Authentication
563x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: albertaries.com
KOMPILASI KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PILIHAN MAHKAMAH AGUNG RI
Dikompilasi ulang oleh:
PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN PROFESI HUKUM KRISTIANI INDONESIA
(PBH PPHKI)
Ketua Umum : Fredrik Pinakunary, SH, SE
Pengawas : Tony Budidjaja, SH, LLM, FCIArb
Direktur PBH : Albert Aries, SH, MH
Sekjen : Hasudungan Manurung, SH, MH
Diketik oleh : Rini Dameria Simbolon, SH
“DO JUSTLY, LOVE MERCY & WALK HUMBLY.”
Adapun yang menjadi sumber pengambilan kutipan ini adalah:
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI Tahun 1992 s/d 1997; 1999 s/d
2006, dan 2008 , yang di beri kode (Y)
2. Buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun
1969-1991, Mahkamah Agung RI 1993, yang diberi kode (HKH)
3. Buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah
Agung Ri Cet II 1993 yang diberi kode (RY)
1
NO PERIHAL KAIDAH HUKUM PUTUSAN MA SUMBER
URUT - RI
1 2 3 4 5
1. Adanya Syarat mutlak untuk menuntut No. 4 RY.306
perselisihan seseorang didepan Pengadilan adalah K/Slp/1958
syarat mutlak adanya perselisihan hukum antara
suatu gugatan kedua pihak
2. Alasan cerai Isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 266 Y.1993:40
Nomor 9 Tahun 1975 terpenuhi K/Ag/1993 7
apabila judex facti berpendapat
bahwa alasan perceraian telah
terbukti tanpa mempersoalkan siapa
yang salah
3. - Pernikahan bukanlah sekedar No. 38 Y 1994 :
perjanjian biasa untuk hidup bersama K/AG/1990 301
sebagai suami-isteri, akan tetapi suatu
“mistaqon gholidon” (pasal 2 Hukum
Perkawinan Kompilasi Hukum Islan),
perjanjian suci, yang untuk
memutuskannya tidak boleh diukur
dengan kesalahan dari salah satu
pihak. Kalau Pengadilan telah yakin
bahwa perkawinan telah pecah berarti
hati kedua pihak telah pecah maka
terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975
4. - Pertengkaran antara Penggugat N0.2249 Y.1995:15
(suami) dan Tergugat (isteri) yang K/Pdt/1992 7
disebabkan karena ternyata
2
Penggugat berhubungan dengan
wanita lain sebagai wanita
simpanannya yang telah hidup
bersama, tidak dapat dijadikan alasan
untuk perceraian, karena
pertengkaran tersebut bukan
merupakan perselisihan yang tidak
dapat diharapkan untuk rukun kembali
sebagai disebut pada pasal 19 f
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1975
5 - Bahwa dalam hal perceraian tidak No.534K/Pdt/ Y.1996:20
perlu dilihat dari siapa penyebab 1996 2
percekcokan atau salah satu pihak
telah meninggalkan pihak lain, tetapi
yang perlu dilihat adalah perkawinan
itu sendiri apakah perkawinan itu
masih dapat dipertahankan atau tidak.
6. - Suami isteri yang telah pisah tempat No. 1354 Y.2004 :
tinggal selama 4 (empat) tahun dan K/Pdt/2001 14
tidak saling memperdulikan, sudah
merupakan fakta adanya perselisihan
dan pertengkaran sehingga tidak ada
harapan untuk hidup rukun dalam
rumah tangga dapat dijakdikan alasan
untuk mengabulkan perceraian
7. Anak Angkat Bahwa menurut hukum adat di daerah No. Y.1996 :
Jawa Barat seseorang dianggap 53K/Pdt/1995 148
sebagai anak angkat bila telah
3
memenuhi syarat sebagai berikut:
diurus, dikhitankan, disekolahkan dan
dikawinkan dimana anak angkat
tersebut berasal dari keluarga ibu
angkatnya maka anak angkat tersebut
berhak mewarisi harta gono gini orang
tua angkatnya.
8. - Tujuan pengangkatan anak bukanlah
untuk menerima kembali jasa dari si
anak angkat kepada orang tua
angkatnya, akan tetapi justru
merupakan pelimpahan kasih sayang
orang tua kepada anak angkat,
sehingga hubungan hukum
pengangkatan anak yang telah
disahkan pengadilan tidak dapat
dinyatakan tidak berkekuatan hukum
hanya dengan alasan bahwa anak
angkat telah menelantarkan atau tidak
merawat dengan baik orang tua
angkatnya. Demikian pula dengan
harta gono-gini orang tua angkat yang
sudah direlakan dengan prosedur yang
sah menurut hukum kepada anak
angkatnya. Demikian pula dengan
harta gono-gini orang tua angkat yang
sudah direlakan dengan prosedur yang
sah menurut hukum kepadda anak
angkatnya, tidak dapat begitu saja
4
no reviews yet
Please Login to review.