Authentication
329x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB Source: media.neliti.com
POLITIK HUKUM PERTANAHAN
( Suatu kajian Hukum Mengenai Hak Milik
Dalam Peroses Pendaftaran Tanah )
H. NURDIN
Universitas Islam Makassar | uimnurdin@gmail. com
ABSTRAK
Pemenuhan kesejahteraan menjadi hak setiap orang, apalagi berkait dengan persoalan
tanah yang sesuai sifat dan fungsinya tak bisa dilepaskan sepanjang hidup manusia. Tanah
adalah modal sosial yang menyentuh semua elemen berbangsa dan melibatkan peran
negara. Negara berdasarkan kewenangannya mengatur semua hubungan hukum mengenai
bumi, air dan kekayaan alam yang dinaungi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat pencapaian kemakmuran dan mewujudkan
kesejahteraan menjadi tanggung jawab negara sehingga perlu perumusan kebijakan
pertanahan yang komprehensif serta diarahkan untuk mencapai kepastian hukum , keadilan
dan kemanfaatan. Orientasi kepentingan umum dalam politik pertanahan selama ini masih
dipatok oleh standar baku sistem positivis hukum Indonesia. Hal ini membawa akibat
terjadinya beraneka konflik agraria yang secara masif tidak mudah untuk diselesaikan
dengan tuntas. Quo vadis politik hukum pertanahan sudah semestinya berarah kepada
pemberian tiga nilai dasar keberlakuan hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch yang
memungkinkan dicapai dengan cara berhukum yang progresif. Penelitian ini berfokus pada
permasalahan tentang politik hukum pertanahanan yang berbasis pada hukum progresif
dengan metode kepustakaan. Bertujuan menemukan bagaimana tatanan hukum bidang
keagrariaan yang bertumpu pada hukum yang dapat dipersembahkan bagi kehidupan
Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018 19
manusia berbasis hukum progresif melalui pelaksanaannya. Dengan demikian,
terobosan hukum ( rule breaking) sehingga ada hubungan yang erat antara politik
dapat mewujudkan keadilan bagi rakyat( dan hukum. Peran negara dalam
bringing justice to the people). aspek pertanahan dan jaminan atas
terlaksananya ketentuan konstitusi
A. Pendahuluan menjelma menjadi hak menguasai tanah
oleh negara dan peraturan perundang-
Politik Agraria dapat dilaksanakan, undangan berbagaisektor terkait tanah
dijemalkan dalam sebuah Undang- dan sumber daya alam. Dari perspektif
hukum dan kebijakan pemerintah,
Undang mengatur agrarian yang
ideologi dan paradigma penguasaan
memuat asas-asas, dasar-dasar,
dan soal-soal agraria dalam garis dan pemanfaatan tanah dan sumber
besarnya, dilengkapi dengan peraturan daya alam mengacu pada konstitusi
pelaksanaannya . dan peraturanperundang-undangan
Dengan demikian, ada hubungan negara. Jabarannya dituangkan dalam
yang erat antara politik dan hukum. produk hukum yang dinamakan
Menurut Urip Santoso (2012:24) peraturan perundang-undangan.
Politik Agraria adalah garis besar Substansi norma yang dibuat dalam
kebijaksanaan yang dianut oleh Negara peraturan perundang-undangan
mencerminkan politik hukum yang
dalam memelihara, mengawetkan,
dibangun pemerintahyang mengatur
memperuntukkan, mengusahakan,
mengambil manfaat, mengurus dan penguasaan dan pemanfaatan sumber
membagi tanah dan sumber alam daya alam, khususnya yang tertuang
dalam pengaturan hak menguasai dari
lainnya termasuk hasilnya untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara.
Negara, yang bagi Negara Indonesia Legitimasi negara atas tanah
berdasarkan Pancasila dan Undang- sebagaimana amanat konstitusi dan
Undang dasar (UUD) 1945. peraturan perundang-undangan
Politik Agraria dapat dilaksanakan, berbagai sektor salah satunya tertuang
dijemalkan dalam sebuah Undang- seperti dalam Pasal 2 UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Undang mengatur agrarian yang
Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) yang
memuat asas-asas, dasar-dasar,
dan soal-soal agraria dalam garis menyatakan :
besarnya, dilengkapi dengan peraturan (1) Atas dasar ketentuan pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar dan
20 Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018
H. Nurdin
hal-hal sebagai yang dimaksud (4) Hak menguasai dari negara tersebut
dalam pasal 1, bumi air dan ruang di atas pelaksanaannya dapat
angkasa , termasuk kekayaan alam dikuasakan, kepada daerah-daerah
yang terkandung di dalamnya itu swatantra.
