jagomart
digital resources
picture1_Kependidikan Adalah 35678 | Revisi Bab Ii Siap Print  11 September 2014


 310x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: repository.radenfatah.ac.id


File: Kependidikan Adalah 35678 | Revisi Bab Ii Siap Print 11 September 2014
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                              BAB II
                               KUALITAS TENAGA KEPENDIDIKAN DAN KOMPETENSINYA
                      A. Kualitas Tenaga Kependidikan
                                 Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
                                                                                               1
                          dan   diangkat   untuk   menunjang     Penyelenggaraan   Pendidikan.    Tenaga
                          kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, Pengelolaan, Pengembangan,
                          pengawasan, dan Pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada
                          satuan pendidikan2.
                                Tenaga Kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik
                          satuan   pendidikan   nonformal,   pengawas   satuan   pendidikan   formal,   tenaga
                          perpustakaan,   tenaga   laboraturium,   teknisi   sumber   belajar,   tenaga   lapangan
                          pendidikan,   tenaga   administrasi,   psikolog,   pekerja   sosial,   terapis,   tenaga
                          kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang
                          bekerja pada satuan pendidikan.3
                                Tenaga Kependidikan SD/MI atau Bentuk lain yang sederajat sekurang–
                          kurangnya   terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
                          perpustakaan, tenaga kebersihan sekolah/madrasah.4 Adapun defenisi dan fungsi
                          atau tugas nya sebagai berikut:
                              1 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI,Undang-Undang dan 
                       Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan.(Jakarta : 2006), hlm. 5
                              2Ibid., hlm. 27
                              3 Sudarwan danim, Profesi Kependidikan, (Bandung: CV. Alfabeta, 2012),  hlm. 7
                              4 Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Op.Cit., hlm. 173
                                                               23
                                    1.  Kepala sekolah adalah pemimpin yang menjalankan perannya dalam
                                        memimpin sekolah sebagai lembaga pendidikan. Ia berperan sebagai
                                        pemimpin pendidikan.5 Fungsi kepala sekolah antara lain adalah sebagai
                                        educator,  manager,  administrator,  supervisor,  leader,  inovator,
                                        motivator, dan entrepreneur.6
                                    2.  Tenaga administrasi sekolah adalah tenaga kependidikan yang bertugas
                                        memberikan dukungan layanan administrasi guna terselenggaranya
                                        proses pendidikan di sekolah. Mereka adalah non teaching staff yang
                                        bertugas di sekolahmyang sering disebut dengan Tata Usaha (TU).7
                                        Tenaga   administrasi   adalah   bertugas   dan   bertanggung   jawab
                                        menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.
                                        Termasuk juga tenaga kebersihan sekolah yg mana merupakan petugas
                                        pelayanan khusus disekolah yang bertugas dan betanggung jawab
                                        memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.8
                                    3.  Tenaga perpustakaan / Pustakawan sekolah adalah tenaga kependidikan
                                        berkualifikasi   serta   profesional   yang   bertanggung   jawab   atas
                                        perencanaan dan pengelolaaan perpustakaan sekolah, didukung oleh
                                        tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas
                                  5 Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010), hlm. 
                          135
                                  6 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 79
                                  7 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Priadi%20Surya,%20S.Pd., 
                          %20M.Pd./makalah%20IKA%202012.pdf, 17 Mei 2014, hlm. 3
                                  8 Sudarwan Danim.Op.Cit., hlm. 4
                                                                      24
                                        sekolah dan berhubungan dengan perpustakaan umum dan lain-lainnya.9
                                        Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan
                                        pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.10
                                     Kualitas Tenaga Kependidikan adalah kemampuan yang dimiliki oleh
                             tenaga kependidikan. Dalam penelitian ini Kualitas yang menjadi objek penelitian
                             ini adalah baik buruknya tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
                             Kualitas tenaga kependidikan disekolah harus memiliki kompetensi dan kualifikasi
                             yang sesuai standar nasional pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam
                             peraturan menteri pendidikan republik Indonesia nomor 24 tahun 2008 yang
                             membahas tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah.11
                                    Adapun   syarat-syarat   menjadi   tenaga   kependidikan   berkualitas   yang
                             disebutkan diatas harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
                                    1.  Kepala Sekolah
                                          a.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat
                                              (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi
                                              yang terakreditasi;
                                          b.  Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-
                                              tingginya 56 tahun;
                                  9 http://www.ifla.org/files/assets/school-libraries-resource-centers/publications/school-
                          library-guidelines/school-library-guidelines-id.pdf, 17 Mei 2014, hlm 14
                                  10 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 3
                                  11 http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/tenaga/Permen_24_Th-2008.pdf, tanggal 
                          14 mei 2014, hlm 2
                                                                      25
                                              c.  Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
                                                  tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman
                                                  Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
                                                  mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
                                              d.  Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri
                                                  sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
                                                  yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.12
                                       2.  Tenaga Administrasi
                                                  Tenaga   administrasi   sekolah/madrasah   terdiri   atas   kepala
                                           pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
                                          a.   Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan (Bendahara sekolah)
                                                      Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
                                               yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan. 
                                          b.   Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan (T.U)
                                                      Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
                                               yang relevan. 
                                          c.   Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
                                                      Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
                                               yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
                                               minimal 12 rombongan belajar. 
                                          d.   Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
                                     12 Sudarwan Danim, Op.Cit., hlm. 100-101
                                                                             26
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii kualitas tenaga kependidikan dan kompetensinya a adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan pengembangan pengawasan pelayanan teknis proses pada satuan mencakup pimpinan penilik nonformal pengawas formal perpustakaan laboraturium teknisi sumber belajar lapangan psikolog pekerja sosial terapis kebersihan sekolah atau sebutan lain petugas sejenis bekerja sd mi bentuk sederajat sekurang kurangnya terdiri atas kepala madrasah adapun defenisi fungsi tugas nya sebagai berikut direktorat jendral islam departemen agama ri undang peraturan pemerintah tentang jakarta hlm ibid sudarwan danim profesi bandung cv alfabeta op cit pemimpin menjalankan perannya dalam memimpin lembaga ia berperan antara educator manager administrator supervisor leader inovator motivator entrepreneur memberikan dukungan layanan guna terselenggaranya di mereka non teaching staff sekolahmyang sering disebut dengan...

no reviews yet
Please Login to review.