jagomart
digital resources
picture1_Pertanian Pdf 37469 | 227701 Modernisasi Penyuluhan Pertanian Di Indo Ada391f7


 223x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: media.neliti.com


File: Pertanian Pdf 37469 | 227701 Modernisasi Penyuluhan Pertanian Di Indo Ada391f7
  dx doi org 10 21082 akp v14n2 2016 83 96 83  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 14 No. 2, Desember 2016: 83-96 DOI: http://dx.doi.org/10.21082/akp.v14n2.2016.83-96                      83 
                                         MODERNISASI PENYULUHAN PERTANIAN DI INDONESIA:  
                               Dukungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap Eksistensi 
                                                    Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah 
                                     AGRICULTURAL EXTENSION MODERNIZATION IN INDONESIA:  
                                            Support of Act Number 23/2014 to Regional Agricultural  
                                                                  Extension Institution Existence 
                                                                                       Syahyuti 
                                                                Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian 
                                                                    Jln. Tentara Pelajar No. 3B, Bogor 16111 
                                                                            E-mail: syahyuti@gmail.com  
                        Naskah diterima: 18 Juli 2016                             Direvisi: 4 Agustus 2016                 Disetujui terbit: 11 Oktober 2016 
                                                                                      ABSTRACT 
                           Agricultural extension is moving toward modern one which is accelerated by Law No. 16/2006 on Agricultural, 
                       Fishery, and Forestry Extension System based on the spirit of decentralization, democracy, and participation. This 
                       progress is disturbed by Law No. 23/2014 on Regional Government. To some extent, the Law No. 23/2014 
                       threatens regional agricultural extension institution existence. This paper aims to review and to analyze the future 
                       of  agricultural  extension modernization in Indonesia.  Results of the analysis found that agricultural extension 
                       should refer to the Law No. 16/2006. The government should maintain the well-arranged regional agricultural 
                       extension existence as it is in accordance with decentralization spirit described in the Law No. 23/2014. According 
                       to the Letter of Minister of Agriculture No. 02/SM.600/M/1/2015 on the Implementation of Agricultural Extension, in 
                       transition period waiting for the derived Law on Local Government, regional agricultural extension institution is 
                       implemented in accordance with Law No. 16/2006. Ministry of Agriculture may keep referring to Law No. 16/2016 
                       because this act is lex specialis. Modernization spirit of Law No. 16/2006 will be reinforced along with the Law on 
                       Regional Government to be legislated. 
                       Keywords: agricultural extension, decentralization, local autonomy, modern extension 
                                                                                       ABSTRAK 
                           Setelah  dibangun  puluhan  tahun,  penyuluhan  pertanian  Indonesia  sesungguhnya  telah  mulai  mewujud 
                       sebagai bentuk penyuluhan yang modern. Kemajuan ini didorong oleh kelahiran UU No. 16 Tahun 2006 tentang 
                       Sistem  Penyuluhan  Pertanian,  Perikanan,  dan  Kehutanan  (SP3)  yang  berbasiskan  semangat  desentralisasi, 
                       demokratis,  dan  partisipatif.  Namun,  kondisi  ini  terusik  dengan  keluarnya  UU  No.  23  Tahun  2014  tentang 
                       Pemerintahan Daerah, yang bagi sebagian orang dianggap mengancam keberadaan kelembagaan penyuluhan 
                       pertanian  di  daerah.  Tulisan  ini  berupaya  mempelajari  masa  depan  modernisasi  penyuluhan  pertanian  di 
                       Indonesia dengan berdasarkan kepada kajian kebijakan dengan pendekatan review ilmiah teoretis dan kebijakan. 
                       Cakupan  analisis  dibatasi  kepada  kedua  kebijakan  tersebut,  yakni  UU  Penyuluhan  dan  UU  Pemerintahan 
                       Daerah, berkenaan dengan eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Hasil analisis mendapatkan 
                       bahwa seharusnya penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU SP3. Keberadaan 
                       kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah yang sudah tertata baik seharusnya tidak perlu diubah karena 
                       sesungguhnya sejalan dengan semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemerintahan Daerah ini. Sesuai 
                       dengan Surat Menteri Pertanian No. 02/SM.600/M/1/2015 perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, dalam 
                       masa transisi menunggu turunan UU tentang Pemda, kelembagaan dan operasional penyuluhan di daerah tetap 
                       berjalan  sebagaimana  biasa  dengan  berpedoman  kepada  UU  SP3.  Kementerian  Pertanian  dapat  tetap 
                       berpegang kepada UU SP3 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis. Sesungguhnya semangat 
                       modernisasi dari UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut. 
