Authentication
310x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: repository.radenfatah.ac.id
BAB II KUALITAS TENAGA KEPENDIDIKAN DAN KOMPETENSINYA A. Kualitas Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri 1 dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, Pengelolaan, Pengembangan, pengawasan, dan Pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan2. Tenaga Kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.3 Tenaga Kependidikan SD/MI atau Bentuk lain yang sederajat sekurang– kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga kebersihan sekolah/madrasah.4 Adapun defenisi dan fungsi atau tugas nya sebagai berikut: 1 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI,Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan.(Jakarta : 2006), hlm. 5 2Ibid., hlm. 27 3 Sudarwan danim, Profesi Kependidikan, (Bandung: CV. Alfabeta, 2012), hlm. 7 4 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Op.Cit., hlm. 173 23 1. Kepala sekolah adalah pemimpin yang menjalankan perannya dalam memimpin sekolah sebagai lembaga pendidikan. Ia berperan sebagai pemimpin pendidikan.5 Fungsi kepala sekolah antara lain adalah sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur.6 2. Tenaga administrasi sekolah adalah tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi guna terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Mereka adalah non teaching staff yang bertugas di sekolahmyang sering disebut dengan Tata Usaha (TU).7 Tenaga administrasi adalah bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan. Termasuk juga tenaga kebersihan sekolah yg mana merupakan petugas pelayanan khusus disekolah yang bertugas dan betanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.8 3. Tenaga perpustakaan / Pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan berkualifikasi serta profesional yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas 5 Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010), hlm. 135 6 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 79 7 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Priadi%20Surya,%20S.Pd., %20M.Pd./makalah%20IKA%202012.pdf, 17 Mei 2014, hlm. 3 8 Sudarwan Danim.Op.Cit., hlm. 4 24 sekolah dan berhubungan dengan perpustakaan umum dan lain-lainnya.9 Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.10 Kualitas Tenaga Kependidikan adalah kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Dalam penelitian ini Kualitas yang menjadi objek penelitian ini adalah baik buruknya tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Kualitas tenaga kependidikan disekolah harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai standar nasional pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan menteri pendidikan republik Indonesia nomor 24 tahun 2008 yang membahas tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah.11 Adapun syarat-syarat menjadi tenaga kependidikan berkualitas yang disebutkan diatas harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: 1. Kepala Sekolah a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun; 9 http://www.ifla.org/files/assets/school-libraries-resource-centers/publications/school- library-guidelines/school-library-guidelines-id.pdf, 17 Mei 2014, hlm 14 10 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 3 11 http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/tenaga/Permen_24_Th-2008.pdf, tanggal 14 mei 2014, hlm 2 25 c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.12 2. Tenaga Administrasi Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. a. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan (Bendahara sekolah) Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan. b. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan (T.U) Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan. c. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar. d. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB 12 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 100-101 26
no reviews yet
Please Login to review.