Authentication
301x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: repository.stas.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Aktiva tetap merupakan suatu sarana penunjang untuk terlaksananya suatu
tujuan dalam setiap instansi. Tanpa Aktiva Tetap dalam sebuah instansi, bukan
tidak mungkin semua rencana serta pelaksanaan operasional sebuah instansi
tidak akan terlaksana. Dengan demikian, wajib sebuah instansi menyajikan
aktiva/aset tetap sebagai komponen yang sangat penting untuk dilaporkan dalam
suatu laporan keuangan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan, sehingga keberadaannya memerlukan penanganan yang sebaik-
baiknya.
Aktiva tetap mempunyai sifat khusus yaitu dapat dimanfaatkan dalam
jangka waktu lebih dari satu tahun (lebih dari satu operiode akuntansi). Semua
aktiva tetap kecuali tanah yanag dipergunakan dalam jangka panjang, lambat laun
akan aus atau nilai manfaatnya semakin berkurang, sampai pada akhirnya aktiva
tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi atau habis masa ekonomisnya.
Bersama dengan berlalunya waktu nilai ekonomis suatu aktiva tetap tersebut
harus dapat dibebankan secara tetap dan salah satu caranya adalah dengan
menentukan metode penyusutan. Untuk itu perlu diketahui apakah metode
penyusutan yang telah diterapkan oleh instansi telah memperhatikan perubahan
nilai aktiva tetap yang menurun yang disebabkan karena berlalunya waktu atau
menurunnya manfaat yang diberikan aktiva tersebut.
Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
1
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 UU RI No 20/ 2003).
Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan
menengah dengan kekhususan mempersiapkan lulusannya untuk siap bekerja.
Pendidikan kejuruan mempunyai arti yang bervariasi namun dapat dilihat suatu
benang merahnya. Menurut Evans dalam Djojonegoro (1999) mendefinisikan
bahwa pendidikan kejuruan adalah bagian dari sistem pendidikan yang
mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada suatu kelompok
pekerjaan atau satu bidang pekerjaan daripada bidang-bidang pekerjaan lainnya.
Dengan pengertian bahwa setiap bidang studi adalah pendidikan kejuruan
sepanjang bidang studi tersebut dipelajari lebih mendalam dan kedalaman tersebut
dimaksudkan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
Mengacu pada pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal
15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang
tertentu.
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan
bahwa setiap institusi yang menyelenggarakan pendidikan keJuruan harus
berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu
(Depdikbud, 1995).
Berdasarkan definisi di atas, maka sekolah menengah kejuruan sebagai sub
sistim pendidikan nasional seyogyanya mengutamakan mempersiapkan peserta
didiknya untuk mampu memilih karir, memasuki lapangan kerja, berkompetisi,
dan mengembangkan dirinya dengan sukses di lapangan kerja yang cepat berubah
dan berkembang.
2
Menurut laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah
mengembangkan empat jenis sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tanah Air.
Hal itu guna mempersiapkan tenaga kerja terampil dan mandiri untuk merebut
peluang dan pangsa kerja di dalam dan luar negeri. Empat model SMK yang akan
dikembangkan di tanah air yakni kelautan dan kemaritiman, pertanian dan
ketahanan pangan, ekonomi kreatif, serta pariwisata.
Sekolah Menengah Atas atau SMA, mengutip Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 adalah lembaga pendidikan menengah
yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini tentu
Pendidikan Tinggi atau Sekolah Tinggi.
Lalu, menurut penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.
20 Tahun 2003, Madrasah Aliyah atau MA tergolong lembaga pendidikan agama
menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi
ahli ilmu agama.
Sekarang ini banyak anak – anak yang memilih masuk ke sekolah SMK
daripada SMA, hal ini bukan dikarenakan lulus SMK bisa langsung bekerja.
Tetapi juga beragam pemilihan bidang keahlian sangat beragam, siswa dapat
memilih jurusan sesuai minat dan bakatnya, jurusan di SMK memiliki jurusan
yang sesuai dengan perkembangan negara, dan sesuai dengan permintaan Industri.
Di SMK siswa bukan hanya mendapat teori dan praktek saja, tetapi siswa SMK
diajarkan bagaimana cara berwira usaha yang baik, seandainya apabila ia tidak
mampu diserap oleh industry, dia mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, ia
mampu membuat usaha sendiri sesui dengan bidang yang sudah dipelajarinya
semasa SMK, jiwa kewirausahaan inilah yang akan menggerakkan ekonomi
kreatif dilingkungan masyarakat, sehingga dapat mengangkat dan memperbaiki.
Lulusan SMK juga bisa melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi,
apabila ia ingin melajutkan jurusan sesui dengan SMKnya mungkin akan lebih
3
bagus, tetapi kalu ia ingin beralih keilmu yang lainpun bisa, SMK tamat sekolah
tidak mesti bekerja, kalau ingin kuliah juga mendapat kesempatan yang sama
seperlu lulusan SMA , jadi SMK bukan penghalang apabila ingin melanjutkan
sekolah ke sekolah yang lebih tinggi. Mereka yang sekolah di SMK akan merasa
bahwa biaya mereka akan lebih hemat, sebagian besar siswa biasanya langsung
ditarik oleh Industri tempat mereka magang, bahkan saat magangpun siswa
banyak yang mendapat uang saku/ uang lelah dari perusahaan mereka magang,
sehingga uang itu bisa ditabung atau bisa dijadikan modal mereka berwirausaha,
baik setelah tamat atau masih sekolah. Dengan alasan diatas tentunya banyak
siswa yang sekarang tertarik untuk masuk ke SMK sesuai dengan minat dan bakat
nya masing – masing.
Salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah
adalah mencatat semua perlengapan yang dimiliki oleh sekolah. Lazimnya,
kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut dengan istilah inventarisasi
perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang
berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan
daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, teratur berdasarkan ketentuan-
ketentuan atau pedoman yang berlaku. Inventarisasi sarpras pendidikan adalah
kegiatan pencatatan semua sarana prasarana dan merupakan suatu proses
berkelanjutan, barang milik negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik negara adalah berupa semua barang
yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber, baik secara keseluruhan
atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) ataupun dana
lainnya yang barang-barangnya di bawah penguasaan pemerintah, baik pusat,
provinsi, maupun daerah otonom, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Inventarisasi merupakan langkah awal yang harus dilakukan ketika
menerima barang, hal ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan
pengelolaan barang-barang yang telah dimiliki agar tertap terjaga dengan baik.
Inventarisasi di sekolah dilakukan pada aset aset yang terdapat pada sekolah baik
perolehan dari pembelian maupun bantuan dari pemerintah.
4
no reviews yet
Please Login to review.