jagomart
digital resources
picture1_Kode Etik Apoteker Pdf 62777 | Sk Pd Iai 52 Tahun 2013 Prosedur Registrasi Anggota


 254x       Tipe PDF       Ukuran file 1.02 MB       Source: iaijatim.id


File: Kode Etik Apoteker Pdf 62777 | Sk Pd Iai 52 Tahun 2013 Prosedur Registrasi Anggota
pengurus daerah ikatan apoteker indonesia jawa timur sekretariat jojoran iii 4 surabaya telepon 031 77775315 keputusan pengurus daerah ikatan apoteker indonesia jawa timur nomor 152 iai jatim sk ix 2013 ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENGURUS DAERAH  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Nomor : 152/IAI-JATIM/SK/IX/2013 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    TENTANG 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                      Menimbang                                                                                                                                                                                                     :     a.   bahwa  Apoteker  secara  aktif  dapat  menjadi  anggota  Ikatan  Apoteker 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Indonesia 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          b.  bahwa  sebagai  Anggota  Ikatan  Apoteker  Indonesia  wajib  mematuhi 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               AD/ART IAI, kode etik Apoteker Indonesia, peraturan  organisasi dan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               peraturan pemerintah 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          c.                                   bahwa  sebagai  Anggota  Ikatan  Apoteker  Indonesia  berhak  mendapat 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               pendampingan dan binaan dari Ikatan Apoteker Indonesia 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          d.  bahwa Apoteker Baru secara otomatis berhak untuk menerima Sertifikat 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kompetensi 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          e.  bahwa  sehubungan  dengan  hal  di  atas  perlu  ditetapkan  keputusan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pengurus Daerah IAI Jawa Timur  tentang Prosedur Registrasi Anggota 
                                                                                                                                                                      Mengingat                                                                                                                                                                                                     :                                     a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          b.  Kode Etik Apoteker Indonesia 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          c.  Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI No. 001/PO/PP.IAI/V/2010 tentang 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Peraturan Organisasi tentang Registrasi Anggota 
                                                                                                                                                                      Memperhatikan                                                                                                                                                                                                 :                                     1.   Keputusan Rapat Kerja Nasional 2011 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          2.   Keputusan Rakerda IAI Jatim Tahun 2013 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   MEMUTUSKAN 
                                                                                                                                                                      Menetapkan      
                                                                                                                                                                      Pertama                                                                                                                                                                                                       :                                     Keputusan  Pengurus  Daerah  IAI  Jatim  tahun  2013  tentang  Prosedur 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Registrasi Anggota 
                                                                                                                                                                      Kedua                                                                                                                                                                                                          :                                    Prosedur  Registrasi  Anggota  secara  lengkap  dan  rinci  tercantum  dalam 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          lampiran keputusan ini; 
                                                                                                                                                                      Ketiga                                                                                                                                                                                                         :                                    Mencabut  Keputusan  Pengurus  Daerah  Ikatan  Apoteker  Indonesia  Jawa 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Timur  Nomor  :  124/IAI-JATIM/SK/IX/2012  Tentang  PROSEDUR 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          REGISTRASI ANGGOTA 
                                                                                                                                                                      Keempat                                                                                                                                                                                                       :                                     Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. 
                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Ditetapkan                                                                                                                                            : di Surabaya 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pada tanggal                                                                                                                                          : 15 September 2013 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Pengurus Daerah 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                       Drs. Totok Sudjianto. M.Kes. Apt                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Tenny Inayah Erowati, S.Si., Apt 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Ketua                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekretaris 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                       
                                                       PENGURUS DAERAH  
                                                       IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR 
                                                       Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 
                                                  
                           
                          Lampiran                        :    Surat Keputusan PENGURUS DAERAH IAI JATIM 
                                                               Nomor  :  152/IAI-JATIM/SK/IX/2013 
                                                               Tentang Prosedur Registrasi Anggota 
                           
                          PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI JATIM  BAGI APOTEKER BARU 
                          1.       Apoteker baru mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa 
                                   Timur  
                          2.       Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : 
                                   a.  Mengisi Formulir Registrasi Reg – 1 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa 
                                        Timur dilengkapi dengan : 
                                        -     Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi yang dilegalisir 
                                        -     Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker yang dilegalisir.  
                                        -     Fotocopy Surat Sumpah yang dilegalisir 
                                        -     Fotocopy STRA 
                                        -     Foto copy Kartu Tanda Penduduk 
                                        -     Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik 
                                              Profesi,  Peraturan  Perundang-undangan  di  bidang  farmasi,  Anggaran  Dasar  dan 
                                              Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi 
                                   b.  Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar 
                                        ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 
                                   c.   Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 225.000,- dengan rincian : 
                                        -     Rp. 50.000,-          :    uang pangkal 
                                        -     Rp. 25.000,-   :   biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota 
                                        -     Rp. 150.000,-  :           Iuran  Anggota  selama  1  tahun,  terhitung  sejak  mengajukan 
                                                                         permintaan registrasi 
                          3.       Setelah semua prosedur tersebut dilaksanakan, Apoteker Baru tercatat sebagai anggota IAI di 
                                   Propinsi Jawa Timur dan akan menerima : 
                                   a.  Kwitansi Pembayaran Iuran sebagai Anggota selama satu tahun 
                                   b.  Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan yang berlaku 1 (satu) tahun 
                          4.       Anggota baru harus mengikuti pembekalan pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur 
                                   paling  lama  6  (enam)  minggu  setelah  pengucapan  Sumpah/Janji  Apoteker.  Bila  berhalangan 
                                   mengikuti pembekalan pembinaan maka dapat mengikuti pada periode berikutnya. 
                                   Setelah mengikuti pembekalan pembinaan maka kepada apoteker baru diberikan :  
                                   Sertifikat Pembekalan Pembinaan dari IAI Jawa Timur.  
                           
