Authentication
251x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: dinkes.jombangkab.go.id
STANDAR PELAYANAN PUBLIK UNIT PELAYANAN : PELAYANAN IMUNISASI PELAKSANA KEGIATAN : JURIYAH NO KOMPONEN URAIAN - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat - Permenkes Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal 1 Dasar Hukum Kesehatan Bidang Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Ijin dan penyelenggaraan Praktek Bidan - Peraturan Daerah Kab. Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Persyaratan Administrasi: 2 Persyaratan - Pasien datang membawa Kartu Berobat/KK/Kartu Asuransi Pelayanan - Pasien registrasi di bagian pendaftaran - Pasien Membawa buku kesehatan ibu dan anak 3 Sistem mekanisme dan prosedur 4 Jangka waktu 5 – 10 menit penyelesaian 5 Biaya / tarif Rp. 10.000 ,- - Pelayanan Imunisasi bayi dan balita - Pelayanan imunisasi Catin (Calon Pengantin) 6 Produk Pelayanan - Resep dokter - Konsultasi - Surat Rujukan antar poli/unit - Surat Rujukan ke RS - Stetoskop - Termometer - Timbangan Badan 7 Sarana, prasarana - Meja dan atau fasilitas - 1 Set komputer - Tempat tidur pasien - Alamari penyimpanan arsip - Kursi - ATK - Cool Chain yang berisi Vaksin - Kapas - Air DTT - Spuit - Kohort Bayi - Poster Kesehatan Kompetensi - Dokter Umum 8 Pelaksana - Bidan berpendidikan minimal D-3 kebidanan - Perawat berpendidikan minimal D-3 keperawatan 9 Pengawasan Kepala Puskesmas Internal Kompensasi Pasien jika berobat lagi tidak perlu antri di bagian registrasi dan di 10 pelayanan tidak tempat pelayanan sesuai
no reviews yet
Please Login to review.