Authentication
441x Tipe PDF Ukuran file 2.88 MB Source: sikapdaya.kemsos.go.id
PENGANTAR JURNALISTIK
dan KEJ DEWAN PERS
serta P3 – SPS KPI 2012
PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE
Bagi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK)
Moh Gunawan Abdillah, S.Kom
Sekretaris Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO)
email mgunawan12@gmail.comdan gunawan@aspemo.idtelp08777003000
Bogor, 8 Mei 2018
PERS MENURUT HUKUM INDONESIA
Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massayang melaksanakan
kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1
angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)
JURNALISTIK
Kegiatan jurnalistik meliputi ;
• mencari,
• memperoleh,
• memiliki,
• menyimpan,
• mengolah, dan
• menyampaikan informasi
PERUSAHAAN PERS INDONESIA
• Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor
berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi (Pasal 1
angka 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)
• Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan
pers (Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)
• Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9
ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)
• Badan Hukum Perusahaan Pers Indonesia berbentuk PT, yayasan atau
kopersai ( Surat Edaran No. 01 tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014,
berlaku efektif per 1 Juli 2014)
• Perusahaan pers yang berbadan hukum sebagaimana perintah undang
undang dan peraturan Dewan Pers mendapat perlidungan UU Pers, Sema
13 dan MuO Dewan Pers dengan Kapolri
no reviews yet
Please Login to review.