Authentication
ANGGARAN DASAR MPK SMK N 2 KLATEN
PERIODE 2012-2013
BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT
Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK N 2 KLATEN terdiri dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi Pengembangan Bakat dan
Minat.
Pasal 2
Nama
1. Lembaga Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2KLATEN yang kemudian disingkat MPK SMK N 2 KLATEN.
2. Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK N 2 KLATEN yang kemudian disingkat
OSIS SMK N 2 KLATEN.
3. Organisasi Pengembangan bakat dan minat SMK N 2 KLATEN yang tergabung dalam ekstrakurikuler.
Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertempat di SMK N 2 KLATEN.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
Membina akhlak dan keimanan siswa.
Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotrisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur.
Membangun siswa SMK N 2 KLATEN yang profesionl dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, bertugas:
a. Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
b. Melaksanakan Pemilihan KETUA OSIS.
c. Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2 KLATEN
d. Mencari, Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMK N 2 KLATENsebagaimana
diatur dalam konstitusi.
Pasal 6
Fungsi
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berfungsi:
a. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
b. Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan Laporan
Pertanggungjawaban OSIS setiappertengahan dan akhir periode kepengurusan.
Pasal 7
Wewenang
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berwenang:
a. Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK N 2
KLATEN apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b. Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK N 2 KLATEN.
c. Menolak kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila bertentangan dengan konstitusi.
d. Meminta penjelasan kepada OSIS SMK N 2 KLATEN apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan
konstitusi.
e. Meminta OSIS SMK N 2 KLATEN untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Pasal 8
Tanggung Jawab
MAJELIS PERWAKILAN KELAS Bertanggung jawab secara moral kepada siswa SMK N 2 KLATEN dan
selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah. Adapun dari
sumber lain sebagai berikut:
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program
Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak
sekolah.
Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja
OSIS.
Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
no reviews yet
Please Login to review.