Authentication
Peran Lembaga Peradilan Pemerintahan
dalam penegakan hukum lingkungan
■ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan hidup, pemerintah wajib
menyelenggarakan urusan pemerintahannya di
bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang bertujuan melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup serta menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan pelestarian ekosistemnya.
LEMBAGA PERADILAN
YANG BERHAK
MENANGANI SENGKETA
LINGKUNGAN
PERADILAN PERADILAN PERADILAN
ADMINISTRA PERDATA PIDANA
SI
SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI
JALUR PERADILAN ADMINISTRASI
- Izin lingkungan merupkan landasan
hukum bagi terbitnya izin usaha
- Penjatuhan sanksi administrasi berupa
– paksaan pemerintah
– teguran tertulis
- pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI
JALUR PERADILAN PERDATA
WARGA YANG BERHAK MENGGUGAT SECARA PERDATA ADALAH MEREKA YANG BENAR-BENAR MENDERITA KERUGIAN
PERTANGGUNG
PERDATA MENURUT
UU PPLH
PERTANGGUNGJA PERTANGGUNGJA
WABAN WABAN
RELATIF MUTRAK
SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI
JALUR PERADILAN PIDANA
WALAUPUN SUDAH DITINDAK SECARA ADMINISTRASI DAN
PERDATA TIDAK MENGHAPUS PULA PIDANANYA
PENYIDIK YANG
BERWENANG
PENYIDIK POLRI PENYIDIK PNS
no reviews yet
Please Login to review.