Authentication
254x Tipe PDF Ukuran file 1.02 MB Source: iaijatim.id
PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR Nomor : 152/IAI-JATIM/SK/IX/2013 TENTANG PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA Menimbang : a. bahwa Apoteker secara aktif dapat menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia b. bahwa sebagai Anggota Ikatan Apoteker Indonesia wajib mematuhi AD/ART IAI, kode etik Apoteker Indonesia, peraturan organisasi dan peraturan pemerintah c. bahwa sebagai Anggota Ikatan Apoteker Indonesia berhak mendapat pendampingan dan binaan dari Ikatan Apoteker Indonesia d. bahwa Apoteker Baru secara otomatis berhak untuk menerima Sertifikat Kompetensi e. bahwa sehubungan dengan hal di atas perlu ditetapkan keputusan Pengurus Daerah IAI Jawa Timur tentang Prosedur Registrasi Anggota Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI b. Kode Etik Apoteker Indonesia c. Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI No. 001/PO/PP.IAI/V/2010 tentang Peraturan Organisasi tentang Registrasi Anggota Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kerja Nasional 2011 2. Keputusan Rakerda IAI Jatim Tahun 2013 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama : Keputusan Pengurus Daerah IAI Jatim tahun 2013 tentang Prosedur Registrasi Anggota Kedua : Prosedur Registrasi Anggota secara lengkap dan rinci tercantum dalam lampiran keputusan ini; Ketiga : Mencabut Keputusan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur Nomor : 124/IAI-JATIM/SK/IX/2012 Tentang PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan : di Surabaya Pada tanggal : 15 September 2013 Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Timur Drs. Totok Sudjianto. M.Kes. Apt Tenny Inayah Erowati, S.Si., Apt Ketua Sekretaris PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 Lampiran : Surat Keputusan PENGURUS DAERAH IAI JATIM Nomor : 152/IAI-JATIM/SK/IX/2013 Tentang Prosedur Registrasi Anggota PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI JATIM BAGI APOTEKER BARU 1. Apoteker baru mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur 2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 1 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur dilengkapi dengan : - Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi yang dilegalisir - Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker yang dilegalisir. - Fotocopy Surat Sumpah yang dilegalisir - Fotocopy STRA - Foto copy Kartu Tanda Penduduk - Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 225.000,- dengan rincian : - Rp. 50.000,- : uang pangkal - Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota - Rp. 150.000,- : Iuran Anggota selama 1 tahun, terhitung sejak mengajukan permintaan registrasi 3. Setelah semua prosedur tersebut dilaksanakan, Apoteker Baru tercatat sebagai anggota IAI di Propinsi Jawa Timur dan akan menerima : a. Kwitansi Pembayaran Iuran sebagai Anggota selama satu tahun b. Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan yang berlaku 1 (satu) tahun 4. Anggota baru harus mengikuti pembekalan pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur paling lama 6 (enam) minggu setelah pengucapan Sumpah/Janji Apoteker. Bila berhalangan mengikuti pembekalan pembinaan maka dapat mengikuti pada periode berikutnya. Setelah mengikuti pembekalan pembinaan maka kepada apoteker baru diberikan : Sertifikat Pembekalan Pembinaan dari IAI Jawa Timur. PROSEDUR REGISTRASI ANGGOTA IAI DI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER DARI LUAR PROPINSI JAWA TIMUR 1. Apoteker dari luar propinsi Jawa Timur berkonsultasi dengan Pengurus Cabang dimana Apoteker yang bersangkutan akan melakukan praktik kefarmasian. Selanjutnya Apoteker tersebut mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur 2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 2 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur dilengkapi dengan : - Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi - Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker - Fotocopy Surat Sumpah - Sertifikat atau Surat Keterangan Pembinaan dari PD IAI asal - Fotocopy STRA - Surat Lolos Butuh/Surat Pengantar Pindah Propinsi dari PD IAI asal - Foto copy Kartu Tanda Penduduk - Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- dengan rincian : - Rp. 50.000,- : uang pangkal - Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota - Rp. 150.000,- : Iuran Anggota selama 1 tahun, terhitung sejak mengajukan permintaan registrasi - Rp. 75.000,- : Biaya Pembekalan Pembinaan Anggota Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada : iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam map kuning ke Sekretariat PD IAI. d. Mengikuti Pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur. Untuk Apoteker yang sudah mengikuti pembinaan atau OSCA dari Propinsi lain, tidak perlu mengikuti pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur 3. Anggota baru dari luar propinsi Jawa Timur harus mengikuti pembekalan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur. Untuk Apoteker yang sudah mengikuti pembekalan pembinaan atau OSCA dari Propinsi lain, tidak perlu mengikuti pembekalan pembinaan dari Pengurus Daerah IAI Jawa Timur. 4. Setelah memenuhi tata cara tersebut Apoteker akan menerima : - Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur - Sertifikat Pembekalan Pembinaan IAI Jawa Timur. PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA JAWA TIMUR Sekretariat : Jojoran III/4 Surabaya, Telepon 031-77775315 PROSEDUR REGISTRASI KEANGGOTAAN IAI JAWA TIMUR BAGI APOTEKER LAMA YANG BELUM PERNAH MELAKSANAKAN REGISTRASI 1. Apoteker lama adalah apoteker yang lulus sebelum tahun 2007. Apoteker lama yang belum melakukan registrasi mengajukan permintaan menjadi anggota IAI kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur 2. Permintaan menjadi anggota dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut : a. Mengisi Formulir Registrasi Reg – 3 dan menyerahkan kepada Pengurus Daerah IAI Jawa Timur dilengkapi dengan : - Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi - Fotocopy ijazah Program Profesi Apoteker - Fotocopy Surat Sumpah - Foto copy Kartu Tanda Penduduk - Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan Sumpah / Janji Apoteker, Kode Etik Profesi, Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi b. Menyerahkan Foto Berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 dan 3 (tiga) lembar Foto Berwarna ukuran 2 x 3 c. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 525.000,- dengan rincian : - Rp. 50.000,- : uang pangkal - Rp. 25.000,- : biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota - Rp. 450.000,- : Iuran Anggota selama 1 - 3 tahun, dihitung dari 2 tahun sebelum mengajukan registrasi sampai dengan satu tahun setelah mengajukan registrasi terhitung sejak mengajukan permintaan registrasi Butir a, b dan bukti pembayaran biaya administrasi di scan lalu dikirimkan email kepada : iai_jawa_timur@yahoo.com dan mengirimkan formulir beserta kelengkapan dokumen dalam map kuning ke Sekretariat PD IAI. 3. Setelah memenuhi tata cara tersebut Apoteker akan menerima : - Kartu Tanda Anggota/Surat Keterangan Keanggotaan IAI Jawa Timur
no reviews yet
Please Login to review.