Authentication
JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT
Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT
1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun
2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yaitu :
a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara)
c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)
Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?.
Jawab :
a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan
hak milik satuan rumah susun.
b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk
untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di
daerah jabatannya.
c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT
dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka
pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun
2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan
sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta
sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu
sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran
tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8
jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.
Sebutkan 6 saja dari 8 perbuatan hukum tersebut :
Jawab :
Yaitu perbuatan hukum :
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian Hak bersama;
f. Pemberian Hak Tanggungan;
3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan
tidak hormat.
Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan
diberhentikan dengan tidak hormat?
Jawab :
A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena :
a. Permintaan sendiri ;
b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan
kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan
oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, atas
permintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang
ditunjuk;
c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau
kewajiban sebagai PPAT;
d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;
a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau
kewajiban sebagai PPAT;
b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan
kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan
keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Melanggar kode etik profesi;
4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab
tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.
Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ?
Jawab :
Hak PPAT :
a. Hak Cuti ;
b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta
sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;
c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan
perundang-undangan pertanahan;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri
sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;
Kewajiban PPAT :
a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang
dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor
Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti
menjabat;
e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;
f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan
cuti atau libur resmi;
g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana
Keputusan Pengangkatannya;
h. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh
paraf, dan teraan cap/ stempel jabatan kepada Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan
Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan diwilayah kerja PPAT yang
bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan
sumpah jabatannya;
i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan
sumpah;
j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang
bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;
5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan
dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada
pada protokol PPAT tersebut?
Jawab :
Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung
akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.
6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa
(honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya,
namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa
tanpa memungut biaya.
a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang
boleh dipungut ?
b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut
biaya.
Jawab :
a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga
transaksi yang tercantum diakta.
b. Kepada orang yang tidak mampu.
7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa
PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek
hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum
demikian dala hal pembuatan akta untuk perbuatan hukum
tertentu PPAT dapat membuat akta atas obyek hak atas
no reviews yet
Please Login to review.