Authentication
298x Tipe PDF Ukuran file 0.91 MB Source: kesbangpol.palangkaraya.go.id
TWK Tes Wawasan Kebangsaan • Pancasila • Undang-Undang Dasar 1945 • Bhineka Tunggal Ika • NKRI • Bahasa Indonesia TWK Tes Wawasan Kebangsaan Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS. Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan adalah untuk menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi: a. Sistem testa negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. b. Sejarah perjuangan bangsa. c. Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global. d. Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. PANCASILA Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila atau yang biasa dikenal dengan lima sila dalam Pancasila adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusar Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. SEJARAH PERUMUSAN Perumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi diawali dari usulan- DIGITAL PROJECT #2201410001 III-2 usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu: 1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu: a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. 2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila", yaitu a. Kebangsaan b. Internasionalisme c. Mufakat d. Kesejahteraan e. Ketuhanan Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah: • Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945. • Rumusan kedua: Pembukaan Undangundang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945 • Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949. • Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950 • Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959). Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan: 1. Dasar negara yang merupakan sumber sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. 2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. 3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. 4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual DIGITAL PROJECT #2201410001 III-3
no reviews yet
Please Login to review.