Authentication
222x Tipe PDF Ukuran file 1.57 MB Source: bkpp.patikab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PATI S E K R E T A R I A T D A E R A H Jalan Tombronegoro No. 1 Kode Pos 59111 Pati Telepon : ( 0295 ) –382606 Website : http://patikab.go.id Faxsimile : ( 0295 ) – 382360 E-mail : kab-pati@patikab.go.id PENGUMUMAN Nomor : 800/2686/2021 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2021 Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 834 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Pati akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: I. JENIS FORMASI 1. Jenis Formasi terdiri dari : a. Formasi Khusus Disabilitas b. Formasi Umum 2. Kriteria Pelamar terdiri dari : a. Pelamar Disabilitas, adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus; b. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud huruf a; II. ALOKASI FORMASI Jumlah alokasi formasi sebanyak 201 dengan rincian sebagai berikut: 1. Formasi Khusus Disabilitas Tenaga Kesehatan : 1 Tenaga Teknis : 3 2. Formasi Umum Tenaga Kesehatan : 145 Tenaga Teknis : 52 (Rincian lebih lanjut terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir). III. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan; 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar formasi Dokter Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 1 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah; 11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; 12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri; 13. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) bagi pelamar dari Kabupaten Pati dan 3,30 (skala 4,00) bagi pelamar dari luar Kabupaten Pati yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal sebagaimana dimaksud pada angka 14 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi. IV. PERSYARATAN KHUSUS 1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/ pembuatan STR); 2. Ketentuan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus (STR), diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir; 3. Pelamar Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1 atau 2 dengan kriteria: a. Mampu meIihat, mendengar dan berbicara dengan baik; b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda. 2 4. Khusus bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang sesuai undangan dari Panitia Seleksi Pemerintah Kabupaten Pati; 5. Pelamar penyandang Disabilitas selain dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas juga dapat melamar pada formasi umum, namun tetap wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai serta mampu melaksanakan tugas/ pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dilamar. b. Peserta disabilitas yang melamar di formasi umum akan mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar formasi umum dalam hal waktu pengerjaan soal maupun perolehan nilai ambang batas / passing grade selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). c. Apabila terdapat pelamar disabilitas baik yang melamar pada formasi umum maupun formasi khusus disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/ Surat keterangan Disabilitas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, maka PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id ; 2. Calon pelamar seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/ berlaku. 3. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/ atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar; 4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Dokumen persyaratan discan dan diunggah melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Pati di Pati, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada situs https://bkpp.patikab.go.id; c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi potrait; d. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi; 3 e. Transkrip Nilai Asli sesuai ijazah dan kualifikasi pendidikan. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Transkrip Nilai Sarjana (S-1) dan Asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi; f. Surat Tanda Registrasi (STR) asli, untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi tenaga Dokter/ Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI); 2) Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN); 3) Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang. g. Scan Asli/ Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/ atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan; h. Surat pernyataan siap mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagaimana format lampiran pengumuman ini, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Surat Pernyataan juga dapat diunduh pada situs https://bkpp.patikab.go.id; d. Bagi Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan scan Asli surat keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; e. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib unggah link video kegiatan sehari- hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. f. Dokumen Persyaratan diunggah dalam format dan ukuran file sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran (SSCASN). g. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut h. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dapat dilihat atau diunduh pada situs https://sscasn.bkn.go.id VI. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN 1. Seleksi Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi: a. Seleksi Administrasi; b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%; c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 60%. 2. Pelaksanaan Ujian a. Tempat Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpp.patikab.go.id. 4
no reviews yet
Please Login to review.