Authentication
425x Tipe PDF Ukuran file 0.16 MB Source: media.neliti.com
JURNAL TEKNIK MESIN, TAHUN 22, NO. 1, APRIL 2014 89
PENERAPAN PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT
(ALAT PELINDUNG DIRI) PADA
LABORATORIUM PENGELASAN
Oleh:
Solichin1, Farid Eka Wahyu Endarto2, Desy Ariwinanti3
1 Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang
1,2 Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Malang
email: solichindoellah@yahoo.com
Abstrak, menurut Undang Undang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 1970 Personal
Protective Equipment (Alat Pelindung Diri) adalah wajib dipakai oleh operator las saat melakukan
pengelasan. Alat Pelidung Diri adalah merupakan bagian penting dalam penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam laboratorium, kecelakaan kerja bisa terjadi jika tidak memperhatikan prinsip
"Unsave condition dan unsave action". Sesuai dengan standard laboratorium pengelasan telah
memenuhi syarat kondisi yang aman misalnya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Pengelasan Universitas Negeri Malang. Populasi dalam
penelitian ini meliputi mahasiswa D3 yang memprogram praktikum pengelasan yang terdaftar di
Tahun 2013/2014 Semester ganjil berjumlah 60 orang. Penelitian ini merupakan penelitian survey.
Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan dokumentasi, sedangkan analisis data
menggunakan persentase. Hasil:
persentase penggunaan alat pelindung diri (APD) yaitu APD masih
layak digunakan sebesar 87%, masing-masing alat pelindung diri dapat dirinci sebagai berikut:
respirator yang digunakan mahasiswa mencapai 68%, topi logam/plastik mencapai 60%, googles,
kacamata bahan khusus mencapai 88%, sarung tangan karet, plastik, kulit 91%, pakaian bahan
khusus lapron mencapai 88%, sepatu karet boot mencapai 60%, peralatan memenuhi standar
minimal mencapai 80%, kondisi laboratorium memenuhi standar minimal mencapai 86% .kondisi
laboratorium terdapat simbol/isyarat keselamatan kerja mencapai 89%. Sebagian besar peralatan
laboratorium termasuk Alat Pelindung Diri yang digunakan dalam praktikum pengelasan termasuk
kakegori baik dan alat pelindung diri di laboratorium pengelasan sudah digunakan sesuai dengan
standard yang dipersyaratkan.
Kata Kunci: K3, Alat Pelindung Diri, Pengelasan
Menurut Undang-Undang Keselama- menyebabkan sakit, cacat, kerusakan mesin,
tan dan kesehatan kerja (K3) tahun 1970 terhentinya proses produksi, kerusakan ling-
Personal Protective Equipment (Alat Pelin- kungan, dan pengeluaran-pengeluaran biaya
dung Diri) adalah wajib dipakai oleh opera- kecelakaan kerja. Secara umum kecelakaan
tor las saat melakukan pengelasan. Alat Pe- kerja terjadi karena dua hal penyebab yaitu
lindung Diri adalah merupakan bagian pen- keadaaan lingkungan yang tidak aman dan
ting dalam penerapan Keselamatan dan tindak perbuatan manusia yang tidak meme-
kesehatan kerja dalam laboratorium, kece- nuhi keselamatan dan kesehatan kerja.
