Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Maksud dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan
Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat
dan merupakan kunci utama dalam kehidupan. Dengan adanya kesehatan
seseorang dapat menjalani dan melakukan aktivitasnya dengan baik.
Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah pembangunan sumber daya
manusia. Hal ini telah ditegaskan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
yaitu dengan tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk
agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai
salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal perlu dilakukan upaya kesehatan yang berguna
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan. Tempat untuk melaksanakan
upaya kesehatan disebut sarana kesehatan. Sarana kesehatan berfungsi untuk
melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau
upaya kesehatan penunjang. Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan,
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit (RS), Praktik Dokter,
Praktik Bidan, Toko Obat, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS),
Pedagang Besar Farmasi (PBF), Pabrik obat dan bahan obat, Laboratorium
Kesehatan, Sekolah dan Akademi Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan serta
Sarana Kesehatan lainnya.
Salah satu sarana kesehatan yang paling mudah dijangkau masyarakat
adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas melaksanakan
upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat, dengan peran serta masyarakat dan menggunakan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai, serta dengan
biaya sepenuhnya dari pemerintah. Puskesmas ditunjang dengan tenaga ahli
yang terampil dan profesional. Salah satu tenaga ahli yang terdapat di
puskesmas adalah tenaga ahli kefarmasian. Upaya untuk mendapatkan tenaga
1
2
ahli kefarmasian yang profesional dan terampil adalah dengan meningkatkan
peranannya di Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan perundang-undangan
Tenaga Ahli Farmasi berhak melakukan pekerjaaan kefarmasian sebagai Ahli
Madya Farmasi meliputi perencanaan, permintaan, distribusi, pengendalian
pembangunan, pencatatan dan pelaporan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka mahasiswa D3 Farmasi perlu
dibekali dengan pelatihan kerja melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) di
Puskesmas, sehingga para calon Ahli Madya Farmasi lebih memahami
peranannya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan memiliki keterampilan dalam
melaksanakan fungsi pelayanan kefarmasian.
Tujuan Praktik kerja lapangan (PKL)
a. Mendidik dan melatih mahasiswa calon Ahli Madya Farmasi agar lebih
kompeten di dunia kerja.
b. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis mahasiswa calon Ahli
Madya Farmasi dalam menjalankan profesinya dengan penuh amanah di
bidang Puskesmas.
c. Menjalin kerjasama dan komunikasi dengan Puskesmas dalam bidang
pendidikan dan pelatihan.
d. Meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang
berkualitas dan professional.
e. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai
bagian dari proses pendidikan.
3
1.2 Istilah-istilah
1) Apotek
Menurut PP No. 51 tahun 2009, Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
2) Perbekalan Kesehatan
Menurut PP No. 36 tahun 2009, Perbekalan Kesehatan adalah semua
bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
3) Pekerjaan Kefarmasian
Menurut PP No. 51 tahun 2009, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
4) Obat
Menurut UU No.36 tahun 2009, Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan
dan kontrasepsi untuk manusia.
5) Obat Jadi
Menurut PERMENKES RI. 949 / Menkes / Per / IV / 2000, Obat Jadi
adalah sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan
kontrasepsi, yang slap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan.
6) Obat Paten
4
Obat Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar dengan
nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bentuk asli
dari pabrik yang memproduksinya.
7) Obat Generik
Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan oleh FI
menurut zat berkhasiat yang dikandungnya
8) Obat Essensial
Obat Essensial adalah obat yang digunakan oleh sebagai masyarakat
bergantung dari pola penyakit yang dominan yang ada di masyarakat atau
obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat
terbanyak dan tercantum dalam daftar obat essensial yang ditetapkan oleh
menteri kesehatan.
9) Obat Tradisional
Menurut UU No.36 tahun 2009 adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun
telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
10)Alat Kesehatan
Menurut UU No.36 tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/
atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
11)Narkotika
Menurut UU No.35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi saampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
no reviews yet
Please Login to review.