Authentication
505x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: repository.radenfatah.ac.id
BAB II
KUALITAS TENAGA KEPENDIDIKAN DAN KOMPETENSINYA
A. Kualitas Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
1
dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, Pengelolaan, Pengembangan,
pengawasan, dan Pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada
satuan pendidikan2.
Tenaga Kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik
satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga
perpustakaan, tenaga laboraturium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan
pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga
kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang
bekerja pada satuan pendidikan.3
Tenaga Kependidikan SD/MI atau Bentuk lain yang sederajat sekurang–
kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga kebersihan sekolah/madrasah.4 Adapun defenisi dan fungsi
atau tugas nya sebagai berikut:
1 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI,Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan.(Jakarta : 2006), hlm. 5
2Ibid., hlm. 27
3 Sudarwan danim, Profesi Kependidikan, (Bandung: CV. Alfabeta, 2012), hlm. 7
4 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Op.Cit., hlm. 173
23
1. Kepala sekolah adalah pemimpin yang menjalankan perannya dalam
memimpin sekolah sebagai lembaga pendidikan. Ia berperan sebagai
pemimpin pendidikan.5 Fungsi kepala sekolah antara lain adalah sebagai
educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator,
motivator, dan entrepreneur.6
2. Tenaga administrasi sekolah adalah tenaga kependidikan yang bertugas
memberikan dukungan layanan administrasi guna terselenggaranya
proses pendidikan di sekolah. Mereka adalah non teaching staff yang
bertugas di sekolahmyang sering disebut dengan Tata Usaha (TU).7
Tenaga administrasi adalah bertugas dan bertanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.
Termasuk juga tenaga kebersihan sekolah yg mana merupakan petugas
pelayanan khusus disekolah yang bertugas dan betanggung jawab
memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.8
3. Tenaga perpustakaan / Pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan
berkualifikasi serta profesional yang bertanggung jawab atas
perencanaan dan pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh
tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas
5 Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010), hlm.
135
6 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 79
7 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Priadi%20Surya,%20S.Pd.,
%20M.Pd./makalah%20IKA%202012.pdf, 17 Mei 2014, hlm. 3
8 Sudarwan Danim.Op.Cit., hlm. 4
24
sekolah dan berhubungan dengan perpustakaan umum dan lain-lainnya.9
Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.10
Kualitas Tenaga Kependidikan adalah kemampuan yang dimiliki oleh
tenaga kependidikan. Dalam penelitian ini Kualitas yang menjadi objek penelitian
ini adalah baik buruknya tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Kualitas tenaga kependidikan disekolah harus memiliki kompetensi dan kualifikasi
yang sesuai standar nasional pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam
peraturan menteri pendidikan republik Indonesia nomor 24 tahun 2008 yang
membahas tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah.11
Adapun syarat-syarat menjadi tenaga kependidikan berkualitas yang
disebutkan diatas harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-
tingginya 56 tahun;
9 http://www.ifla.org/files/assets/school-libraries-resource-centers/publications/school-
library-guidelines/school-library-guidelines-id.pdf, 17 Mei 2014, hlm 14
10 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 3
11 http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/tenaga/Permen_24_Th-2008.pdf, tanggal
14 mei 2014, hlm 2
25
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman
Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.12
2. Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala
pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
a. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan (Bendahara sekolah)
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
b. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan (T.U)
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan.
c. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
minimal 12 rombongan belajar.
d. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
12 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 100-101
26
no reviews yet
Please Login to review.