Authentication
358x Tipe PDF Ukuran file 0.87 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
6
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pendapatan
1. Pengertian Pendapatan
Pendapatan dalam kamus manajemen adalah uang yang diterima oleh
perorangan, perusahaan, dan organisasi lain dalam bentuk upah, gaji, sewa,
bunga, komisi, ongkos, dan laba.1 Dalam arti ekonomi, pendapatan merupakan
balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh sektor
rumah tangga dan sektor perusahaan yang dapat berupa gaji/upah, sewa,
bunga serta keuntungan/profit. Pendapatan akan mempengaruhi banyaknya
barang yang dikonsumsikan, bahwa sering kali dijumpai dengan
bertambahnya pendapatan, maka barang yang dikonsumsikan bukan saja
bertambah, tetapi juga kualitas barang tersebut akan ikut menjadi perhatian.2
Tingkat pendapatan merupakan salah satu kriteria maju tidaknya suatu
daerah. Bila pendapatan suatu daerah relatif rendah, dapat dikatakan bahwa
kemajuan dan kesejahteraan tersebut akan rendah pula. Kelebihan dari
konsumsi akan disishkan untuk saving yang tujuannya untuk berjaga-jaga.
Demikian pula hanya bila pendapatan masyarakat suatu daerah relatif tinggi,
maka tingkat kesejahteraan dan kemajuan daerah tersebut tinggi pula.Para
perintis ilmu ekonomi, membagi masyarakat atas tiga kategori, yaitu kaum
pekerja (dan petani), para pengusaha atau kapitalis (kelas menengah) dan para
tuan tanah.3
2. Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan masyarakat merupakan hasil yang diperoleh oleh
masyarakat yang berasal dari profesi atau pekerjaan yang mereka jalani.
Sumber pendapatan berasal dari berbagai sektor, tergantung pekerjaan yang
dijalani oleh masyarakat itu sendiri. Menurut Sistem Neraca Sosial Ekonomi
(SNSE) Indonesia, pola pendapatan rumah tangga terdiri dari upah dan gaji,
1
BN. Marbun, Kamus Manajemen (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), 230
2
Soekartawi, faktor-faktor produksi (Jakarta: Salemba 3mpat, 2002), 135
3
T. Bilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro, Jilid 2 (Yogyakarta: Kanisius,
1994), 78
7
keuntungan usaha rumah tangga yang tidak berbadan hukum dan penerimaan
transfer.4
Menurut biro pusat statistik, pendapatan terdiri dari sebagai berikut :
a. Pendapatan berupa uang
Yaitu segala penghasilan berupa uang yang sifatnya reguler dan hanya
diterima biasanya sebagai balas jasa atau kontra pretasi. Pendapatan jenis
ini bersumber dari :
1) Gaji dan upah yang diperoleh dari :
a) Kerja pokok
b) Kerja sampingan
c) Kerja lembur
2) Usaha sendiri, yang meliputi :
a) Laba bersih usaha
b) Komisi
c) Penjualan hasil home industry
3) Hasil investasi, yakni pendapatan yang diperoleh dari hak milik tanah
4) Keuntungan sosial, yakni pendapatan yang diperoleh dari kerja sosial.5
b. Pendapatan berupa barang
Yaitu segala penghasilan yang sifatnya reguler dan biasa, akan tetapi
tidak selalu berbentuk balas jasa dalam bentuk barang atau jasa. Akan
tetapi berupa :
1) Pengobatan
2) Beras
3) Transportasi
4) Perumahan
5) Gratis sewa rumah
c. Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan, berupa :
1) Pengambilan tabungan/deposito
2) Hasil penjualan barang-barang pribadi
4
Hg. Suseno Triyanto Widodo, Indikator Ekonomi Dasar Perekonomian Indonesia
(Yogyakarta: Kanisius, 1990), 32
5
Mulyanto Sumardi & Hans Dieter-Evers, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok (Jakarta:
Rajawali, 1982), 92-93
8
3) Penagihan piutang
4) Hadiah
5) Warisan.6
3. Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Distribusi pendapatan menurut ahli ekonomi adalah setiap kegiatan
menyalurkan barang dan jasa, dari produsen (pengahasil) ketangan konsumen
(pemakai) yang membutuhkannya. Pengertian distribusi pendapatan, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai konsep moral ekonomi yang dianut.7
Dalam Islam kekayaan dan pendapatan harus didistribusikan secara merata
untuk mencapai keadilan distribusi dan sosioekonomi yang didasarkan pada
komitmennya yang pasti terhadap persaudaraan kemanusiaan. Berbeda dengan
kepedulian kapitalis kepada keadilan sosioekonomi dan distribusi yang
merata, ia tidak didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan
kemanusiaan. Ia lebih disebabkan karena tekanan kelompok.8
Dalam Islam, kebutuhan memang menjadi alasan untuk mencapai
pendapatan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik
(nisab) adalah hal yang paling mendasari dalam sistem distribusi dan
redistribusi kekayaan, setelah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan
9
pribadi.