                       Kata kunci: desentralisasi pemerintahan, otonomi daerah, penyuluhan modern, penyuluhan pertanian  
                  84                                                           Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 14 No. 2, Desember 2016: 83-96 
                        
                                 PENDAHULUAN                                 Organisasi  Perangkat  Daerah  yang  lebih 
                                                                             subjektif.  
                      Dunia  penyuluhan  di  Indonesia  mengalami                Secara yuridis, UU No. 23 Tahun 2014 akan 
                  pasang surut yang cukup dinamis dari waktu ke              memperkuat          keberadaan         kelembagaan 
                  waktu. Semenjak dibangun pada awal 1970-an,                penyuluhan  pertanian  karena  sejalan  dengan 
                  satu momentum penting sehingga kelembagaan                 UU  No.  16  Tahun  2006  tentang  Sistem 
                  penyuluhan  mulai  menata  diri  dengan  baik              Penyuluhan        Pertanian,     Perikanan,       dan 
                  adalah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun                 Kehutanan. Dengan kata lain, kebijakan ini pada 
                  2006  tentang  Sistem  Penyuluhan  Pertanian,              hakikatnya  sejalan  dan  harmonis  satu  sama 
                  Perikanan,  dan  Kehutanan.  Salah  satu  poin             lain.  
                  penting    dalam  UU  ini  adalah  perlunya                    Aspek kelembagaan menjadi faktor penentu 
                  membangun  kelembagaan  penyuluhan  di                     dan berimplikasi kuat kepada elemen lain dalam 
                  daerah      pada      level     provinsi     maupun        sistem       penyuluhan        pertanian      secara 
                  kabupaten/kota. Besar harapan bahwa dengan                 keseluruhan.      Efektivitas   penyuluhan      akan 
                  undang-undang  ini  penyuluhan  tidak  lagi                terjamin    hanya  dengan  pendirian  kantor 
                  sekedar  proses  alih  teknologi,  namun  lebih            penyuluhan di daerah karena akan berimplikasi 
                  kepada tercapainya kemandirian petani (Sadono              kepada  jaminan  pelaksanaan  penyuluhan 
                  2008)  serta  kelembagaan  penyuluhan  yang                dengan  lebih  baik,  ketenagaan,  pendanaan, 
                  tertata dengan baik dan terorganisasi (Setiawan            monitoring  dan  evaluasi,  serta  aspek-aspek 
                  2005).                                                     manajemen  lainnya.  Penelitian  Shahbaz  dan 
                      Namun, meskipun sudah memiliki landasan                Salaman (2014) misalnya, menemukan adanya 
                  hukum,  pengalaman  di  berbagai  daerah                   peningkatan efektivitas penyuluhan pertanian di 
                  menunjukkan  bahwa  dibutuhkan  waktu  yang                Pakistan setelah pelaksanaan desentraliasi (era 
                  panjang  dalam  memperjuangkan  keberadaan                 post devolution) kepada pemerintah lokal, yang 
                  Badan  Koordinasi  Penyuluhan  (Bakorluh)  di              dimulai sejak tahun 2001.  
                  tingkat    provinsi    dan     Badan      Pelaksana            Saat  ini,  penyuluhan  pertanian  di  berbagai 
                  Penyuluhan  (Bapeluh)  di  tingkat  kabupaten/             belahan  negara berkembang sudah mengarah 
                  kota.  Komisi  Penyuluhan  Pertanian  Nasional             kepada bentuk yang modern. Penyuluhan klasik 
                  (KPPN) (2015) melaporkan bahwa keberadaan                  dikritik  Singh  (2009)  karena  menggunakan 
                  kantor  penyuluhan  di  daerah  lemah  dan  tidak          SHQGHNDWDQPHQWDO³VHEDJDLSHQ\HGLD´provider 
                  seragam  terutama  di  level  kabupaten/kota.              mentality)  yang  hanya  fokus  pada  apa  yang 
                  Sebagian  wilayah  telah  membentuk  Bapeluh               harus disebarkan, informasi tidak riil dan tidak 
                  sendiri  atau  menggabungkan  dengan  BKP,                 sesuai kebutuhan nyata setempat, serta belum 
                  namun  masih  banyak  yang  menempatkan                    bertolak atas kebutuhan petani (demand driven). 
