Authentication
511x Tipe PDF Ukuran file 0.91 MB Source: kesbangpol.palangkaraya.go.id
TWK
Tes Wawasan Kebangsaan
• Pancasila
• Undang-Undang Dasar 1945
• Bhineka Tunggal Ika
• NKRI
• Bahasa Indonesia
TWK
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi
Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan
CPNS. Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan adalah untuk
menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para
peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:
a. Sistem testa negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Sejarah perjuangan bangsa.
c. Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global.
d. Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri
dari dua kata yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti
lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila atau yang biasa dikenal dengan lima
sila dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusar Pancasila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
SEJARAH PERUMUSAN
Perumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi diawali dari usulan-
DIGITAL PROJECT #2201410001 III-2
usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu:
1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29
Mei 1945, yaitu:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada
sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia.
2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945
dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul
"Lahirnya Pancasila", yaitu
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme
c. Mufakat
d. Kesejahteraan
e. Ketuhanan
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah:
• Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22
Juni 1945.
• Rumusan kedua: Pembukaan Undangundang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
• Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949.
• Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara -
tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan
pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan:
1. Dasar negara yang merupakan sumber sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta
memberi petunjuk bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari
bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan
bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
DIGITAL PROJECT #2201410001 III-3
no reviews yet
Please Login to review.