Distribusi dalam konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan
terminologi shadaqah. Shadaqah disini bukan berarti sedekah dalam bahasa
indonesia. Karena shadaqah dalam konteks terminologi Al-qur‟an dapat
dipahami dalam dua aspek yaitu : shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.10
a. Shadaqah wajibah
Shadaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah
tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis
6
Mulyanto Sumardi & Hans Dieter-Evers, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok, 94
7
Almizan, Distribusi Pendapatan: Kesejahteraan Menurut Konsep Ekonomi Islam (Jurnal
Maqdis Volume 1 No. 1 Januari-Juni 2016 Padang: IAIN Imam Bonjol Padang), 66-67
8
Umar Chapra, System Moneter Islam (Jakarta: Gema Insani, 2000), 3
9
Zuraidah, “Penerapan Konsep Moral dan Etika Dalam Distribusi Pendapatan Perspektif
Ekonomi Islam” (Jurnal Hukum Islam Vol. XIII No.1 Nopember 2013 Riau: Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum), 139
10 Monzer Kahf, Prinsip-prinsip Keuangan Islam (Jeddah: Islamic Research and Training
Institute,1991), 15
9
kewajiban yang khusus dikenakan bagi orang muslim.11 Adapun jenis-
jenis Shadaqah wajibah adalah :
1) Nafaqah
Kewajiban tanpa syarat dengan menyediakan segala kebutuhan
yang diperuntukkan bagi orang-orang atau keluarga terdekat, seperti
istri dan anak.
2) Zakat
Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya
untuk diberikan/didistribusikan kepada kelompok tertentu yang sudah
disebutkan dalam Al-qur‟an (delapan ashnaf).
3) Udhiyah
Kurban binatang ternak pada saat hari raya idul adha dan hari
tasyrik. Binatang ternak yang dikeluarkan minimalnya adalah seekor
kambing.
4) Warisan
Pembagian harta kempemilikan dari seseorang setelah ia
meninggal dunia kepada keluarga yang ditinggalkannya atau biasa
disebut ahli waris.
5) Musaadah
Pemberian bantuan kepada orang yang terkena musibah. Syaratnya
adalah bantuan yang diberikan merupakan sesuatu yang masih layak
dan masih bermanfaat (jika dalam betuk barang)
6) Jiwar
Pemberian bantuan kepada tetangga, atau bantuan yang berkaitan
dengan urusan ketetanggaan. Islam sangat mengatur urusan
bertetangga. Karena tetangga merupakan orang terdekat yang ada di
lingkungan kita.
7) Diyafah
Memberikan jamuan kepada tamu yang datang. Hal ini tidak
menentukan kondisi perekonomian tertentu dari rumah tangga
11Monzer Kahf, Prinsip-prinsip Keuangan Islam, 15
no reviews yet
Please Login to review.