
IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR
Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315
c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- dengan rincian :
- Rp. 50.000,- : uang pangkal
- Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota
- Rp. 150.000,- : Iuran Anggota selama 1 tahun, terhitung sejak mengajukan
permintaan registrasi
- Rp. 75.000,- : Biaya Pembekalan Pembinaan Anggota
Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada :
iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam
map kuning ke Sekretariat PD IAI.
d. Mengikuti Pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur. Untuk Apoteker yang sudah
mengikuti pembinaan atau OSCA dari Propinsi lain, tidak perlu mengikuti pembinaan dari
Pengurus Daerah IAI Jawa Timur
3. Anggota baru dari luar propinsi Jawa Timur harus mengikuti pembekalan dari Pengurus Daerah
IAI Jawa Timur. Untuk Apoteker yang sudah mengikuti pembekalan pembinaan atau OSCA dari
Propinsi lain, tidak perlu mengikuti pembekalan pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa
Timur.
4. Setelah memenuhi tata cara tersebut Apoteker akan menerima :
- Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur
- Sertifikat Pembekalan Pembinaan IAI Jawa Timur.
PENGURUS DAERAH
IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR
Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315
PROSEDUR REGISTRASI KEANGGOTAAN IAI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER LAMA YANG
BELUM PERNAH MELAKSANAKAN REGISTRASI
1. Apoteker lama adalah apoteker yang lulus sebelum tahun 2007. Apoteker lama yang belum
melakukan registrasi mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI
Jawa Timur
2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 3 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa
Timur dilengkapi dengan :
- Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi
- Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker
- Fotocopy Surat Sumpah
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik
Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi
b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3
c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 525.000,- dengan rincian :
- Rp. 50.000,- : uang pangkal
- Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota
- Rp. 450.000,- : Iuran Anggota selama 1 - 3 tahun, dihitung dari 2 tahun sebelum
mengajukan registrasi sampai dengan satu tahun setelah mengajukan
registrasi terhitung sejak mengajukan permintaan registrasi
Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada :
iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam
map kuning ke Sekretariat PD IAI.
3. Setelah memenuhi tata cara tersebut Apoteker akan menerima :
- Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur
no reviews yet
Please Login to review.