Authentication
162x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: www.law.unsyiah.ac.id
RPS Program StudiIlmu Hukum FakultasHukum Unsyiah RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) HUKUMPERJANJIANINTERNASIONAL Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum Dr. Muazzin, S.H., M.Hum PROGRAM STUDISARJANA (S1)ILMU HUKUM FAKULTASHUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA GANJIL2019/2020 RPS Program StudiIlmu Hukum FakultasHukum Unsyiah RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Mata Kuliah : HukumPerjanjian Internasional Dosen : Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum. Kode : FHS 565 Dr. Muazzin, S.H., M.H.Hum SKS : 2 Semester : VII Program Studi : Sarjana (S1) Ilmu Hukum Capaian Pembelajaran Program Studi (CPPS): I. Sikap 1. Bertakwa kepada Allah SWT dan mampu menunjukkan sikap religius. 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum, agama, moral, dan etika. 3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. 4. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. 6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. 7. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. 8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. 10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya. II. Penguasaan Pengetahuan 1. Menguasai pengetahuan tentang pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian internasional. 2. Menguasai pengetahuan tentang istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 2 RPS Program StudiIlmu Hukum FakultasHukum Unsyiah 3. Menguasai pengetahuan tahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Mengasai pengetahuan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral 5. Menguasai pengetahuan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri; 6. Menguasai pengetahuan mulai berlaku perjanjian internasional, pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Menguasai pengetahuan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Menguasai pengetahuan tentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Menguasai pengetahuan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Menguasai pengetahuan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Menguasai pengetahuan macam-macam perjanjian Internasional, Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah pesertanya dan dari segi kaedah hukum yang dilahirkannya, perjanjian ditinjau dari segi prosedurnya; 12. Menguasai pengetahuan tentang persyaratan dari suatu perjanjian; 13. Menguasai pengetahuan tentang ikut sertanya Negara ketiga dalam perjanjian internasional; 14. Menguasai pengetahuan tentang hak dan kewajiban dari perjanjian internasional. III. Keterampilan Umum 1. Menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku. 2. Menunjukkan kinerja bermutu dan terukur. 3. Mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaannya. 4. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya. 5. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri. 6. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. 3 RPS Program StudiIlmu Hukum FakultasHukum Unsyiah IV. Keterampilan Khusus 1. Mampu menunjukkansoft competence yang mendukung kemampuan akademik. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK): 1. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian perjanjian internasional dan Hukum perjanjian Internasional; 2. Mahasiswa dapat memahami dan mampu menjelaskan istilah-istilah perjanjian Internasional, kekuasaan membuat perjanjian internasional; 3. Mahasiswa memahamidanmenjelaskantahap-tahap pembuatan perjanjain, unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian; 4. Memahami dan menjelaskan tentang cara-cara khusus untuk perjanjian multilateral. 5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pernyataan persetujuan Negara untuk mengikatkan diri;. 6. Mahasiswa mampu menjelaskanberlaku perjanjian internasional dan pertukaran Piagam pengesahan perjanjian; 7. Mahasiswa mampu menganalisa, memahami dan menielaskan tentang akibat-akibat hukum perjanjian, akibat terhadap Negara pihak dan akibat terhadap Negara lain; 8. Mahasiswa mampu menjelaskantentang batal dan berakhirnya suatu perjanjian internasional, perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian sebelumnya. 9. Mahasiswa memahami dan menjelaskan tentang sebab-sebab batalnya suatu perjanjian, Perubahan dan berakhirnya perjanjian internasional; 10. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang praktek pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia; 11. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang persyaratan dari suatu perjanjian internasional; Kriteria Penilaian : Penilaian Acuan Patokan Kompetensi Tinggi Nomor Nilai Angka Nilai Huruf 1 87 – 100 A 2 78 - < 87 AB 3 69 - < 78 B 4
no reviews yet
Please Login to review.