                  penyuluh terpisah-pisah di bawah dinas teknis              Sementara,  Swanson  dan  Rajalahti  (2010) 
                  masing-masing  sesuai  komoditas,  sehingga                mengkritik  bahwa  penyuluhan  klasik  masih 
                  efektivitas  penyuluhan  rendah  dan  kurang               menggunakan         model      transfer     teknologi 
                  terkoordinasi.    Margono  dan  Sugimoto  (2011)           (Technology  Transfer  Extension  Models)  yang 
                  menemukan  belum  optimalnya  relasi  antara               cenderung  searah  dan  sempit,  serta  belum 
                  pemerintah dengan petugas penyuluhan.                      menggunakan  pendekatan  yang  partisipatif 
                      Pada akhir tahun 2014 lalu, keluar UU No. 23           (Participatory  Extension  Approaches).  Penye-
                  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang                babnya  adalah  karena  kegiatan  penyuluhan 
                  mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak               yang didominasi pemerintah menerapkan sistem 
                  mengakomodasi  secara  jelas  keberadaan                   yang kurang inovatif. 
                  kelembagaan penyuluhan di daerah, dan timbul                   Dalam UU No. 23 tahun 2014 (diundangkan 
                  kekawatiran  bahwa  penyuluhan  tidak  lagi                2    Oktober     2014),    penyuluhan  perikanan 
                  mengikuti UU No. 16 Tahun 2016 sebagaimana                 dikembalikan  ke pusat,  penyuluhan  kehutanan 
                  sebelum ini. Sebagian pihak memaknai negatif               ke  provinsi,  sedangkan  penyuluhan  pertanian 
                  UU Pemda ini, namun sebagian pihak melihat                 menjadi  tanggung  jawab  semua  level  secara 
                  sesungguhnya        inilah    kesempatan       untuk       konkurensi.  Prinsip  konkurensi  ini  sejalan 
                  memperkokoh          keberadaan        kelembagaan         dengan kebijakan Perpres No. 154 Tahun 2014 
                  penyuluhan  pertanian  daerah.  Pembentukan                tentang  Kelembagaan  Penyuluhan  Pertanian, 
                  kelembagaan nantinya  menggunakan indikator                Perikanan,  dan  Kehutanan  (diundangkan  17 
                  dan penilaian yang sistematis dan berbasiskan              Oktober 2014) yang belum lama terbit. Tulisan 
                  data  riil  secara  kuantitatif.  Garis  kebijakan  ini    ini  berupaya  mempelajari  bagaimana  peluang 
                  diterapkan     untuk    menggantikan  Peraturan            dari  kebijakan  baru  tentang  Pemerintahan 
                  Pemerintah  No.  41  Tahun  2007  tentang                  Daerah      tersebut    terhadap     upaya      untuk 
                        MODERNISASI PENYULUHAN PERTANIAN DI INDONESIA: Dukungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap                                                     85 
                                                                                                                                                                              
                        Eksistensi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah  Syahyuti 
                              
                         mewujudkan                 kelembagaan                 penyuluhan                              HASIL DAN PEMBAHASAN 
                         pertanian yang kuat di daerah yang bercirikan 
                         partisipatif,  demokratis,  dan  modern,  serta                                  Urgensi Modernisasi Penyuluhan 
                         mampu  mencapai  tujuan  asasi  penyuluhan, 
                         yakni       meningkatkan               pengetahuan,             sikap,                Swanson  et  al.  (1997)  mencatat  adanya 
                         keterampilan, dan kesejahteraan petani.                                          beberapa  kondisi  yang  menekan  sehingga 
                             Masalah  yang  akan  dihadapi  bila  kelem-                                  perlunya          kelahiran         penyuluhan             pertanian 
                         bagaan  penyuluhan  lemah  adalah  masalah                                       modern, yakni adanya praktik-praktik baru dan 
                         manajemen  dan  efektivitas  pembangunan                                         temuan-temuan  penelitian,  kebutuhan  tentang 
                         pertanian.  Hal  ini  akan  berdampak  pada                                      pentingnya  informasi  untuk  diajarkan  kepada 
                         ketidakefektifan            serta        pembinaan             tenaga            petani,  tekanan  terhadap  perlunya  organisasi 
                         penyuluhan yang tidak berjalan baik.                                             penyuluhan,  ditetapkannya  kebijakan  penyu-
                                                                                                          luhan, dan adanya masalah-masalah baru yang 
                                                                                                          dihadapi  di  lapangan.  Perkembangan  dunia 
                                                  METODOLOGI                                              merupakan             konteks          yang         memengaruhi 
                                                                                                          mengapa  dibutuhkan  organisasi  baru  dan 
                                                                                                          manajemen              modern            dalam         penyuluhan 
                             Atas dasar pertimbangan di atas dan sambil                                   pertanian          dan        pembangunan                perdesaan 
                         menunggu                diundangkannya                    Peraturan              (Swanson  et  al.  2004).  Petani  saat  ini  harus 
                         Pemerintah  dan  Peraturan  Presiden  sebagai                                    lebih  efisien  dan  efektif  dalam  usaha  taninya. 
