jagomart
digital resources
picture1_1  Pengumuman Cpns Pati 2021


 222x       Tipe PDF       Ukuran file 1.57 MB       Source: bkpp.patikab.go.id


1 Pengumuman Cpns Pati 2021
id faxsimile     0295     382360 e mail   kab pati patikab go id pengumuman nomor   800 2686 2021 tentang seleksi penerimaan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                PEMERINTAH  KABUPATEN  PATI 
                                                                      S E K R E T A R I A T    D A E R A H 
                                                                                      Jalan Tombronegoro No. 1 Kode Pos 59111 Pati 
                                                        Telepon             :   ( 0295 ) –382606                                    Website  : http://patikab.go.id 
                                                        Faxsimile           :   ( 0295 ) – 382360                                   E-mail          : kab-pati@patikab.go.id 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                                                 
                                                                                           PENGUMUMAN 
                                                                                         Nomor : 800/2686/2021 
                                                                                                                 
                                                                                                     TENTANG 
                                                     SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  
                                                                              PEMERINTAH KABUPATEN PATI 
                                                                                     TAHUN ANGGARAN 2021 
                                                                                                                 
                            
                                        Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah 
                           Kabupaten  Pati  Tahun  Anggaran  2021,  sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam 
                           Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik 
                           Indonesia  Nomor  834  Tahun  2021  Tanggal  29  April  2021  tentang  Penetapan 
                           Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati 
                           Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Pati akan melaksanakan seleksi 
                           penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Formasi  Tahun  Anggaran  2021  dengan 
                           ketentuan sebagai berikut: 
                                                                                                                 
                           I.    JENIS FORMASI  
                                 1.  Jenis Formasi terdiri dari : 
                                        a.  Formasi Khusus Disabilitas 
                                        b.  Formasi Umum 
                                         
                                 2.  Kriteria Pelamar terdiri dari : 
                                        a.  Pelamar  Disabilitas,  adalah  pelamar  yang  menyandang  disabilitas  atau 
                                              berkebutuhan khusus;  
                                        b.  Pelamar  Umum  adalah  pelamar  yang  tidak  termasuk  kriteria  penyandang 
                                              disabilitas sebagaimana dimaksud huruf a; 
                                               
                           II.  ALOKASI FORMASI 
                                 Jumlah alokasi formasi sebanyak 201 dengan rincian sebagai berikut: 
                                 1.  Formasi Khusus Disabilitas 
                                        Tenaga Kesehatan  :   1 
                                        Tenaga Teknis                          :   3 
                                 2.  Formasi Umum 
                                        Tenaga Kesehatan  : 145 
                                        Tenaga Teknis                          :   52 
                                    
                                 (Rincian lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi 
                                   dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir). 
                            
                           III. PERSYARATAN UMUM 
                                   1.  Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan 
                                          persyaratan jabatan yang dibutuhkan; 
                                   2.  Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh 
                                          lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar formasi Dokter Spesialis 
                                          dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada 
                                          saat melamar; 
                                   3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 
                                          yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 
                                          dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
                                           
                                                                                                                                                                                                   1 
                            
                    4.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau 
                        tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, 
                        anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  atau  diberhentikan  tidak 
                        dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik 
                        Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
                    5.  Tidak  berkedudukan  sebagai  calon  PNS,  PNS,  Prajurit  Tentara  Nasional 
                        Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
                    6.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
                    7.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
                    8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
                    9.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
                    10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor 
                        dan zat adiktif  lainnya  yang  dibuktikan  berdasarkan  surat  keterangan dokter 
                        pemerintah; 
                    11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) 
                        formasi jabatan;  
                    12. Peserta  seleksi  yang  dinyatakan  lulus  wajib  membuat  surat  pernyataan 
                        bersedia  mengabdi  pada  instansi  yang  bersangkutan  dan  tidak  mengajukan 
                        pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 
                        selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap 
                        mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang 
                        bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri; 
                    13. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang 
                        telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat 
                        kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 
                    14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) bagi pelamar dari 
                        Kabupaten Pati dan 3,30 (skala 4,00) bagi pelamar dari luar Kabupaten Pati 
                        yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;  
                    15. Pelamar  dengan  kualifikasi  pendidikan  Profesi  wajib  memiliki  IPK  minimal 
                        sebagaimana dimaksud pada angka 14 pada masing-masing Ijazah Sarjana    
                        (S-1) dan Ijazah Profesi. 
                        
