Authentication
402x Tipe PDF Ukuran file 0.37 MB Source: eprints.mercubuana-yogya.ac.id
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Landasan Teori
1. Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sebagai alat
untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang
dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam
pengambilan keputusan. Kekurangan yag ada dalam akuntansi
pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang subur untuk
tumbuhnya praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
(Simanjuntak dan Putri, 2013).
Sekarang ini tuntutan masyarakat untuk membuat akuntansi
pemerintahan semakin penting, semakin besar dana yang dikelola oleh
pemerintah, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas keuangan yang
semakin baik. Pengertian pemerintahan lebih terkesan sebagai lembaga
politik namun aspek ekonominya tidak dapat dikesampingkan, sedangkan
pengertian akuntansi pemerintahan sendiri tidak terlepas dari pengertian
akuntansi secara umum. Akuntansi didefinisikan sebagai proses
identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran,
8
9
transaksi dan kejadian keuangan, penyajian pelaporan, serta
penginterpretasian atas hasilnya (Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 71 tahun 2010).
Akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang berkaitan
dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak
bertujuan mencari laba (Baswir, 2000). Akuntansi pemerintahan
mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di
badan pemerintahan. Akuntan pemerintah menyediakan laporan
akuntansi tentang aspek kepengurusan dari administrasi keuangan negara
(Nordiawan, 2007).
2. Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan disusun oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan
Peratutaran Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk
memecahkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan
keuangan akuntansi dan audit di pemerintahan baik pusat maupun
pemda.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah (Peratutan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 24 tahun 2005 pasal 1 ayat 4). KSAP
bertujuan mengembangkan program-program pengembangan
10
akuntabilitas dan manajemen keuangan pemerintahan, termasuk dalam
mengembangkan SAP dan mempromosikan penerapan standar tersebut.
SAP disusun dengan mengadaptasi dari IPSAS (international Public
Sector Accounting Standart) yang diterbitkan oleh IFAC (international
Federation Of Accountant). Walaupun mengadaptasi dari IPSAS namun
dalam penyusunannya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia antara
lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para
pengguna SAP.
SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah
pusat/daerah. Penerapan SAP diyakini akan berdampak pada peningkatan
kualitas pelaporan keuangan di pemerintah pusat dan daerah. Standar
akuntansi pemerintahan mempunyai beberapa manfaat yakni:
a. Menjadi pedoman bagi akuntan pemerintah dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.
b. Menjadi bahan pertimbangan bagi auditor dalam menentukan opini
laporan keuangan pemerintah.
c. Dapat digunakan pengguna laporan keuangan dalam memahami isi
laporan keuangan sehingga terhindar dari kesalahan interpretasi
informasi yang terkandung didalamnya.
d. Dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dalam hal
konsistensi, daya banding, keterpahaman, relevansi, dan keandalan.
11
e. Menjadi acuan dalam penyusunan sistem akuntansi.
SAP memuat sebuah kerangka konseptual dan sebelas pernyataan,
dimana setiap pernyataan berisi pedoman dalam menyusun laporan
keuangan pemerintah pusat/daerah, pernyataan itu antara lain:
a. PSAP 01 : Penyajian Laporan Keuangan
b. PSAP 02 : Laporan Realisasi Anggaran
c. PSAP 03 : Laporan Aliran Kas
d. PSAP 04 : Catatan atas Laporan Keuangan
e. PSAP 05 : Akuntansi Persediaan
f. PSAP 06 : Akuntansi Investasi
g. PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap
h. PSAP 08 : Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
i. PSAP 09 : Akuntansi Kewajiban
j. PSAP 10 : Koreksi Kesalahan
k. PSAP 11 : Laporan Keuangan Konsolidasian
3. Basis Akuntansi
Basis atau dasar akuntansi adalah hal terpenting dalam melakukan
pencatatan. Basis akuntansi merupakan himpunan dari standar-standar
akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan
peristiwa lainnya tersebut diakui untuk tujuan pelaporan keuangan atau
dasar akuntansi adalah hal terpenting dalam melakukan pencatatan. Basis
akuntansi merupakan himpunan dari standar-standar akuntansi yang
menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya
no reviews yet
Please Login to review.