Authentication
Limbah B3 Medis Padat
Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa
hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi
terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak
dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang
menangani pasien Covid-19, meliputi: masker bekas, sarung
tangan bekas, perban bekas, tisu bekas,plastik bekas
minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan
minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung
Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari
kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang
perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mencatat
peningkatan jumlah limbah medis penanganan covid 19 di Sumbar
mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena banyaknya limbah
dari laboratorium yang melakukan tes swab dari berbagai kalangan
masyarakat serta hasil penanganan pasien yang melakukan
karantina/isolasi mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
menyebutkan terkait limbah medis yang dihasilkan tersebut harus
dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, pemusnahan
dilakukan dengan menggunakan alat incinerator dengan ketentuan
memiliki suhu 800 derajat celcius dan petugas yang melakukan
pemusnahan harus menggunakan APD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat Siti Aisyah
menyebutkan limbah covid-19 yang berasal dari rumah sakit dibawa
ke tempat pemusnahan di Cileungsi Jawa Barat. Hal ini karena tempat
pemusnahan limbah covid-19 belum ada di Sumatera Barat.
Untuk itu, pihak rumah sakit bekerja sama dengan
pihak ketiga atau transporter. Dengan transporter
tersebut, limbah covid-19 dibawa ke tempat pemusnahan
dengan menggunakan truk khusus.
Siti Aisyah menyebutkan ada sebanyak belasan
perusahaan sebagai pihak ketiga yang bekerja sama
dengan rumah sakit, antara lain PT Kapur Sirih, PT
Artama Sentosa Indonesia, PT Teman Sejati Sejahtera
Abad dan lainnya. Sementara sampah covid-19 dari
rumah karantina, di musnahkan di PT Semen Padang.
Permasalahan Baru Limbah Masker Covid-19
● Timbulan limbah medis terutama limbah APD yang paling banyak ditemukan
di sampah rumah tangga selama pandemi adalah limbah masker. Dr. Ajeng
menyebutkan bahwa fenomena ini dapat menjadi masalah baru bagi
masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terdampak.
● Dampak yang akan dihadapi akibat kegagalan pengelolaan limbah masker
Covid-19 akan menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem,
peningkatan timbulan limbah medis terbengkalai, penyelahgunaan masker
bekas, dan dapat meningkatkan resiko penyebaran infeksi Covid-19 di
masyarakat.
● Tingginya timbulan limbah masker tentu berhubungan dengan kendala yang
dihadapi dalam pengelolaan limbah masker itu sendiri. Kurangnya edukasi
kepada masyarakat dan belum adanya tata kelola penanganan limbah medis
Covid-19 di rumah tangga menjadi faktor peningkatan timbulan limbah medis
masker di lingkungan.
Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah
Covid-19
● Penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan dapat mengacu
pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari
Fasilitas Kesehatan.
● Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No.
HK.01.07/MENKES/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari
Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam
Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19)
● Pengelolaan limbah khususnya limbah medis diatur dalam
Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
no reviews yet
Please Login to review.