jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 3703 | Kewajiban Jangka Panjang - Kewajiban Yang Diharapkan Akan Dibayar Kembali Atau Jatuh Tempo Dalam Waktu Lebih Dari 12 Bulan Setelah Tanggal Neraca


 329x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.10 MB    


File: Kebijakan Ppt 3703 | Kewajiban Jangka Panjang - Kewajiban Yang Diharapkan Akan Dibayar Kembali Atau Jatuh Tempo Dalam Waktu Lebih Dari 12 Bulan Setelah Tanggal Neraca
obligasijsurat utang negara sun d utang surat berharga syariah negara sbsn e utang  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang
        Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan 
      dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan 
      setelah tanggal neraca.
      Kewajiban Jangka Panjang terdiri dari:
      a) Pinjaman Luar Negeri;
      b) Pinjaman Dalam Negeri;
      c) Utang ObligasijSurat Utang Negara (SUN);
      d) Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
      e) Utang Pembelian Cicilan;
      f) Utang Kemitraan;
      g) Utang Jangka Panjang Lainnya;
      h) Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum;
      i) Kewajiban Pemerintah terkait Pensiun; dan
      j) Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah
                  Pencatatan PPh pasal 4 ayat 2 atas Utang Obligasi
             a)  Objek Pajak
             -   Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih 
                 dari 12 (dua belas) bulan.
             -   Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik 
                 dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan 
                 pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang 
                 terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
             -   Bunga  Obligasi  adalah  imbalan  yang  diterima  dan/atau  diperoleh  pemegang 
                 Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 
                   Tarif
                   1. bunga dari Obligasi dengan kupon
                   -    15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 
                        dan
                   -      - 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa 
                        kepemilikan    Obligasi;
                   2. Diskonto dari Obligasi dengan kupon
                   -     15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
                   -    20% (dua puluh persen), dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di   atas 
                        harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
                   3.diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
                    -    15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
                    -     20% (dua puluh persen) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas 
                   harga   perolehan Obligasi
                   4.Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak  
                   reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
                   -    5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
                   -   10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
                       Pencatatan PPh pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Saham
                           a.  Objek Pajak
                              Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
                              orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan 
                              saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan 
                              yang bersifat final
           b.  Tarif
            -   Besarnya Pajak Penghasilan adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah 
                 bruto nilai transaksi penjualan
            -    Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan 
                sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat 
                penutupan bursa diakhir tahun 1996.
            -    Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 
                Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai 
                saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum 
                perdana.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Klasifikasi kewajiban jangka panjang merupakan yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal neraca terdiri a pinjaman luar negeri b c utang obligasijsurat negara sun d surat berharga syariah sbsn e pembelian cicilan f kemitraan g lainnya h timbul berdasarkan tuntutan hukum i pemerintah terkait pensiun dan j atas kebijakan pencatatan pph pasal ayat obligasi objek pajak adalah berjangka berupa pengakuan baik mata uang rupiah maupun valuta asing dijamin pembayaran bunga pokoknya oleh republik indonesia sesuai dengan masa berlakunya perbendaharaan imbalan diterima diperoleh pemegang bentuk diskonto tarif kupon lima persen bagi wajib usaha tetap puluh jumlah bruto kepemilikan selisih harga jual nilai nominal di perolehan tidak termasuk berjalan tanpa sebesar reksadana terdaftar pada otoritas jasa keuangan untuk tahun sampai sepuluh seterusnya penjualan saham penghasilan orang pribadi badan transaksi bursa efek dipungut bersifat...

no reviews yet
Please Login to review.