Authentication
434x Tipe PDF Ukuran file 1.85 MB Source: pushep.or.id
KOMISI VII
Materiinidisampaikanoleh : Dr. H. Eman Herman Khaeron
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pada Acara : Seminar Nasional KAHMI
Tanggal : 25 Februari 2020
REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) Diselenggarakanoleh : Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)
Urgensi
Undang-undang energi baru dan
terbarukan di Indonesia
Oleh:
Dr. H. Eman Herman Khaeron
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Disampaikan dalam seminar nasional KAHMI, 9 Nopember 2017
I PENDAHULUAN
Latar Belakang (1)
• Makin tumbuh kesadaran umat manusia untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga
diperlukan energi yang ramah lingkungan, ditandai dengan kondisi global yang tren sudah
mengarah untuk pemanfaatan energi yang berasal dari energi terbarukan, guna menjawab
masalah lingkungan seperti gas rumah kaca, pemanfaatan EBT harus dioptimalkan;
• Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, lebih dari 250 juta jiwa, dengan Pertumbuhan
kebutuhan energi listrik sekitar 8% per tahun, dan ini berakibat terjadi peningkatan energi listrik
significant besarnya sekitar 7 000 MW per tahun, perlu keamanan pasokan bagi ketersediaan
energi, khususnya energi listrik.
• Kondisi energi nasional saat ini, 90% berasal dari fossil yang semakin berkurang
keberadaannya; selain juga terbukti sebagai faktor penting terjadinya perubahan iklim
Latar Belakang (2)
Sumber Daya Energi
Sumber Daya Energi • Minyak
• Gas
Tak Terbarukan (Non • Batubara Kesejahteraan
Renewable Energy) • Shale gas Umatmanusia
• Nuklir
Ketahanan
• Air (Hydro) energi,
keberlanjutan,
• Panas Bumi keamanaan
Sumber Daya Energi (Geothermal) lingkungan dan
• Matahari (Solar) pertimbangan
Terbarukan • Bio fuel ekonomis
(Renewable Energy) • Bio mass
• Energi Laut
• Angin
no reviews yet
Please Login to review.