Authentication
1. DEFINISI
Kode/Code = sandi/ketentuan/petunjuk
Etika/Ethos = watak/moral
Kode Etik = himpunan/kumpulan etika
*Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :
Himpunan etika profesi kewartawanan
(Pasal 1 UU No.40/1999 tentang Pers)
2
2. LANDASAN PERS NASIONAL
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Yuridis Formal : UU Pokok Pers
No.40/1999
UU Pokok Penyiaran No.32/2002
Landasan Strategis Operasional / Kebijakan
Redaksional Media Pers
Landasan Sosiologis Kultural
Landasan Etis Profesional
3
3. SEJARAH KEJ DI INDONESIA
1. Periode Tanpa KEJ : Awal kemerdekaan
2. Periode KEJ PWI Tahap I : Konvensi satu kalimat, 1946
3. Periode Dualisme KEJ PWI dan Non-PWI
4. Periode KEJ PWI Tahap II : Pasal 4 Peraturan Menteri
Penerangan No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 tentang Wartawan.
KEJ PWI 20 Mei 1975.
5. Periode Banyak KEJ
Tumbangnya rezim orde baru menuju era reformasi.
Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi
wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni
2000. Kemudian pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi
pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada
24 Maret 2006.
4
4. PASAL - PASAL KEJ
PASAL 1 :
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang dan tidak beritikad
buruk.
PASAL 2 :
Wartawan Indonesia menempuh cara-
cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
5
PASAL 3
Wartawan
Indonesia selalu
menguji informasi,
memberitakan
secara berimbang,
tidak
mencampurkan
fakta dan opini
yang menghakimi,
serta menerapkan
asa praduga tak
6 bersalah.
no reviews yet
Please Login to review.