Authentication
491x Tipe PDF Ukuran file 2.64 MB Source: bkpsdm.situbondokab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. PB. Sudirman No. 1 Telp. ( 0338 ) 671161 Situbondo 68312
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1001/431.303.2/2020
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO FORMASI TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Tanggal 27 Oktober 2020 Nomor : K26-
30/B6510/X/20.01 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah
Kabupaten Situbondo Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa data Hasil integrasi nilai SKD-SKB yang terlampir dalam pengumuman ini
merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat
Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara;
2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan
berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional yang dinyatakan LULUS adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dengan keterangan status
kelulusan sebagai berikut :
a. Status “P” : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik
berdasarkan Permenpan RB No. 24 Tahun 2019;
b. Status “L” : Lulus Seleksi CPNS;
c. Status “L-1” Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi
dalam jabatan/pendidikan yang sama;
d. Status “L-2” : Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi
formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
e. Status "TL" : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
f. Status "TH" : Tidak hadir;
g. Status "TMS" : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh
instansi;
h. Status "TMS-1" : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB;
i. Status "APS" : Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
j. Status "SP" : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik
yang dikeluarkan Kemendikbud / Kemenristekdikti / Kemenag dan
dinyatakan linier oleh verifikator instansi.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berhak
melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pemerintah Kabupaten Situbondo formasi Tahun 2019 dengan cara sebagai berikut :
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman
https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
serta selanjutnya diunggah kembali di laman SSCN;
b. Menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara elektronik dengan
mengunggah scan dokumen ASLI sebagai berikut :
1) Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.
Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam;
2) Ijazah beserta transkrip nilai ASLI (sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar);
3) Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) ASLI dari SSCN yang telah ditandatangani
dan bermaterai;
4) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan
format yang tersedia di SSCN, berisi pernyataan sebagai berikut :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD) ;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI ;
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis ;
5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5) Surat Pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Situbondo dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-
kurangnya 10 tahun yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dengan format
yang tersedia di SSCN;
Keterangan untuk angka 4) dan angka 5) :
Surat Pernyataan 5 poin (sebagaimana angka 4)) dan Surat Pernyataan bersedia
mengabdi (segaimana angka 5)) di Scan dan dijadikan 1 file.
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES setempat sesuai KTP (SKCK
untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah
Kabupaten Situbondo). Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah
pengumuman ini.
7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk keperluan :
persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo),
Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini.
Surat Keterangan Sehat Jasmani harus ditandatangani oleh dokter yang
berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
Pemerintah;
8) Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk
keperluan: persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten
Situbondo) Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah setelah pengumuman ini.
Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa harus ditandatangani oleh dokter Spesialis
Kesehatan Jiwa yang berstatus PNS atau dokter pada Unit Psikiatri Rumah Sakit
Pemerintah.
Keterangan untuk angka 7) dan angka 8) :
Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Nomor Surat Keterangan Sehat
Rohani/Jiwa pada DRH di SSCN ditulis keduanya dengan dipisah garis miring
dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal surat sehat
jasmani.
9) Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor dan zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
beserta hasil laboratorium dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh
dokter (untuk keperluan : persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Kabupaten
Situbondo). Nomor surat dan tanggal surat dibuat setelah pengumuman ini;
10) Bukti pengalaman kerja TIDAK PERLU DIUNGGAH, selanjutnya akan
dipertimbangkan setelah diterima sebagai CPNS dan diperhitungkan sebagai
tambahan masa kerja sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002.
c. Dokumen pada angka 3 huruf a dan b wajib diunggah melalui laman
https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada hari Jum’at, 13 November 2020 pukul
23.59 WIB;
4. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS
Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Situbondo Formasi Tahun 2019
sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, apabila:
a. Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/ tidak sah/ tidak sesuai
persyaratan yang telah ditentukan;
b. Melakukan pemberkasan secara elektronik melewati/diluar jadwal yang telah
ditentukan dalam pengumuman ini.
5. Khusus bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen
pemberkasan secara elektronik dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan
untuk segera menginformasikan kepada Panitia melalui Helpdesk CPNS 2019 Pemerintah
Kabupaten Situbondo di nomor 0823 3073 1642 (melalui aplikasi whatsapp) paling lambat
pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul 23.59 WIB;
6. Peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id
terhadap Hasil Seleksi CPNS paling lambat pada hari Selasa, 03 November 2020 pukul
23.59 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat
sanggahan, maka Hasil Seleksi CPNS Kabupaten Situbondo dinyatakan sudah final dan
tidak dapat diganggu gugat;
7. Peserta dapat mengundurkan diri, dengan ketentuan mengunggah surat mengundurkan
diri di laman https://sscn.bkn.go.id ;
8. Lain-lain.
a. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dilaman
https://situbondokab.go.id dan http://bkpsdm.situbondokab.go.id, untuk
mengetahui informasi terbaru;
b. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Situbondo Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
c. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat
diterima sebagai CPNS dengan menerima imbalan tertentu atau tidak, maka perbuatan
tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertangggung jawab atas perbuatan
pihak/oknum tersebut;
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
no reviews yet
Please Login to review.