Authentication
326x Tipe PDF Ukuran file 2.12 MB Source: puskeshaji.kemkes.go.id
616.1
Ind
p
Petunjuk Teknis
Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskular
Untuk Dokter
Kementerian Kesehatan RI
Sekretariat Jenderal
Pusat Kesehatan Haji
Tahun 2017
Halaman | 1
KATA PENGANTAR
Petunjuk teknis penatalaksanaan penyakit kardiovaskular untuk dokter
merupakan pendukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun
2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Penerapannya sesuai dengan
standar terpadu dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran serta masyarakat.
Penyakit kardiovaskular yang paling sering dijumpai adalah hipertensi, gagal
jantung dan penyakit jantung koroner. Penyakit kardiovaskuler dikenal sebagai
penyebab terbanyak mortalitas, disamping usia lanjut. Banyak kasus, dimana jamaah
haji meninggal karena sudah mengidap penyakit sejak dari tanah air dan memaksakan
aktifitas fisik yang melebihi kemampuannya. Oleh karena itu deteksi dini saat
pemeriksaan pertama di Puskesmas/Klinik menjadi hal penting dalam pelayanan
jamaah haji agar dapat dilakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan fisik serta
optimalisasi pengobatan dengan harapan calon jamaah haji bisa mencapai istitha’ah
kesehatan haji yaitu jamaah yang sehat, bugar dan bebas dari cedera.
Petunjuk teknis ini menjadi acuan penatalaksanaan kesehatan jamaah haji
dalam rangka memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan kardiovaskuler
bagi jamaah haji. Dalam penyusunan petunjuk teknis ini telah melibatkan berbagai
pihak terkait yaitu Komite Ahli Kesehatan Haji Nasional dan Perhimpunan Dokter
Spesialis Kardiovaskular Indonesia.
Perkenankan saya pada kesempatan ini untuk menyampaikan penghargaan
dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif memberikan
masukan positif dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penatalaksanaan Penyakit
Kardiovaskuler untuk Dokter. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya bagi kita semua dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji
ttd
Dr.dr.Eka Jusup Singka, M.Sc
NIP.197005242000121001
Halaman | 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 4
BAB II DETEKSI DINI PENDERITA PENYAKIT KARDIOVASKULAR ................... 9
A. DETEKSI DINI RISIKO PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) .................................... 9
B. DETEKSI DINI KEJADIAN PJK. ............................................................................. 11
C. DETEKSI DINI GAGAL JANTUNG (GJ) .................................................................. 13
BAB III PANDUAN PRAKTEK KLINIS BAGI DOKTER UNTUK MENGELOLA
CALON JEMAAH HAJI DENGAN PENYAKIT KARDIOVASKULAR ..................... 15
A. PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) ......... 15
1. Penyakit Jantung Koroner Asimptomatik. ................................................... 15
2. Angina Pektoris Stabil (APS)....................................................................... 16
3. Sindroma Koroner Akut.(SKA) .................................................................... 19
4. Sindroma Koroner Akut dengan Elevasi ST Segmen (STEMI) ................... 23
B. PANDUAN PRAKTIK KLINIS GAGAL JANTUNG (GJ) ................................... 28
1. Gagal Jantung Akut ..................................................................................... 28
2. Gagal Jantung Kronik .................................................................................. 31
C. PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG HIPERTENSIF (PJH) ... 34
1. Hipertensi Refrakter .................................................................................... 34
2. Krisis Hipertensi .......................................................................................... 37
3. Penyakit Jantung Hipertensi ....................................................................... 39
BAB IV PERAN DOKTER YANG MENDAMPINGI DI KLOTER, DI BANDARA, DI
KKHI ........................................................................................................................ 41
BAB V PENUTUP ................................................................................................... 45
LAMPIRAN I ............................................................................................................ 46
RUJUKAN : ............................................................................................................. 57
Halaman | 3
BAB I
PENDAHULUAN
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali
seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Dalam Alquran
Surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu atau istitha’ah mengadakan perjalanan
ke Baitullah.1
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji
agar jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran
agama Islam. Dalam pasal 31 menyatakan pembinaan dan pelayanaan kesehatan
ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah
haji dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang
kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menyatakan bahwa pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang termasuk masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah
haji.
Ibadah haji adalah ibadah yang dijalankan sebagian besar secara fisik,
sehingga jamaah haji dituntut mampu secara fisik, jiwa dan rohani agar dapat
melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar. Rangkaian
penyelenggaraan kegiatan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah
upaya kegiatan melalui program pemeriksaan, deteksi dini faktor risiko, pembinaan
kesehatan calon jamaah haji, diagnosa penyakit, pengobatan, rehabilitasi serta
perlindungan agar terpenuhinya kondisi istitha’ah kesehatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15
.2
Tahun 2016
Secara umum, Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji didefinisikan sebagai
kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang
Halaman | 4
no reviews yet
Please Login to review.