                          PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI DI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER DARI LUAR 
                          PROPINSI JAWA TIMUR 
                            
                          1.       Apoteker dari luar propinsi Jawa Timur berkonsultasi dengan Pengurus Cabang dimana Apoteker 
                                   yang  bersangkutan  akan  melakukan  praktik  kefarmasian.  Selanjutnya  Apoteker  tersebut 
                                   mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur  
                          2.       Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : 
                                   a.  Mengisi Formulir Registrasi Reg – 2 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa 
                                        Timur dilengkapi dengan : 
                                        -     Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi 
                                        -     Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker 
                                        -     Fotocopy Surat Sumpah 
                                        -     Sertifikat atau Surat Keterangan Pembinaan dari PD IAI asal 
                                        -     Fotocopy STRA 
                                        -     Surat Lolos Butuh/Surat Pengantar Pindah Propinsi dari PD IAI asal 
                                        -     Foto copy Kartu Tanda Penduduk 
                                        -     Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik 
                                              Profesi,  Peraturan  Perundang-undangan  di  bidang  farmasi,  Anggaran  Dasar  dan 
                                              Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi 
                                   b.  Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar 
                                        ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 
                                                 PENGURUS DAERAH  
                                                 IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR 
                                                 Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 
                                             
                        
                               c.   Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- dengan rincian : 
                                    -    Rp. 50.000,-        :    uang pangkal 
                                    -    Rp. 25.000,-   :   biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota 
                                    -    Rp. 150.000,-  :         Iuran  Anggota  selama  1  tahun,  terhitung  sejak  mengajukan 
                                                                  permintaan registrasi 
                                    -    Rp. 75.000,-        :    Biaya Pembekalan Pembinaan Anggota 
                                    Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada : 
                                    iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam 
                                    map kuning ke Sekretariat PD IAI.  
                               d.  Mengikuti  Pembinaan  dari  Pengurus  Daerah  IAI  Jawa  Timur.  Untuk  Apoteker  yang  sudah 
                                    mengikuti pembinaan atau OSCA dari Propinsi lain, tidak perlu mengikuti pembinaan dari 
                                    Pengurus Daerah IAI Jawa Timur  
                       3.      Anggota baru dari luar propinsi Jawa Timur harus mengikuti pembekalan dari Pengurus Daerah 
                               IAI Jawa Timur. Untuk Apoteker yang sudah mengikuti pembekalan pembinaan atau OSCA dari 
                               Propinsi  lain,  tidak  perlu  mengikuti  pembekalan    pembinaan  dari  Pengurus  Daerah  IAI  Jawa 
                               Timur. 
                       4.      Setelah memenuhi tata cara tersebut  Apoteker  akan menerima : 
                               -    Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur 
                               -    Sertifikat Pembekalan Pembinaan IAI Jawa Timur.  
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                            PENGURUS DAERAH  
                                            IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR 
                                            Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 
                                         
                      
                     PROSEDUR REGISTRASI KEANGGOTAAN IAI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER LAMA YANG 
                     BELUM PERNAH MELAKSANAKAN REGISTRASI 
                                                                                  
                     1.     Apoteker lama  adalah  apoteker  yang  lulus  sebelum  tahun  2007.  Apoteker  lama  yang  belum 
                            melakukan registrasi mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI 
                            Jawa Timur  
                     2.     Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : 
                            a.  Mengisi Formulir Registrasi Reg – 3 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa 
                                 Timur dilengkapi dengan : 
                                 -   Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi 
                                 -   Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker 
                                 -   Fotocopy Surat Sumpah 
                                 -   Foto copy Kartu Tanda Penduduk 
                                 -   Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik 
                                     Profesi,  Peraturan  Perundang-undangan  di  bidang  farmasi,  Anggaran  Dasar  dan 
                                     Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi 
                            b.  Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar 
                                 ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 
                            c.   Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 525.000,- dengan rincian : 
                                 -   Rp. 50.000,-      :    uang pangkal 
                                 -   Rp. 25.000,-   :   biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota 
                                 -   Rp. 450.000,-  :       Iuran Anggota selama 1 - 3 tahun, dihitung dari 2 tahun sebelum 
                                                            mengajukan registrasi sampai dengan satu tahun setelah mengajukan 
                                                            registrasi terhitung sejak mengajukan permintaan registrasi 
                                 Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada : 
                                 iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam 
                                 map kuning ke Sekretariat PD IAI. 
                     3.     Setelah memenuhi tata cara tersebut  Apoteker  akan menerima : 
                            -    Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur 
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengurus daerah ikatan apoteker indonesia jawa timur sekretariat jojoran iii surabaya telepon keputusan nomor iai jatim sk ix tentang prosedur registrasi anggota menimbang a bahwa secara aktif dapat menjadi b sebagai wajib mematuhi ad art kode etik peraturan organisasi dan pemerintah c berhak mendapat pendampingan binaan dari d baru otomatis untuk menerima sertifikat kompetensi e sehubungan dengan hal di atas perlu ditetapkan...

no reviews yet
Please Login to review.