Authentication
514x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
PERJANJIAN KERJASAMA
(MOU)
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KESEHATAN WIDYA TANJUNGPINANG
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SEI JANG
KOTA TANJUNGPINANG
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
BIDANG KESEHATAN
PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
SMK PUSPA BANGSA 2 SILIRAGUNG
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEGAL SARI - BANYUWANGI
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
BIDANG KESEHATAN
PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 083/MOU/SMK.PB 2-PR/IV/2016
NOMOR : 445/PKM/IV/2016
Pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan April Tahun Dua Ribu Enam Belas
( 11-04-2016 ) yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Achmat Sholihin, S.Pd.I. : Selaku Kepala SMK Puspa Bangsa 2 Siliragung
dalam hal ini bertindak atas nama SMK Puspa
Bangsa 2 Siliragung, yang berkedudukan di
Kawasan Bumi Kesilir Jl. H. Ichsan No 45 Kec.
Siliragung Kab. Banyuwangi selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. dr. Hj. Siti Asiyah Anggraeni, M.MRs :NIP.197105052002122004.Kepala PUSKESMAS
Tegal Sari Banyuwangi dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya untuk dan atas nama Pusat
Kesehatan Masyarakat Tegal Ssari Banyuwangi
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dan sesuai dengan kewenangan jabatannya masing-masing, sepakat mengadakan perjanjian
kerjasama pendidikan, tentang Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan Bidang Kesehatan.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
1. Praktik Kerja Lapangan (PRAKERIND) adalah Bentuk penyelenggaraan Pendidikan
Keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron program pendidikan
disekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di
dunia kerja yang terarah, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu.
2. Praktik Kerja Lapangan (PRAKERIND) adalah Pelaksanaan kegiatan prkatik kerja yang
dilakukan di lapangan atau di DUDI ( Dunia Usaha di Industri )
3. Kelompok Kerja PRAKERIND (Pokja PRAKERIND) adalah organisasi pelaksana yang
dibentuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
4. Peserta Prakerind adalah siswa yang dikirim oleh pihak pertama untuk melaksanakan
Praktik Kerja Lapangan (Prakerind)
Pasal 2
TUJUAN
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk :
1. Menyiapkan sumber daya manusia melalui program Pendidikan Sistim Ganda (Dual
System).
2. Membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak didik melalui kesempatan
Praktik Kerja Lapangan
3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas, yaitu tenaga kerja yang
tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
dunia kerja.
4. Memperkokoh Link and Match antara Sekolah Menengah Kejuruan dengan dunia kerja.
5. Membantu penyusunan bahan ajar.
6. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari
proses pendidikan.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
PIHAK PERTAMA berkewajiban :
1. Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Keperawatan
2. Menyiapkan siswa untuk pelaksanaan Pratik Kerja Lapangan sebagai Tenaga Kefarmasian
3. Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiataan Praktik Kerja Lapangan
4. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan
5. Mendukung pelaksanaan tugas dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang
cukup.
6. Turut serta menjaga mengamankan fasilitas praktik yang disediakan
7. Mengganti peralatan yang rusak akibat pelaksanaan kegiatan praktik baik disengaja
maupun akibat kelalaian
8. Mengikuti orientasi sebelum memulai kegiatan praktik
PIHAK PERTAMA berhak :
1. Memperoleh kesempatan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang tersedia
3. Memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk oleh PUSKESMAS Tegal Sari
Banyuwangi bersama-sama dengan pembimbing dari instansi Pendidikan
PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Menyediakan tempat praktik kerja industri
2. Menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi
pelaksanaan, jadwal pelaksanaan.
3. Menyediakan bahan ajar
4. Memberikan Bimbingan
5. Membantu menerima penyerapan tamatan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan
formasi yang ada serta ketentuan rekruitmen yang berlaku di perusahaan.
6. Memusyawarahkan kepada pihak PERTAMA bila ada hal-hal yang bersifat insidentil dan
belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini.
7. Melakukan orientasi bagi seluruh siswa/siswi yang akan melakukan praktik yang pertama
kali.
PIHAK KEDUA berhak :
1. Menentukan jumlah peserta didik yang dapat diterima untuk setiap periode praktik sesuai
daya tampung yang ada
2. Menerima Penggantian atas kerusakan, kehilangan alat/ fasilitas yang rusak karena
disengaja atau akibat kelalaian peserta didik saat melaksanakan kegiatan praktik sesuai
dengan harga alat yang rusak
Pasal 4
PENGORGANISASIAN
1. Para pihak sepakat membuat Kelompok Kerja yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (Prakerind).
2. Pokja Prakerind bertanggung jawab kepada para pihak
3. Pokja Prakerind melaporkan pelaksanaan kegiatan Prakerind kepada para pihak
4. Anggota Pokja Prakerind adalah personil yang ditunjuk oleh SMK Kesehatan Puspa
Bangsa 2 Siliragung.
no reviews yet
Please Login to review.