Authentication
540x Tipe PPTX Ukuran file 0.08 MB
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN
MASYARAKAT TERHADAP KEBAKARAN
HUTAN DI INDONESIA
(Studi Kasus: Kebakaran Hutan di Wilayah Sumatra
dan Kalimantan)
Kebakaran hutan yang terjadi kini terjadi di Kalimantan dan
Sumatra menjadi bencana nasional yang tidak saja merusak
kelestarian hutan, akan tetapi juga mempengaruhi kehidupan
manusia. Kebakaran hutan yang begitu besar menghasilkan
asap yang menyelimuti sebagian wilayah sekitar hutan,
bahkan asap tersebut sampai ke negara tetangga. Efek dari
polusi asap yang di berikan dari kebakaran hutan memiliki
damapak-dampak yang negative. Diantaranya adalah
mengganggu kesehatan manusia, mengganggu aktivitas
manusia dan tentunya dapat mempercepat pemanasan
global. Terlebih jika hutan yang di anggap sebagai paru-paru
bumi, kelestariaannya tidak dijaga dengan baik.
TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP
KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
Pemerintah daerah sendiri, baik provinsi maupun
Kota/Kabupaten memiliki kewenangan atas masalah
lingkungan hidup dan pengendalian pembangunan.
Artinya disini pemerintah daerah memiliki hak untuk
menentukan arah kebijakan terkait masalah hutan.
Untuk itu pemerintah daerah juga memiliki tanggung
jawab atas pengelolaan hutan. Selain itu efek dari
otonomi daerah sendiri dalam pelaksanaannya dapat
mengarah kepada ketidak teraturan mengenai kebijakan
dikarenakan oleh kepentingan politik dan bisnis yang
dipengaruhi oleh pemodal atau keolompok kepentingan.
LANJUTAN…
Kebijakan pemerintah daerah melalui perda sangat
mempengaruhi alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pemodal
guna melakukan kegiatan usaha mereka. Sehingga apabila
perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah lemah maka
akan semakin mudah para pemodal untuk dapat melakukan
alih fungsi lahan. Maka perda berdasarkan ekologi, konservasi,
dan pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum
sangatlah penting.
Selain pemerintah daerah, Pemerintah pusat sendiri memiliki hak
dalam pembuatan kebijakan yang dapat mempengaruhi
masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam di suatu
daerah melalui UU No Pasal 195 (1) (2) (3), 196 (1) (2) (3) (4).
TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
wilayah Sumatra dan Kalimantan tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat umum.
Untuk itu masyarakat perlu menjaga kelestarian lingkungan
agar masalah tersebut tidak terulang lagi. Pandangan akan
ketergantungan manusia terhadap lingkungan, keterikatan
sesama mahluk hidup dan ekologi diupayakan dapat
membuat masyarakat peduli terhadap lingkungan.
Kepedulian tersebut sulit untuk lahir secara otomatis dari
diri sendiri. Untuk itu sebagian masyarakat yang terlebih
dahulu peduli terhadap lingkungan selayaknya dapat
memberikan pengaruh terhadap masyarkat lain terkait
dengan kebijakan pemerintah mengenai lingkungan.
no reviews yet
Please Login to review.