                         pelaksanaan  UU  No.  23  Tahun  2014,  telah                                    Dengan  informasi  yang  semakin  terbuka  dan 
                         diterbitkannya  Surat  Edaran  Menteri  Dalam                                    naiknya pendidikan petani, penyuluh tidak lagi 
                         Negeri untuk menjelaskan masa transisi ini, di                                   harus  ahli  untuk  segala  bidang  karena  petani 
                         mana  untuk  penyelenggaraan  urusan  penyu-                                     sendiri ternyata juga memiliki pengetahuan dan 
                         luhan pertanian tetap dilaksanakan sesuai UU                                     kecerdikan,  baik  secara  individu  maupun 
                         No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan                                      kolektif.  
                         Pertanian,  Perikanan,  dan  Kehutanan.  Hal  ini                                     Kondisi  lain  dari  sisi  agroekologi  adalah 
                         diperkuat  oleh  Surat  Menteri  Pertanian  No.                                  bahwa  penyuluhan  harus  mampu  merespons 
                         02/SM.600/M/1/2015  tentang  Penyelenggaraan                                     kebutuhan  teknologi  yang  sangat  bergantung 
                         Penyuluhan  Pertanian  tanggal  5  Januari  2015                                 pada  zona  agroekologi  yang  berbeda,  yang 
                         kepada  gubernur  dan  bupati/walikota  seluruh                                  tidak  lagi  sama  sebagaimana  dalam  revolusi 
                         lndonesia dengan isi yang sama.                                                  hijau.  Dari  sisi  ekonomi  politik,  yang  paling 
                             Kajian         ini     merupakan             suatu        analisis           utama          adalah           pengaruh             dari        tahap 
                         kebijakan  (policy  analysis)  dari  perundang-                                  perkembangan                pembangunan,                 berkenaan 
                         undangan,  terutama  terhadap  undang-undang                                     dengan  berapa  besar  kebijakan  pemerintah 
                         terbaru. Tulisan disusun dari berbagai sumber,                                   dalam  investasi  untuk  kegiatan  penyuluhan 
                         baik      buku,        makalah,          maupun  hasil-hasil                     pertanian.  Ini  tergantung  dari  berapa  besar 
                         penelitian di tingkat nasional dan internasional,                                ketergantungan  ekonomi  nasional  dari  sektor 
                         yang  dipadukan  dengan  berbagai  dokumen                                       pertanian,  dan  proporsi  warga  negara  yang 
                         kebijakan  yang  relevan  dan  terbaru.  Bahan-                                  masih bergantung pada pertanian. Lebih khusus 
                         bahan yang diperoleh berupa ide dan pemikiran                                    lagi  adalah  pada  berapa  banyak  petani  kecil 
                         serta  praktik  di  berbagai  wilayah  di  dunia                                 yang mereka miliki. 
