Authentication
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
Jalan Perwakilan Nomor 1 Telp. (0274) 773010 Wates 55611
Email : admin@kulonprogokab.go.id | Website : www.kulonprogokab.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 5904
TENTANG
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 584 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi terlampir dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. RINCIAN FORMASI SERTA LOKASI PENEMPATAN
Terlampir
II. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
~ 1 ~
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus SKD)
9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara,
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Polres (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD)
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.85 (dua koma delapan lima)
bagi pelamar formasi umum dan formasi khusus disabilitas;
12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dan/atau Program Studi terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah;
13. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai
maksimal SKB;
14. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan
wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
(linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
15. Bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan yang STR-nya dalam
proses perpanjangan bisa melampirkan surat keterangan proses
perpanjangan disertai STR yang lama.
16. STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan
oleh :
a) Tenaga Dokter/Dokter Gigi/ dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
b) Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
c) Tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang;
17. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019
dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar
sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan
baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar
sebagai CPNS Tahun 2018;
~ 2 ~
18. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 17, diberikan peluang
menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD
Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB
selanjutnya.
19. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 18, didasarkan
pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN
BKN;
20. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa
(seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan
program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
21. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari
BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat
mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;
22. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing
adalah 90 (sembilan puluh) menit;
23. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara
(SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet
yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
24. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
B. KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI KHUSUS PENYANDANG
DISABILITAS YAITU :
1. Pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki
(tungkai) dengan derajat 1 atau 2 (bukan disabilitas intelektual, mental
dan/atau sensorik) dan memenuhi ketentuan:
a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik,
menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
c) Melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah
yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18
(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada
saat melamar.
~ 3 ~
4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas
di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan
penyandang disabilitas
5. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan
pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan
kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
6. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara
menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanan Seleksi Kompetensi
Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
7. Peserta Seleksi dari Jalur Formasi Disabilitas setelah melakukan registrasi
online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id wajib datang langsung ke
Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Kulon Progo dengan alamat
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jln Perwakilan No. 1
Wates Kulon Progo dengan membawa persyaratan sesuai yang di unggah
(upload) saat registrasi on line (pada hari dan jam kerja selama periode
pendaftaran dilaksanakan) untuk memastikan kesesuaian formasi dengan
kondisi pelamar;
8. Pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi
disabilitas.
C. PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK
KATEGORI P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK
yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun
2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi
selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut
mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD
Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada
jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap
akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade
SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan
dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun
2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah
digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
~ 4 ~
no reviews yet
Please Login to review.