Authentication
394x Tipe PDF Ukuran file 1.50 MB Source: fungsional.pertanian.go.id
PERATURAN PERBENIHAN
HORTIKULTURA
DITERBITKAN OLEH :
DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
KEMENTERIAN PERTANIAN
JAKARTA, 2015
a
b
KATA PENGANTAR
Pengembangan Hortikultura harus dimulai dengan penggunaan benih
bermutu varietas unggul. Dalam rangka mendukung dan menjamin
ketersediaan benih bermutu hortikultura, telah diterbitkan 3 (tiga)
peraturan Menteri Pertanian dan 2 (dua) perubahan Permentan yang
merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Hortikultura.
Peraturan Perbenihan Hortikultura ini bertujuan untuk mengatur
pelaku perbenihan dalam hal pendaftaran varietas, pemasukan dan
pengeluaran benih, produksi, sertifikasi, pengawasan dan peredaran
benih hortikultura sehingga benih bermutu dari varietas unggul
hortikultura dapat tersedia dalam jumlah cukup.
Peraturan Perbenihan Hortikultura bisa di akses melalui website
Direktorat Perbenihan Hortikultura dengan alamat http://ditbenih.
hortikultura.deptan.go.id .
Semoga Peraturan perbenihan Hortikultura ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak yang membutuhkan.
Jakarta, April 2015
Direktorat Perbenihan Hortikultura
Ir. Sri Wijayanti Yusuf, M.Agr, Sc
NIP. 19640830 199103 2 001
i
i
ii
no reviews yet
Please Login to review.