lakaan kerja bisa terjadi jika tidak memper- Penerapan sesuai aturan keselamatan
hatikan prinsip "Unsave condition dan dan kesehatan kerja sangat dibutuhkan pada
unsave action". Kecelakaan kerja dapat semua pekerjaan yang berguna untuk
90 Solichin, Farid Eka Wahyu Endarto, Desy Ariwinanti, Penerapan Personal Protective Equipment ...
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tujuan K3 adalah mewujudkan ling-
misalnya kecelakaan kerja. Para tenaga kerja kungan kerja yang aman, sehat, sejahtera
terdiri dari orang-orang terdidik dan terlatih. sehingga akan tercapai suasana lingkungan
Orang-orang terdidik yang dimaksud salah kerja yang aman, sehat dan nyaman,
satunya adalah lulusan D3 Teknik Univer- mencapai tenaga kerja yang sehat fisik,
sitas Negeri Malang, karena salah satu sosial, dan bebas kecelakaan, peningkatan
pengisi tenaga kerja di dunia kerja adalah produktivitas dan efisien perusahaan,
lulusan Perguruan Tinggi, maka proses peningkatan kesejahteraan masyarakat tena-
pembelajaran selama di laboratorium harus ga kerja. Usaha-usaha K3 meliputi perlin-
menjadi perhatian yang serius guna men- dungan terhadap tenaga kerja, perlindungan
dapatkan calon tenaga kerja yang ber- terhadap bahan dan peralatan produksi agar
kualitas, khususnya memahami tentang pe- selalu terjamin keamanannya dan efisien,
nerapan pelaksanaan keselamatan dan perlindungan terhadap orang lain yang ber-
kesehatan kerja (K3) khususnya pemakaian ada di tempat kerja agar selamat dan sehat
alat pelindung diri sehingga tidak terjadi 6XPD¶PXU
hambatan-hambatan langsung maupun tidak Dalam Undang-Undang keselamatan
langsung dalam pekerjaan, seperti halnya dan kesehatan kerja No. 1 tahun 1970 ini
terjadi kecelakaan kerja, kerusakan mesin, memberikan perlindungan hukum kepada te-
terhentinya proses produksi, kerusakan naga kerja yang bekerja agar tempat dan
lingkungan, dan pengeluaran-pengeluaran peralatan produksi senantiasa berada dalam
biaya kecelakaan kerja. keadaan selamat dan aman bagi mereka.
Faktor-faktor yang memungkinkan Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan
dapat mempengaruhi pelaksanaan kesela- dan kesehatan kerja, bab X Undang-Undang
matan dan kesehatan kerja adalah faktor Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga-
penerapan yang salah antara lain mahasiswa kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap
salah dalam menggunakan Alat Pelindung pekerja mempunyai hak untuk memperoleh
Diri dan kondisi bengkel yang tidak sehat. perlindungan atas K3; untuk melindungi ke-
Penelitian ini untuk mengetahui apakah selamatan pekerja guna mewujudkan pro-
penerapan alat pelindung diri sudah diguna- duktivitas kerja yang optimal diselengga-
kan sesuai yang dipersyaratkan. Target lu- rakan upaya K3, dan perlindungan sebagai-
aran hasil penelitian ini adalah memaparkan mana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan
jenis dan jumlah alat pelindung diri, besar- peraturan perundangundangan yang berlaku.
nya prosentase pemakaian dalam penerapan Penjelasan pasal 86, ayat 2 menyatakan
alat pelindung diri secara benar. Hasil pene- upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan
litian ini akan disebarluaskan melalui jaminan keselamatan dan meningkatkan
seminar dan tulisan dalam jurnal nasional derajat kesehatan para pekerja dengan cara
maupun jurnal internasional. pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat
JURNAL TEKNIK MESIN, TAHUN 22, NO. 1, APRIL 2014 91
kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, perti trolleys (kereta) dan drumlifters
promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabi- untuk bergerak di dalam dan area sekitar
OLWDVL6XPD¶PXU gudang.
Dasar hukum keselamatan dan 2. Bahan dapat disimpan pada rak, laci, dan
kesehatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 kotak-kotak
Tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja 3. Fasilitas penyimpanan khusus, seperti
meliputi: lemari tahan api dan kaleng/ teromol ke-
1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak amanan, diperlukan untuk barang-barang
mendapat perlindungan atas keselamatan- berbahaya.
nya dalam melakukan pekerjaan untuk 4. Bahan kimia, secara jelas ada label dan
kesejahteraan hidup dan meningkatkan disimpan di tempat aman, yaitu kering,
produksi serta produktivitas nasional. ventilasi baik, area jauh dari pekerja.
