Authentication
356x Tipe PDF Ukuran file 0.40 MB Source: mekarjaya.tanahbumbukab.go.id
SALINAN
KEPALA DESA MEKAR JAYA
KECAMATAN ANGSANA
KABUPATEN TANAH BUMBU
PERATURAN DESA MEKAR JAYA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MEKAR JAYA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk
menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa,
dipandang perlu penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan
Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tirta Jaya di Desa Mekar
Jaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4265);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 296);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
1037);
14. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun
2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Tanah Bumbu Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pembentukan Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya
di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 Nomor 35);
18. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Desa;
19. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Mekar Jaya
(Lembaran Desa Tahun 2014 Nomor 4);
20. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mekar Jaya
Tahun 2018 s/d 2023 (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 4);
21. Peraturan Desa Mekar Jaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Di Desa Mekar Jaya (Lembaran Desa Tahun
2019 Nomor 4);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA MEKAR JAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA MEKAR JAYA TENTANG PENYERTAAN MODAL
DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana
Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan
Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan;
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang di sebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintah Desa;
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkanketerwakilan wilayah dan di tetapkan secara
demokratis;
6. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
no reviews yet
Please Login to review.