                         dianalisis  secara  kualitatif  sehingga  format                                      Tekanan  dari  sisi  sosiokultural  adalah 
                         tulisan menjadi sebuah review ilmiah.                                            adanya  perbedaan±perbedaan  kultural  antar-
                             Tulisan  ini  lebih  difokuskan  kepada  aspek                               petani,  misalnya  berapa  banyak  bahasa  yang 
                         pembentukan  kelembagaan,  yakni  bagaimana                                      digunakan, proporsi keterlibatan perempuan dan 
                         keberadaan kantor penyuluhan di daerah akibat                                    laki-laki, pola agrarian, dan struktur penguasaan 
                         dari  kebijakan-kebijakan  yang  saat  ini  ada.                                 lahan.  Menurut  Qamar  (2005),  kondisi  yang 
                         Produk kebijakan yang dibahas dalam tulisan ini                                  menjadi latar adalah di mana dunia menghadapi 
                         dibatasi  pada  dua  kebijakan  utama,  yaitu  UU                                "...    pembangunan  berkelanjutan,  termasuk 
                         No. 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan                                      pengembangan perdesaan dan pertanian, serta 
                         Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (UU SP3);                                    perkembangan  seperti  globalisasi,  liberalisasi 
                         dan  UU  No.  23  Tahun  2014  tentang                                           pasar,  desentralisasi,  privatisasi,  dan  demo-
                         Pemerintahan  Daerah  (UU  Pemda).  Namun,                                       kratisasi        yang        menciptakan             syarat-syarat 
                         sebelum  membahas  aspek  kebijakan,  disam-                                     pembelajaran  baru  untuk  petani  subsisten 
                         paikan gambaran tentang penyuluhan pertanian                                     maupun  komersial  di  negara-negara  berkem-
                         modern,           khususnya             berkenaan             dengan             bang."    Karena  itu,  kita  membutuhkan  suatu 
                         kelembagaannya.                                                                  perubahan  mendasar.    Ringkasnya  adalah 
                                                                                                                                                                                    
                              
                   86                                                                Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 14 No. 2, Desember 2016: 83-96 
                         
                   dunia penyuluhan menghadapi masyarakat baru                     melibatkan  perusahaan  pestisida,  produsen 
                   dan kelembagaan baru (Rivera 1997).                             benih,     pabrik     gula,     perusahaan        rokok, 
                       Banyak timbul kritik dari kalangan ahli bahwa               perusahaan  pengolah  pakan,  dan  perusahaan 
                   penyuluhan  selama  ini  tidak  efisien  dalam                  peternakan  nasional  (Shahbaz  dan  Salaman 
                   penggunaan  anggaran  untuk  menjalankan                        2014). 
                   kantor dan menggaji staf yang jumlahnya besar                       Menurut  Chamala  dan  Shingi  (2007),  ada 
                   jika dibandingkan dengan bidang profesi lain di                 empat  peran  penyuluh  modern  yang  penting, 
                   pemerintahan (Qamar  2005).  Modernisasi  dan                   yakni       sebagai        peran        pemberdayaan 
                   reformasi  membutuhkan  sistem  penyuluhan                      (empowerment role), peran mengorganisasikan 
                   nasional  baru  untuk  merespons  berbagai                      komunitas  (community-organizing  role),  peran 
                   kekuatan  global  yang  merubah  kondisi  sosial-               dalam  pengembangan  sumber  daya  manusia, 
                   ekonomi  dan  politik  di  dunia.  Hal  ini  juga               dan  peran  dalam  pemecahan  masalah  dan 
                   menciptakan tantangan dan kebutuhan belajar                     pendidikan  (problem-solving  and  education 
                   yang baru bagi petani.                                          role).  Merangkum  ini  semua,  sesuai  dengan 
                       Penyuluhan         di     negara       berkembang           pendapat Rogers (2003), terdapat  tujuh  peran 
                   dilaporkan  belum  efektif  (FAO  1990).  Muneer                penyuluh  sebagai  agen  pembaruan,  yakni        
                   (2014)  juga  melaporkan  bahwa  di  Arab  Saudi                (1) mengembangkan kebutuhan untuk berubah; 
                   petani  kecil  memperoleh  kesempatan  terbatas                 (2)  menetapkan  suatu  hubungan  pertukaran 
                   dalam pelayanan penyuluhan pertanian karena                     informasi;     (3)   mendiagnosis  masalah;  (4) 
                   kelemahan          kelembagaan           (inappropriate         menciptakan  suatu  maksud  pada  klien  untuk 
                   institutional    framework       and     organizational         berubah; (5) mewujudkan suatu maksud dalam 
                   structure). Di Amerika, Kanada, dan Eropa, satu                 tindakan;     (6)    memantapkan  adopsi  dan 
                   penyuluh  hanya  melayani  lebih  kurang  400                   mencegah  penghentian;  dan  (7)  mencapai 
                   petani      (economically       active    persons       in      hubungan akhir (tujuan  akhir  penyuluh  adalah 
                   agriculture),  sedangkan di negara berkembang                   mengembangkan perilaku memperbarui sendiri 
                   harus       mencakup        2.500      orang       petani       pada klien). 