2. Bahwa setiap orang lainnya yang berada 5. Jenis bahan kimia seharusnya dipisah.
di tempat kerja perlu terjamin pula 6. Batas tingkatan asap, debu dan radiasi
keselamatannya. seharusnya dimonitor pada lokasi gudang
3. Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dan area kerja.
dipergunakan secara aman dan efisien. 7. Bau yang menyengat, gumpalan awan
Hal ini bahwa segala aspek dapat dan debu dari asap seharusnya diselidiki.
menimbulkan resiko kecelakaan kerja harus Alat pelindung diri (APD) merupa-
benar-benar diperhatikan, seperti tempat kan peralatan pengaman pekerja yang harus
kerja harus menjamin keselamatannya agar dipakai saat bekerja. Berikut ini adalah
tidak terjadi suatu kecelakaan begitu juga jenis-jenis APD menurut bagian tubuh yang
dengan pengaman alat, mesin dan bahan- GLOLQGXQJL6XPD¶PXU
bahan produksi. Bengkel Praktikum yang a. Kepala: topi, helm, penutup rambut
lazim disebut laboratorium merupakan tem- b. Mata: kacamata dari berbagai jenis kaca,
pat terselenggaranya proses belajar menga- googles
jar praktikum, dimana disana juga ditempat- c. Muka: topeng (mask) las
kan, disimpan, dipelihara sarana dan pra- d. Telinga: sumbat telinga, tutup telinga
sarana pendukung proses pembelajaran be- e. Alat pernafasan: masker khusus, respira-
rupa peralatan praktikum. Dalam peraturan tor
Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/ f. Tangan dan jari: sarung tangan
1996 tentang keselamatan kerja juga dijelas- g. Kaki: sepatu, boot
kan bahwa : h. Tubuh: apron, overall
Beberapa hal penting penyimpanan Pada umumnya pakaian yang patut
bahan adalah : dipakai ketika bekerja adalah baju kerja
1. Seharusnya mudah bagi pekerja, forklift, yang dalam keadaan rapi dan baik. Bagian
dan peralatan penanganan mekanik se- pakaian yang sobek dapat mengakibatkan
92 Solichin, Farid Eka Wahyu Endarto, Desy Ariwinanti, Penerapan Personal Protective Equipment ...
tersangkutnya pada bagian-bagian mesin spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh
yang berputar. Hendaklah selalu meng- tenaga kerja
hindarkan diri dari sangkutan pada bagian- 2. Berat alat hendaknya seringan mungkin
bagian mesin yang berputar. Lipatan lengan dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa
baju di atas siku dengan serapi-rapinya ketidaknyamanan yang berlebihan
adalah suatu cara menghindarkan tersang- 3. Alat harus dapat dipakai secara fleksibel
kutnya lengan baju itu pada bagian mesin 4. Bentuknya harus cukup menarik
yang berputar, atau lebih baik lengan baju 5. Alat pelindung tahan untuk pemakaian
itu dibuat pendek di atas siku. yang lama
Baju kerja berlengan panjang juga 6. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya
sangat penting untuk perlindungan kulit tambahan bagi pemakainya yang
tangan dari sinar api waktu mengelas, me- dikarenakan bentuk dan bahayanya yang
nempa dan perlindungan terhadap luka-luka tidak tepat atau karena salah dalam
kecil pada waktu kerja pelat. Pemakaian menggunakannya
cincin hiasan jari dan pemakaian arloji pada 7. Alat pelindung harus memenuhi standar
pekerjaan tertentu dapat mengakibatkan yang telah ada
kecelakaan. Tutup kaki atau sepatu harus 8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan
dibiasakan dipakai. Menurut ketentuan Balai dan persepsi sensoris pemakainya. Suku
Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri cadangnya harus mudah didapat guna
adalah sebagai berikut. mempermudah pemeliharaannya.
1. APD harus dapat memberikan perlin- Berikut ini disajikan tabel pengguna-
dungan yang kuat terhadap bahaya yang an APD menurut keperluannya.
Tabel 1 Jenis Alat Pelindung Diri Menurut Kebutuhan
Faktor Bahaya Bagian Tubuh yang Perlu APD yang Digunakan
Perlindungan
Benda berat Kepala, betis, tungkai, Topi logam atau plastik, lapisan
pelindung dari kain kulit, logam
Pergelangan kaki, kaki, dan Sepatu steelbox toe (berujung baja)
jari kaki
Benda tidak terlalu berat Kepala Safety helm, topi dari bahan keras
Benda kecil berterbangan Kepala Topi
Mata Kacamata
Hidung Respirator, masker
Tubuh Overall
Tangan dan jari Sarung tangan
Kaki Sepatu, boot
Debu Mata Kacamata
Alat pernafasan Respirator atau masker
Terpeleset Kaki Sepatu anti slip (bersol karet)
no reviews yet
Please Login to review.