Authentication
323x Tipe PDF Ukuran file 0.05 MB Source: jdihn.go.id
BERITA DAERAH KOTA BOGOR
SALINAN
TAHUN 2006 NOMOR 10 SERI E
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
PENYELENGGARAAN
APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)
WALIKOTA BOGOR,
Menimbang: a. bahwa apotek dan pedagang eceran obat
merupakan pelayanan kesehatan yang dapat
dilaksanakan oleh swasta;
b. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian,
dan pembinaan apotek dan pedagang eceran
obat (toko obat) serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu
dibentuk pengaturan penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran
Obat (Toko Obat);
1
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha
Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha
Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor
167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran
Obat sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1331/Menkes/SK/X/2002;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002;
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan
Izin Kerja Asisten Apoteker;
3
12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun
2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000
Nomor 5 Seri D);
13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun
2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004
Nomor 4 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005
Nomor 1 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun
2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun
2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun
2006 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG IZIN APOTEK
DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT).
4
no reviews yet
Please Login to review.