                   (Alexandratos  1995).  Sementara itu,  penelitian                   Kedua, dari sisi manajemen, menurut Kerka 
                   Cahyono        (2014)     di    Kabupaten        Malang         (1998),  penyuluhan  modern  dicirikan  dengan 
                   mendapatkan  bahwa  responden  penyuluh                         penerapan  manajemen  baru  (new  ways  of 
                   melayani  173  hingga  413  orang  petani  di                   working      and      learning).      Rivera      (1997) 
                   wilayah kerjanya.                                               menambahkan  perlunya  metode  baru  (new 
                                                                                   delivery    methods)  karena  berkembangnya 
                   Bentuk dan Manajemen Penyuluhan Modern                          teknologi  informasi,  manajemen  baru,  serta 
                                                                                   organisasi       yang       bercirikan       partisipatif 
                       Ada  banyak literatur  yang  menggambarkan                  (participatory  learning  organization).  Hal  ini 
                   bagaimana  seharusnya  penyuluhan  modern,                      didukung  Swanson  et  al.  (1997)  bahwa  kata 
                   baik  dari  sisi  sosok  penyuluhnya  maupun                    kunci pada sosok baru dunia penyuluhan (new 
                   manajemennya.  Pertama,  dari  sisi  sosok                      professionalism  in  extension)  adalah  pada 
                   penyuluh,  Garforth  (1993)  menyatakan  bahwa                  pendekatan partisipatif dan pola partisipasi yang 
                   sosok  penyuluh  modern  adalah  yang  memiliki                 baru (new systems of participatory learning) dan 
                   keahlian melakukan negosiasi, resolusi konflik,                 kelembagaan baru (new institutional settings).  
                   dan  membina  berbagai  organisasi  masyarakat 
                   yang  muncul  di  wilayah  kerjanya.  Penyuluh                      Menurut      Marsh      dan     Pannell      (2005), 
                   modern        respons        terhadap        permintaan         penyuluhan  modern  dicirikan  oleh  adanya 
                   (extension  system  demand-driven),  sensitif                   integrasi  penyuluh  swadaya  dan  swasta  (to 
                   gender, partisipatif, bottom-up, dan memiliki ciri              integrate  public  and  private  sector  extension). 
                   sebagai        organisasi        pembelajar        (learn       Untuk itu, dibutuhkan efisiensi dan kelembagaan 
                   organization).                                                  yang  berkelanjutan,  dengan  ciri  rendahnya 
                                                                                   pembiayaan, serta struktur  kelembagaan  yang 
                       Penyuluh  ke  depan  dapat  dijalankan  pihak               mampu  menjamin  relasi  yang  efektif  antara 
                   swasta,  sehingga  sosoknya  lebih  beragam.                    sektor  publik  dengan  swasta,  dalam  konteks 
                   Menurut       Qamar       (2005),     pelaku      swasta        kerja  sama  dan  koordinasi  dalam  lingkungan 
                   mencakup         perusahaan         swasta       (private       komersial. Desentraliasi merupakan ciri penting 
                   companies),  NGO,  asosiasi  petani,  organisasi                penyuluhan  modern  (Qamar  2005),  selain 
                   komunitas          petani       (rural       community          partisipatif, demokratis, dan memiliki semangat 
                   organizations),  perguruan  tinggi  (agricultural               pluralisme. 
                   academic  institutions),  dan  kantor  penelitian 
                   pertanian.  Sebagai  contoh,  penyuluhan  oleh                       Menurut      Qamar        (2005),     modernisasi 
                   swasta di Pakistan telah mulai sejak 2001 yang                  penyuluhan  membutuhkan  kebijakan  nasional 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Analisis kebijakan pertanian vol no desember doi http dx org akp vn modernisasi penyuluhan di indonesia dukungan undang nomor tahun terhadap eksistensi kelembagaan daerah agricultural extension modernization in support of act number to regional institution existence syahyuti pusat sosial ekonomi dan jln tentara pelajar b bogor e mail gmail com naskah diterima juli direvisi agustus disetujui terbit oktober abstract is moving toward modern one which accelerated by law on fishery and forestry system based the spirit decentralization democracy participation this progress disturbed government some extent threatens paper aims review analyze future results analysis found that should refer maintain well arranged as it accordance with described according letter minister agriculture sm m implementation transition period waiting for derived local implemented ministry may keep referring because lex specialis will be reinforced along legislated keywords autonomy abstrak setelah dibangun puluhan ses...

no reviews yet
Please Login to review.