Authentication
KUMPULAN SOAL
&
PEMBAHASAN
SOAL CPNS INDO
KEPERAWATAN
CPNS
2020
PERAWAT
Perawat (bahasa Inggris: nurse, berasal dari bahasa Latin: nutrix yang berarti merawat atau
memelihara) adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga,
dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan
berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan
suatu seni yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang
atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari kelahiran sampai asuhan pada kematian.
[1]
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014, definisi keperawatan adalah
kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam
keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja
sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan
penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.
Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi dimana mereka bekerja secara
independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan
dan mengevaluasi perawatan.
ILMU KEPERAWATAN
Ilmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan
keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan
bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan
kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk
memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.
Pendidikan profesi perawat semakin maju, berbagai universitas telah menawarkan spesialisasi
dalam pendidikan masternya, diantaranya spesialis keperawatan anak, keperawatan jiwa,
keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, dan keperawatan komunitas.
Pendidikan keperawatan di Indonesia di golongkan menjadi 4 kelompok besar yakni:
1. Pendidikan vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk diploma 3 dengan gelar Ahli Madya
Keperawatan (Amd.Kep.) dan 4 tahun untuk diploma 4 dengan gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST.)
2. Pendidikan profesional, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan
(S.Kep.) dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan profesi Ners (Ns.)
3. Pendidikan Master dan Spesialis, yakni Master Keperawatan (M.Kep.) dan terdapat spesialis
keperawatan anak (Sp.Kep.A.), keperawatan jiwa (Sp.Kep.J.), keperawatan maternitas
(Sp.Kep.Mat.), keperawatan medikal bedah (Sp.Kep.MB), dan keperawatan komunitas
(Sp.Kep.Kom.)
4. Pendidikan doktoral, ditempuh untuk melakukan riset tentang keperawatan
Pengertian perawat dan keperawatan
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan baik didalam maupun diluar negeri
sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Permenkes, 2010)
Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan
bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-
psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia
(Lokakarya keperawatan nasional, 1983)
Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan
keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan
(UU kesehatan No 23 tahun 1992)
Jadi perawat merupakan seseoarang yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki
kemampuan serta kewenangan melakukan tindakan kerpawatan berdasarkan bidang keilmuan
yang dimiliki dan memberikan pelayanan kesehatan secara holistic dan professional untuk
individu sehat maupun sakit, perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-
psiko-sosio dan spiritual
Peran Perawat
Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan
kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut
konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :
a. Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan
keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan
dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar
bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar
manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan
ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
b. Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan
berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan
persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan
mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-
baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menntukan nasibnya
sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
c. Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan,
gejala penyakit bhkan tindakan yang diberikankan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien
setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
d. Koordinator
peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan
kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuan klien.
e. Kolaborator
no reviews yet
Please Login to review.