pada tingkatan tertinggi dikuasai Di Indonesia kendati telah lebih dari
oleh negara, sebagai organisasi 50 tahun, UU Pokok Agraria (UUPA)
kekuasaan seluruh rakyat. lahir sebagai tonggak reforma agraria,
(2) Hak Menguasai dari Negara
namun sampai saat ini belum banyak
tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberikan arti. Bahkan maraknya
memberikan wewenang untuk :
kasus – kasus konflik pertanahan
a. Mengatur dan menye- seperti kasus sengketa Mesuji dan kasus
pertambangan di Bima, merupakan
lenggarakan peruntukan,
dua diantara ratusan kasus konflik
penggunaan, persediaan,
dan pemeliharaan bumi, air agrarian yang terjadi. Bahkan banyak
dan ruang angkasa tersebut. berpendapat bahwa terjadinya kasus
– kasus seperti diatas adalah akibat
Menentukan dan mengatur
inkonsistensi berbagai pihak, terutama
hubungan-hubungan hukum
pemerintah dalam pelaksanaan
antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok
b. Menentukan dan mengatur
Agraria ( UUPA ). Menurut Dianto
hubungan-hubungan hukum
Bachriadi ( 2007 : 12 ), inti dari reforma
antara orang-orang dan
agraria adalah landreform dalam
perbuatan-perbuatan hokum
yang mengenai bumi, air dan pengertian redistribusi pemilikan
ruang angkasa dan penguasaan tanah. Pembaruan
(3) Wewenang yang bersumber dari agraria adalah untuk mengatasi hokum
negara tersebut pada ayat 2 pasal harus mampu menjamin keadilan
ini digunakan untuk mencapai social daengan memberikan proteksi
khusus bagi golongan lemah agar tidak
sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dalam arti kebangsaan, tereksploitasi dalam persaingan bebas
kesejahteraan dan kemerdekaan melawan golongan yang kuat, hokum
dalam masyarakat dan negara harus dibangun secara demokratis
hukum indonesia yang berdaulat, sekaligus membangun demokrasi
adil dan makmur. sejalan dengan nomokrasi ( Negara
Hukum )
Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018 21
B. Metode Penelitian persoalan pendaftaran tanah tersebut
sehingga UUPA memerintahkan
Dalam penelitian ini didasarkan kepada Pemerintah untuk melakukan
pada dua jenis pendekatan yaitu pendaftaran tanah di seluruh wilayah
pendekatan perundang-undangan, dan Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan
pendekatan konseptual melalui telaah dalam pasal 19 UUPA dinyatakan
kepustakaan. Pendekatan perundang- sebagai berikut : Ketentuan dalam pasal
undangan dan konseptual ini digunakan 19 UUPA dinyatakan sebagai berikut:
untuk mengetahui dan menjelaskan Tanah menjamin kepastian hukum,
tema sentral penelitian ini yaitu tentang oleh pemerintah diadakan pendaftaran
politik hukum pertanahan berbasis tanahdi seluruh wilayah Republik
hukum progresif yang selanjutnya Indonesia menurut ketentuan yang
diargumentasikan secara teoritik
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
berdasarkan konsep. Bahan hukum Pendaftaran tersebut dalam ayat (1)
yang telah dikumpulkan berkenaan pasal ini meliputi:
dengan masalah dalam penelitian a. Pengukuran, perpetaan, dan
ini akan dianalisis secara normatif- pembukuan tanah.
kualitatif yaitu containt analisis. Analisa b. Pendaftaran hak-hak atas tanah
ini adalah dilakukan terhadap pasal- dan peralihan hak-hak tersebut.
pasal dalam peraturan perundang-
undangan untuk menemukan jawaban c. Pemberian surat-surat tanda
dari permasalahan penelitian. bukti hak, yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
C. Pembahasan Pendaftaran tanah diselenggarakan
dengan mengingat keadaan Negara
1. Pendaftaran Tanah. dan masyarakat, keperluan lalu lintas
a. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah. social ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraan, menurut per-
Menurut Supriadi (2007:152- timbangan Menteri Agraria.
153) Pendaftaran tanah merupakan Dalam Peraturan Pemerintah diatur
persoalan yang sangat penting
biaya-biaya yang bersangkutan dengan
dalam UUPA, karena pendaftaran pendaftaran tanah termaksud dalam
tanah merupakan awal dari proses ayat 1 di atas dengan ketentuan bahwa
lahirnya sebuah bukti kepemilikan rakyat yang tidak mampu di bebaskan
hak atas tanah. Begitu penting nya dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
22 Meraja Journal Vol. 1, No. 3, November 2018
no reviews yet
Please Login to review.