Authentication
149x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: lawfaculty.unhas.ac.id
RANCANGAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) Nama Perguruan Tinggi : UNIVERSITAS HASANUDDIN Nama Fakultas : HUKUM Nama Prodi : S2 ILMU HUKUM RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH KODE MK SKS KONSENTRASI SM HUKUM PERJANJIAN 18B01213502 2 HUKUM 2 INTERNASIONAL INTERNASIONAL OTORISASI DOSEN PENGEMBANG RPS Wakil Dekan Bid. Akademik, Riset & Inovasi Tanda Tangan Tanda Tangan PROF. DR. MUHAMMAD ASHRI, S.H., PROF. DR. HAMZAH HALIM, S.H., M.H. M.H. CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH S2 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila S3 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; P2 Mampu menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum P5 Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum KU3 Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data KK1 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum KK5 Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum dalam merancang peraturan dan kebijakan CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai Teori Hukum Perjanjian Internasional untuk (1) mengkritisi hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum perjanjian internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum perjanjian internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum perjanjian internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Perjanjian Internasional dalam Menjawab norma-norma dalam perjanjian internasional yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek. DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Perjanjian Internasional untuk (1) mengkritisi hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum perjanjian internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum perjanjian internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum perjanjian internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Perjanjian Internasional dalam Menjawab norma-norma dalam perjanjian internasional yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek. REFERENSI ACUAN : 1. Agusman, Damos Dumoli (2008). “Apa Perjanjian Internasional Itu? (Beberapa Perkembangan Teori dan Praktek di Indonesia tentang Hukum Perjanjian Internasional)” dalam Perjanjian Internasional dalam Teori dan Praktek di Indonesia: Kompilasi Permasalahan. Jakarta: Dit. Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri, 2008. 2. Agusman, Damos Dumoli (2008). “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI (Tinjauan dari Perspektif Praktik Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional. Vol. 5 No. 3: Treaty and National Law (April 2008). Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 3. Agusman, Damos Dumoli (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. 4. Ardhiwisastra, Yudha Bakti (2000). Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni. 5. Ardhiwisastra, Yudha Bakti (2003). Hukum Internasional: Bunga Rampai. Bandung: Alumni. 6. Ashri, Muhammad (2012). Hukum Perjanjian Internasonal: Dari Pembentukan Hingga Akhir Berlakunya. Makassar: Arus Timur. 7. Aust, Anthony (2007). Modern Treaty Law and Practice. 2nd edn. New York: Cambridge University Press. 8. Binder, Christina (2008). “The Pacta Sunt Servanda Rule in the Vienna Convention on the Law of Treaties: A Pillar and its Safeguards”. 9. I. Buffard, J. Crawford, A. Pellet, S. Wittich (eds.), International Law between Universalism and Fragmentation: Festschrift in Honour of Gerhard Hafner. The Netherlands: Martinus Nijhoff Publishers. 10. Brolmann, Catherine (2007). The Institutional Veil in Public International Law: International Organisations and the Law of Treaties. Oxford: Hart Publishing. 11. Browlie, Ian (2003). Principles of Public International Law. 6th edn. New York: Oxford University Press. 12. Czapliński, Władysław (2006). “Jus Cogens and the Law of Treaties.” C. Tomuschat & J.-M. Thouvenin (eds). The Fundamental Rules of the International Legal Order: Jus Cogens and Obligations Erga Omnes. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers. 13. Fitzmaurice, Malgosia (2002). “Third Parties and the Law of Treaties.” Max Planck Yearbook of United Nations Law. Vol. 6. J. A. Frowein & R. Wolfrum (eds.), The Netherlands: Kluwer Law International. 14. Fitzmaurice, Malgosia (2003). “The Practical Working of the Law of Treaties.” Malcolm D. Evans (Ed). International Law. New York: Oxford University Press. 15. Fitzmaurice, Malgosia, Olufemi Elias, Panos Merkouris, Eds. (2010). Treaty Interpretation and the Vienna Convention on the Law of Treaties: 30 Years on. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers. 16. Harris, D. J. (1998). Cases and Materials on International Law. 5th ed. London: Sweet & Maxwell. 17. Hillier, Tim (1998). Sourcebook on Public International Law. London: The Cavendish Publishing Ltd. 18. Malanczuk, Peter, ed. (1997). Akehurst’s Modern Introduction to International Law, 7th rev. edn. London and New York: Routledge. 19. McNair, Lord (1961). The Law of Treaties. Oxford: Clarendon Press. 20. Parthiana, I Wayan (2002). Hukum Perjanjian Internasional: Bagian 1. Bandung: CV. Mandar Maju. 21. Parthiana, I Wayan (2005). Hukum Perjanjian Internasional: Bagian 2. Bandung: CV. Mandar Maju. 22. Pratomo, Eddy (2011). Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi. Bandung: PT. Alumni. 23. Rosenne, Shabtai (2004). The Perplexities of Modern International Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers. Pertemuan Sasaran Pembelajaran Materi Pembelajaran Metode Pembelajaran Alokasi Kriteria Penilaian Bobot ke: Waktu (1) (2) (3) (4) (5) (6) Pembukaan mata kuliah - Pembukaan kuliah • Perkenalan 1x2x50 • Kemutkahiran literatur (mahasiswa menyepakati menjelaskan tentang : • Kuliah Interaktif menit • Ketepatan menguraiakan 3 % kontrak perkuliahan) dan - 1. Kontrak perkuliahan • Penelusuran materi I mahasiswa mampu 2. Identitas mata kuliah Pustaka • Kemampuan bertanya dan menguraikan ruang 3. Sasaran belajar mengemukakan pendapat lingkup mata kuliah 4. Ruang lingkup mata hukum perjanjian kuliah internasional Mahasiswa mampu 1. Law making treaty dan • Kuliah Interaktif 2x2x50 • Ketepatan menguraikan 8 % menguraikan klasifikasi treaty contract • Think Pair Share menit klasifikasi perjanjian II & III perjanjian internasional 2. Executive agreement internasional 3. Self-executing treaties • Kemampuan bertanya dan 4. Perjanjian internasional mengemukakan pendapat dan kontrak • Kedisiplinan dan sopan internasional. santun Mahasiswa mampu 1. Kewenangan • Kuliah Interaktif 2x2x50 • Ketepatan menguraikan 12 % menguraikan membuat perjanjian • Small Group menit pembentukan Perjanjian pembentukan Perjanjian internasional Discussion Internasional dan tahapan IV & V Internasional dan tahapan 2. Full powers dan pembentukannya pembentukannya Credentials • Kemampuan bekerjasama 3. Persyaratan Full dalam kelompok powers dan • Kemampuan bertanya dan
no reviews yet
Please Login to review.