Authentication
342x Tipe PDF Ukuran file 2.21 MB Source: spma.gunadarma.ac.id
STANDAR
3(1,/$,$13(0%(/$-$5$1
BADAN PENJAMINAN MUTU (BAJAMTU)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
No. Dok :
PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004
UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : -
Tanggal :
STANDAR 28 Februari 2017
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Halaman 1 dari 9
STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
PENANGGUNG JAWAB
PROSES Tanggal
Nama Jabatan Tanda Tangan
1. Perumusan Dr. R. Supriyanto Ketua Program 28 Februari 2017
Studi
2. Pemeriksaan Dr. Dewi Agushinta Wakil Dekan 1 28 Februari 2017
3. Persetujuan Prof. Dr. A. Beny Dekan 28 Februari 2017
Mutiara
4. Penetapan Prof. Dr. E.S. Margianti, Rektor 28 Februari 2017
SE, MM
Kepala Badan
5. Pengendalian Dr. rer.pol. Sudaryanto Penjaminan 28 Februari 2017
Mutu
No. Dok :
PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004
UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : -
Tanggal :
STANDAR 28 Februari 2017
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Halaman 2 dari 9
1. Visi dan Misi PT Visi :
Pada tahun 2022 Universitas Gunadarma menjadi perguruan tinggi
swasta bereputasi internasional berbasis keunggulan dalam
kegiatan tridharma perguruan tinggi yang holistik dan integratif
dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa
Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dalam rangka menghasilkan SDM
yang kompetitif dan berkarakter.
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian bertaraf nasional dan
international yang mendorong pengembangan keilmuan dan
perekonomian nasional.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
sebagai pengejawantahan tanggung jawab sosial universitas
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai lembaga, baik di
dalam maupun di luar negeri, dengan mengutamakan
kepentingan nasional dan memperkuat jati diri bangsa.
5. Menerapkan tata kelola universitas yang baik dalam rangka
meningkatkan daya adaptasi universitas terhadap dinamika
lingkungan global.
2. Rasionale Latar Belakang
Standar Penilaian
Pembelajaran Proses pembelajaran adalah kegiatan yang diterima oleh mahasiswa
selama menempuh pendidikan, baik secara kurikuler maupun
nonkurikuler. Proses pembelajaran harus dievaluasi untuk
meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pembelajaran tersebut.
Penilaian terhadap proses pembelajaran tidak hanya dilakukan oleh
dosen terhadap mahasiswa, tetapi juga dilakukan oleh mahasiswa
terhadap dosen. Hasil evaluasi oleh dosen terhadap mahasiswa
dinyatakan dalam nilai yang tercantum dalam daftar nilai semester,
sedangkan hasil penilaian mahasiswa terhadapdosen dievaluasi oleh
unit penjaminan mutu Program Studi melalui Unit Penjaminan Mutu
Akademik.
Tujuan dan Manfaat
No. Dok :
PENJAMINAN MUTU SM/SPMI-UG/A-004
UNIVERSITAS GUNADARMA Revisi : -
Tanggal :
STANDAR 28 Februari 2017
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Halaman 3 dari 9
Tujuan pengembangan standar penilain adalah adanya sebuah
standar untuk melakukan penilaian hasil proses pembelajaran.
Manfaat bagi dosen adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan
penilaian pembelajaran kepada mahasiswa.
3. Pihak yang Ketua Program Studi, Dosen, PSA Online yang bertanggungjawab
bertanggung jawab untuk melaksanakan pencapaian isi standar.
untuk mencapai
Standar Penilaian
Pembelajaran
4. Definisi Istilah Tidak ada
5. Pernyataan Isi StandarPenilaianPembelajarandanIndikatorKetercapaiannya.
Pengertian Penilaian Pembelajaran
Berdasarkan Permenristekdikti no 44 tahun 2015 pasal 10, Standar penilaian pembelajaran merupakan
kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk
memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar mahasiswa atau ketercapaian kompetensi
(rangkaian kemampuan) mahasiswa. Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau
usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan dimana seorang mahasiswa telah mencapai
karakteristik tertentu. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif dan nilai kuantitatif. Tes adalah
seperangkat tugas yang harus dikerjakan atau sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik
untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaannya terhadap cakupan materi yang dipersyaratkan
dan sesuai dengan tujuan pengajaran tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tes
merupakan alat ukur yang sering digunakan dalam penilaian pembelajaran disamping alat ukur yang
lain. Evaluasi pembelajaran adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pembelajaran
terhadap berbagai komponen pembelajaran pada setiap jalur dan jenjang pembelajaran sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Ruang Lingkup Penilaian Pembelajaran
Ruang lingkup penilaian hasil pembelajaran terdiri dari:
- Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang
dilakukan secara terintegrasi.
- Teknik dan instrumen penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan,
no reviews yet
Please Login to review.