               IV. PERSYARATAN KHUSUS 
                   1.  Pelamar  yang  mendaftar  pada  formasi  jenis  jabatan  tenaga  kesehatan  yang 
                       mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan 
                       internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat 
                       pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada 
                       STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/ pembuatan STR); 
                   2.  Ketentuan  jenis  jabatan  tenaga  kesehatan  yang  mensyaratkan  Surat  Tanda 
                       Registrasi  harus  (STR),  diatur  dalam  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan 
                       Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  980  Tahun  2021  tentang 
                       Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional 
                       Kesehatan  Dalam  Pengadaan  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  Anggaran  2021 
                       sebagaimana terlampir; 
                   3.  Pelamar      Disabilitas   adalah     pelamar     berkebutuhan       khusus/     memiliki  
                       keterbatasan fisik tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1   
                       atau 2 dengan kriteria: 
                       a.  Mampu meIihat, mendengar dan berbicara dengan baik; 
                       b.  Mampu melakukan tugas seperti  menganalisa,  mengetik,  menyampaikan 
                           buah pikiran dan berdiskusi; 
                       c.  Mampu bergerak dengan  menggunakan alat  bantu  berjalan selain kursi 
                           roda. 
                
                                                                                                               2 
                
                      4.  Khusus  bagi  pelamar  disabilitas  harus  bersedia  hadir  pada  saat  verifikasi 
                          persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang 
                          disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati; 
                      5.  Pelamar  penyandang  Disabilitas  selain  dapat  melamar  pada  formasi  khusus 
                          penyandang disabilitas juga dapat melamar pada formasi umum, namun tetap 
                          wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas saat pendaftaran pada portal 
                          https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut : 
                          a.  Pelamar  merupakan  penyandang  disabilitas  yang  memiliki  kualifikasi 
                               pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/ pekerjaan sesuai 
                               dengan jabatan yang dilamar. 
                          b.  Peserta disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan 
                               yang sama seperti pelamar formasi umum dalam hal waktu pengerjaan soal 
                               maupun perolehan nilai ambang batas / passing grade selama mengikuti 
                               Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 
                          c.   Apabila terdapat pelamar disabilitas baik yang melamar pada formasi umum 
                               maupun  formasi  khusus  disabilitas,  namun  tidak  melampirkan  dokumen/ 
                               Surat  keterangan  Disabilitas  yang  menyatakan  jenis  dan  derajat 
                               kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam 
                               menjalankan  aktivitas  sesuai  jabatan  yang  dilamar,  maka  PPK  dapat 
                               menyatakan  pelamar  penyandang  disabilitas  tidak  memenuhi  syarat  dan 
                               menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan. 
                                
                  V.  TATA CARA PENDAFTARAN 
                       1. Pengumuman  lowongan  formasi  yang  dibutuhkan  pada  penerimaan  CPNS 
                          Pemerintah  Kabupaten  Pati  Tahun  Anggaran  2021  dapat  dilihat  pada 
                          https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id ; 
                       2. Calon pelamar seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 
                          2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku. 
                       3. Untuk  melakukan  pendaftaran  secara  online,  Calon  pelamar  Seleksi 
                          Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 wajib 
                          mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/ 
                          atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon 
                          Pelamar; 
                       4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga 
                          Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
                          sesuai dengan KTP pelamar; 
                       5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu 
                          PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar diketahui 
                          melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau 
                          jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk 
                          Kependudukan  yang  berbeda,  pelamar  dinyatakan  gugur  dan/  atau  dapat 
                          dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                       6. Dokumen           persyaratan          discan        dan        diunggah          melalui       situs  
                          https://sscasn.bkn.go.id/  terdiri dari: 
                          a. Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  asli  atau  surat  keterangan  telah  melakukan 
                             perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan 
                             Catatan Sipil; 
                          b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Pati di Pati, diketik menggunakan 
                             komputer,  bermaterai  Rp.  10.000  dan  ditandatangani  dengan  pena 
                             bertinta  hitam  sebagaimana  format  yang  dapat  diunduh  pada  situs 
                             https://bkpp.patikab.go.id; 
                          c. Pas Foto  terbaru  berwarna  ukuran  3x4  tampak  depan  berlatar  belakang 
                             merah, posisi potrait; 
                          d. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan 
                             Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi; 
                                                                                                                               3 
                   
