Authentication
313x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KESEHATAN WIDYA TANJUNGPINANG DENGAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEI JANG KOTA TANJUNGPINANG TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI BIDANG KESEHATAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SMK PUSPA BANGSA 2 SILIRAGUNG DENGAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEGAL SARI - BANYUWANGI TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN BIDANG KESEHATAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 083/MOU/SMK.PB 2-PR/IV/2016 NOMOR : 445/PKM/IV/2016 Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan April Tahun Dua Ribu Enam Belas ( 11-04-2016 ) yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Achmat Sholihin, S.Pd.I. : Selaku Kepala SMK Puspa Bangsa 2 Siliragung dalam hal ini bertindak atas nama SMK Puspa Bangsa 2 Siliragung, yang berkedudukan di Kawasan Bumi Kesilir Jl. H. Ichsan No 45 Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. dr. Hj. Siti Asiyah Anggraeni, M.MRs :NIP.197105052002122004.Kepala PUSKESMAS Tegal Sari Banyuwangi dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Ssari Banyuwangi selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dan sesuai dengan kewenangan jabatannya masing-masing, sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pendidikan, tentang Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan Bidang Kesehatan. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 PENGERTIAN UMUM 1. Praktik Kerja Lapangan (PRAKERIND) adalah Bentuk penyelenggaraan Pendidikan Keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron program pendidikan disekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja yang terarah, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. 2. Praktik Kerja Lapangan (PRAKERIND) adalah Pelaksanaan kegiatan prkatik kerja yang dilakukan di lapangan atau di DUDI ( Dunia Usaha di Industri ) 3. Kelompok Kerja PRAKERIND (Pokja PRAKERIND) adalah organisasi pelaksana yang dibentuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan 4. Peserta Prakerind adalah siswa yang dikirim oleh pihak pertama untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (Prakerind) Pasal 2 TUJUAN Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk : 1. Menyiapkan sumber daya manusia melalui program Pendidikan Sistim Ganda (Dual System). 2. Membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak didik melalui kesempatan Praktik Kerja Lapangan 3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja. 4. Memperkokoh Link and Match antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan dunia kerja. 5. Membantu penyusunan bahan ajar. 6. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan. Pasal 3 RUANG LINGKUP PIHAK PERTAMA berkewajiban : 1. Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Keperawatan 2. Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Kefarmasian 3. Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiataan Praktik Kerja Lapangan 4. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan 5. Mendukung pelaksanaan tugas dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang cukup. 6. Turut serta menjaga mengamankan fasilitas praktik yang disediakan 7. Mengganti peralatan yang rusak akibat pelaksanaan kegiatan praktik baik disengaja maupun akibat kelalaian 8. Mengikuti orientasi sebelum memulai kegiatan praktik PIHAK PERTAMA berhak : 1. Memperoleh kesempatan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia 3. Memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk oleh PUSKESMAS Tegal Sari Banyuwangi bersama-sama dengan pembimbing dari instansi Pendidikan PIHAK KEDUA berkewajiban: 1. Menyediakan tempat praktik kerja industri 2. Menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan. 3. Menyediakan bahan ajar 4. Memberikan Bimbingan 5. Membantu menerima penyerapan tamatan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan formasi yang ada serta ketentuan rekruitmen yang berlaku di perusahaan. 6. Memusyawarahkan kepada pihak PERTAMA bila ada hal-hal yang bersifat insidentil dan belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini. 7. Melakukan orientasi bagi seluruh siswa/siswi yang akan melakukan praktik yang pertama kali. PIHAK KEDUA berhak : 1. Menentukan jumlah peserta didik yang dapat diterima untuk setiap periode praktik sesuai daya tampung yang ada 2. Menerima Penggantian atas kerusakan, kehilangan alat/ fasilitas yang rusak karena disengaja atau akibat kelalaian peserta didik saat melaksanakan kegiatan praktik sesuai dengan harga alat yang rusak Pasal 4 PENGORGANISASIAN 1. Para pihak sepakat membuat Kelompok Kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (Prakerind). 2. Pokja Prakerind bertanggung jawab kepada para pihak 3. Pokja Prakerind melaporkan pelaksanaan kegiatan Prakerind kepada para pihak 4. Anggota Pokja Prakerind adalah personil yang ditunjuk oleh SMK Kesehatan Puspa Bangsa 2 Siliragung.
no reviews yet
Please Login to review.