Authentication
BABI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini profesi public relations atau sering disebut hubungan masyarakat
berkembang dengan sangat pesat. Banyak inovasi, strategi komunikasi, rancangan
program kreatif yang memiliki dampak yang besar bagi publiknya. Pada
hakikatnya tidak ada organisasi, perusahaan, maupun institusi yang dapat bekerja
dengan sukses tanpa kerjasama masyarakat sekitarnya. Menciptakan hubungan
yang saling pengertian merupakan suatu faktor yang potensial untuk mencapai
sukses dalam segala hal, untuk itu diperlukan adanya humas.
Public relations di Indonesia dikenal pada tahun 1950 dimana public relations
atau dalam bahasa Indonesia lebih akrab disapa humas (hubungan masyarakat)
bertugas untuk menjelaskan peran dan fungsi-fungsi setiap kementrian, jawatan,
lembaga, badan, dan lain sebagainya. Contoh dari kegiatan-kegiatan Humas
adalah: melobi (lobbying), berbicara didepan publik, menyelenggarakan acara,
dan membuat pernyataan tertulis, serta memanajemen hubungan dengan media.
Menurut Harlow yang dikutip oleh Cutlip (2009:5), Public relations adalah
fungsi manajemen tertentu yang membantu membangun dan menjaga lini
komunikasi, pemahaman bersama, penerimaan mutual dan kerja sama antara
organisasi dan publiknya; PR melibatkan manajemen problem atau manajemen isu;
PR membantu manajemen agar tetap responsif dan mendapat informasi terkini
tentang opini publik; PR mendefinisikan dan menekankan tanggung jawab
manajemen untuk kepentingan publik; PR membantu manajemen tetap mengikuti
1
perubahan dan memanfaatkan perubahan secara efektif, dan PR dalam hal ini
adalah sistem peringatan dini untuk mengantisipasi arah perubahan (trends) ; dan
PRmenggunakanriset dan komunikasi yang sehat dan etis sebagai alat utamanya.
Hubungan masyarakat atau Public Relations mempunyai peran penting dalam
sebuah instansi terkait citra dan reputasi maupun terjaganya hubungan yang baik
antara publik dan instansi. Pada umumnya, humas mempunyai peran dan fungsi
yang sama dalam penerapannya, namun hal ini di tetap sesuaikan dengan
peraturan instansi atau badan yang menaunginya atau tempat ia bekerja. Untuk
membangun dan menjaga lini komunikasi dengan publiknya seorang humas harus
bekerja untuk mencari berbagai cara yang tepat untuk digunakan tentunya tetap
berpedoman pada kode etik, etika dan peraturan instansi yang menaunginya.
“Etika Profesi” menurut Cutlip yang dikutip oleh Rosady Ruslan dalam
bukunya Etika Kehumasan (2009:70-71) adalah perilaku yang dianjurkan secara
tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat
diterima oleh masyarakat atau kebudayaan. Kode etik merupakan perumusan
norma moral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of
conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Humas mempunyai aturan dalam menjalankan aktifitasnya, aturan tersebut
berkaitan dengan instansi. Maka dari itu sudah menjadi keharusan menaati humas
bertindak etis serta memperhatikan aturan aturan yang berlaku dalam aktifitasnya.
Baik hubungan dengan publik internal instansi maupun dengan publik eksternal
begitu pula dalam instansi pemerintahan.
Frida Kusumastuti dalam bukunya Dasar-Dasar Humas (2004) mengatakan
bahwa bagian humas di institusi pemerintahan dibentuk untuk mempublikasikan
2
atau mempromosikan kebijakan- kebijakan mereka. Memberi informasi secara
teratur tentang kebijakan, rencana rencana serta hasil-hasil kerja institusi serta
memberikan pengertian kepada masyarakat tentang peraturan perundang
undangan dan segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintahan merupakan sarana untuk
memberikan penjelasan dan meyakinkan kepada masyarakat untuk menempatkan
diri dalam posisi yang tepat di pemerintahan serta memberikan jalan komunikasi
yang efektif untuk mencapai kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
Guna terjalinnya hubungan yang baik, antara humas pemerintahan dan juga
publiknya, maka humas melakukan berbagai cara-cara profesional dengan penuh
pertimbangan dan terntunya mengenali publiknya. Humas juga mempunyai tata
cara dan keunikan tersendiri dalam menyajikan peran dan fungsinya terhadap
instansi dan public didasarkan dengan beberapa pertimbangan. Dalam aktifitasnya,
beberapa hal atau peraturan bisa saja terjadi penyesuaian dikarenakan berbagai
alasan.
Dalam menjalankan aktifitasnya, tata cara, sopan santun, kebiasaan, budaya
pergaulan atau sering disebut dengan etiket menjadi bagian penting perannya
untuk memulai hubungan yang baik, hal ini terlihat kecil, tetapi mempunyai peran
yang besar. Pada hakikatnya etiket dijalankan oleh setiap orang dalam
kehidupannya untuk dapat tetap bertahan disuatu lingkungan. Keanekaragaman
kebiasaan, adat istiadat dan kebudayaan suatu daerah juga mempengaruhi nilai-
nilai tata cara dalam bertindak sehari harinya, latar belakang yang berbeda
mendorong etiket yang berbeda, begitu pula dalam aktivitas kehumasan. Onong
3
Uchjana Effendy (1993) mengatakan dalam bukunya Human Relation dan Public
relations, etiket adalah terjemahan dari bahasa perancis ”ettiquete”, yang
berarti ”persyaratan konvensional mengenai perilaku sosial” (conventional
requirements as to social behavior).
Etiket adalah tata aturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan
menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku pada anggota masyarakat
tersebut (Ruslan, 2011:47). Etiket humas dalam setiap instansi tidak selalu sama,
hal-hal berupa penyesuaian aturan pemerintahan dan pedoman kerja humas,
terkait dengan publiknya dalam penerapannya di aktivitas kehumasan, menjadi
perhatian peneliti untuk mengangkat tema ini, khususnya di pemerintahan yang
telah ada dan terstruktur dari atas peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kabupaten Tabalong adalah wilayah yang berada di utara Propinsi Kalimantan
Selatan, merupakan salah satu daerah di Kalimantan Selatan yang terletak di
perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pemerintahannya
dipimpin oleh seorang bupati, serta memiliki otonomi daerah, diikat oleh sejumlah
regulasi, antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan
lain sebagainya, untuk pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Kabupaten
Tabalong sering disebut kabupaten terkaya di Kalimantan Selatan karena sumber
daya alam yang melimpah. Batu bara merupakan beberapa sumberdaya penghasil
bruto terbesar untuk kabupaten ini (Tahun 2011 dengan produksi Batu Bara
mencapai 22.103.478 ton). Kabupaten ini juga cukup disorot para pendatang
untuk mencari pekerjaan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Tabalong
2010, jumlah aparatur/PNS di Kabupaten Tabalong pada tahun 2010 sebanyak
5.545 orang yang terdiri dari 2.639 orang laki-laki dan 2.906 orang perempuan.
4
no reviews yet
Please Login to review.