                         e. Transkrip  Nilai  Asli  sesuai  ijazah  dan  kualifikasi  pendidikan.  Bagi  pelamar 
                            kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Transkrip Nilai Sarjana 
                            (S-1) dan Asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi; 
                         f.  Surat Tanda Registrasi (STR) asli, untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan 
                            dengan ketentuan sebagai berikut: 
                            1) Bagi tenaga Dokter/ Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis 
                               dikeluarkan  oleh  Konsil  Kedokteran  Indonesia  (KKI)  /  Konsil  Kedokteran 
                               Gigi Indonesia (KKGI);  
                            2) Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);  
                            3) Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan 
                               Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang. 
                         g. Scan  Asli/  Fotocopy  Akreditasi  Perguruan  Tinggi  dan/  atau  Program  Studi 
                            terakreditasi dalam BAN-PT dan/ atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat 
                            kelulusan; 
                         h. Surat pernyataan siap mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagaimana 
                            format lampiran pengumuman ini, diketik menggunakan komputer, bermaterai 
                            Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Surat Pernyataan 
                            juga dapat diunduh pada situs https://bkpp.patikab.go.id; 
                         d. Bagi  Pelamar  penyandang  disabilitas  wajib  melampirkan  scan  Asli  surat 
                            keterangan  disabilitas  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah/  Puskesmas  yang 
                            menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; 
                         e. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib unggah link video kegiatan sehari-
                            hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. 
                         f.  Dokumen  Persyaratan  diunggah  dalam format dan ukuran file sesuai yang  
                            ditentukan    oleh    Panitia    Seleksi  Nasional    (PANSELNAS)  pada  aplikasi 
                            pendaftaran (SSCASN). 
                         g. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar 
                            dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data 
                            yang  diisikan  tidak    benar,  maka  pelamar    dinyatakan  gugur  dan  tidak  
                            diproses lebih lanjut 
                         h. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dapat dilihat 
                            atau diunduh pada situs https://sscasn.bkn.go.id  
                          
                          
                VI.   SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN 
                      1. Seleksi 
                         Tahapan  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Badan  Kepegawaian  Negara 
                         Tahun  Anggaran  2021  terdiri  atas  3  (tiga)  tahap  dengan  sistem  gugur  yang 
                         meliputi:  
                         a.  Seleksi Administrasi;  
                         b.  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  menggunakan  Computer  Assisted  Test 
                             (CAT), dengan bobot 40%;  
                         c.  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  menggunakan  Computer  Assisted  Test 
                             (CAT), dengan bobot 60%. 
                              
                      2. Pelaksanaan Ujian 
                         a.  Tempat 
                             Jadwal  dan  tempat  pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  dan  Seleksi 
                             Kompetensi         Bidang       akan      disampaikan         melalui      situs     online  
                             http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id. 
                              
                              
                                                                                                                        4 
                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten pati s e k r t a i d h jalan tombronegoro no kode pos telepon website http patikab go id faxsimile mail kab pengumuman nomor tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun anggaran dalam rangka mengisi lowongan formasi sebagaimana telah ditetapkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia tanggal april penetapan kebutuhan di lingkungan maka akan melaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut jenis terdiri dari khusus disabilitas b umum kriteria pelamar adalah yang menyandang atau berkebutuhan tidak termasuk penyandang dimaksud huruf ii alokasi jumlah sebanyak rincian tenaga kesehatan teknis lebih lanjut terkait jabatan kualifikasi pendidikan unit kerja penempatan terlampir iii persyaratan warga memiliki sesuai dibutuhkan usia paling rendah delapan belas tinggi tiga puluh lima pada saat melamar kecuali bagi dokter spesialis dapat batas empat pernah dipidana pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan sud...

no reviews yet
Please Login to review.