Authentication
440x Tipe PDF Ukuran file 0.69 MB Source: dewey.petra.ac.id
2. DASAR TEORI
2.1 Pengertian Limbah
Limbah industri pada umumnya dihasilkan akibat dari sebuah proses
produksi yang menghasilkan bahan baku/produk yang dapat dimanfaatkan
langsung oleh konsumen. Pengertian limbah sendiri merupakan zat atau bahan
buangan yang dihasilkan dari proses produksi baik industri maupun domestik
(rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak
dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis (Suharto, 2011).
Pengertian limbah industri menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi industri. Sumber-sumber
limbah dapat dilihat pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Sumber Limbah (Sumber: Pengolah Limbah, 2015)
Gambar 2.1 menjelaskan tentang sumber-sumber limbah dihasilkan.
Limbah-limbah dapat dihasilkan dari tiga jenis sumber yaitu dari limbah yang
tidak infeksus, limbah infeksus, dan limbah B3. Limbah tidak infeksus
maksudnya adalah limbah yang dapat diolah kembali yang berasal dari limbah
individu. Limbah infeksus merupakan limbah yang berasal dari dunia kedokteran
atau limbah medis dan limbah ini dapat dikategorikan sebagai limbah yang dapat
4
Universitas Krsiten Petra
di daur ulang kembali. Lain halnya dengan limbah B3, karena limbah ini harus
dilakukan pembuangan menurut hukum yang berlaku. Cara penyimpanan limbah
B3 juga memiliki aturan-aturan yang di atur oleh perundang-undangan yang
terkait. Limbah dapat dikatakan sebagai limbah B3, ketika telah melalui pengujian
memiliki salah satu atau lebih karakteristik limbah B3.
Jenis limbah dapat dikelompokan berdasarkan karakteristiknya, yaitu:
Berdasarkan kandungan zat kimia.
Berdasarkan wujudnya.
Berdasarkan sumber dan tingkat bahaya.
2.1.1 Limbah berdasarkan Kandungan Zat Kimia
Limbah yang dibedakan menurut kandungan zat kimianya dapat
dikelompokan menjadi dua yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Limbah
organik adalah limbah yang berasal dari bahan mahkluk hidup yang mudah
diuraikan oleh organisme. Contoh limbah organik yaitu kotoran hewan, sampah
daun, kain bekas. Limbah anorganik adalah limbah yang mengandung zat kimia
yang sulit untuk diuraikan oleh organisme. Contoh limbah anorganik adalah besi,
kaca, kaleng, kemasan makanan, kertas.
2.1.2 Limbah berdasarkan Wujudnya
Wujud limbah dapat dilihat dan didengarkan oleh indera manusia.
Limbah menurut wujudnya dibedakan menjadi empat yaitu limbah padat, limbah
cair, limbah gas, dan limbah suara. Jenis limbah menurut wujudnya dapat dilihat
pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Jenis Wujud Limbah
No Wujud Limbah Jenis wujud limbah
Padat organik mudah busuk
1 Padat Padat organik tidak mudah busuk
Debu
Limbah domestik
2 Cair Limbah industri
Air hujan yang tercemar
3 Gas Oksida karbon
5
Universitas Krsiten Petra
Tabel 2.1 Jenis Wujud Limbah (lanjutan)
No Wujud Limbah Jenis wujud limbah
Gas hidrokarbon
3 Gas Oksida belerang
Oksida nitrogen
4 Suara Gelombang bunyi yang merambat di udara
Limbah padat adalah limbah buangan industri yang berupa padatan.
Limbah padat biasa disebut sebagai sampah. Contoh limbah padat organik mudah
membusuk yaitu sampah sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, dan
dedaunan. Contoh limbah padat yang tidak mudah membusuk adalah kertas, kain,
batang kayu, besi-besi tua, dan sampah kaleng.
Limbah cair adalah limbah yang berwujud cairan, yang mana berupa air
yang tercampur dengan bahan buangan lainnya atau yang terlarut dalam air.
Contoh limbah cair domestik adalah air sabun, air cucian, tinja, dan sisa makanan
yang berwujud cair. Contoh limbah cair industri adalah cairan sisa proses
produksi yang berupa zat kimia, cairan untuk pelumas mesin-mesin di industri,
dan cairan-cairan lainnya hasil kegiatan industri. Air hujan yang tercemar
diakibatkan dari pencemaran udara yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar
fosil dari zat-zat pencemar udara.
Limbah gas adalah limbah yang berasal dari udara yang tercemar akibat
penggunanaan bahan bakar fosil. Contoh limbah gas adalah penggunaan bensin,
solar, minyak tanah, dan sebagainya. Limbah gas sangat mempunyai pengaruh
negatif yang besar terhadap kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan manusia
setiap detik dan menit selalu menghirup udara, dimana kondisi ini dapat
mempengaruhi kesehatan manusia karena mengganggu pernapasan manusia.
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi limbah gas adalah dengan
menanam pepohonan dan mengurangi penggunaan bahan yang menghasilkan
limbah gas.
Limbah suara adalah limbah yang berasal dari gelombang bunyi yang
merambat di udara. Limbah suara ini berasal dari suara bising yang dikeluarkan
oleh mesin pabrik, mesin kendaraan, alat elektronik, dan sebagainya. Intensitas
suara pada kondisi aman yang dapat diterima oleh telinga manusia pada umumnya
sebesar 80 dB (Sumber: Serway Jewet). Hal ini menandakan bahwa telinga
6
Universitas Krsiten Petra
manusia memiliki batas-batas suara yang aman dapat diterima oleh telinga.
Kondisi terburuk yang dapat terjadi jika telinga manusia menerima gelombang
bunyi melebihi dari ambang batas yang ditentukan, maka dapat menyebabkan
gangguan pendengaran pada manusia tersebut.
2.1.3 Limbah berdasarkan Sumber dan Tingkat Bahayanya
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun biasa disingkat menjadi limbah
B3. Definisi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu
usaha dan /atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau, merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia
dan makhluk hidup lain. Sumber limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
pasal 3 ayat (3) dibagi menjadi tiga. Sumber limbah B3 menurut PP Nomor 101
Tahun 2014, yaitu sebagai berikut:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik.
Limbah B3 dari sumber spesifik.
Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi
spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.
Penjelasan dari masing-masing sumber limbah B3 dijabarkan dalam
lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 1 tentang tata cara persyaratan teknis
penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun menyatakan
bahwa setiap limbah B3 yang belum diketahui sifat dan karakteristiknya wajib
dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I. Karakteristik limbah B3 yang dituliskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 pasal 2 ayat (6) dibagi menjadi
tujuh, yaitu sebagai berikut:
Mudah meledak.
Mudah menyala.
7
Universitas Krsiten Petra
no reviews yet
Please Login to review.