Authentication
674x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SMA UNGGUL DEL”
SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Siswa SMA Unggul Del, yang selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “SMA UNGGUL DEL”
2. Koperasi “SMA UNGGUL DEL” berkedudukan di SMA Unggul Del , Jalan Y.P
Arjuna, Desa Sitoluama, Kec. Laguboti, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara,
Indonesia, 22381.
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi “SMA UNGGUL DEL” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi SMA UNGGUL DEL berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33
ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi SMA UNGGUL DEL berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi SMA UNGGUL DEL bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL adalah
seluruh siswa yang berada dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang
telah menyetujui AD/ART Koperasi SMA UNGGUL DEL
4. Setiap siswa dilingkungan SMA UNGGUL DEL LAGUBOTI yang berkeinginan
menjadi anggota koperasi SMA UNGGUL DEL dapat mengajukan permohonan
kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota SMA UNGGUL DEL
akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan
kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan
dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai siswa di lingkungan SMA UNGGUL DEL
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah
3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki
1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota
diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan
pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mengerti sistem perkoperasian
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan satu periode berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
banyaknya 5 (lima) orang.
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti atau untuk
sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan
dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan
dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok awal sebesar Rp. (belum disepakati) yang dibayar pada
waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh
pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya
ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. (belum disepakati) yang dibayar setiap
bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya
ditetapkan oleh rapat anggota
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Sumber lain yang sah
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai
anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh
simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) minggu setelah yang
bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat
diambil paling cepat 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi
sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya
dapat diambil paling lambat 1 (satu) minggu setelah yang bersankutan
meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum
yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah
dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
BAB IX
USAHA KOPERASI
Pasal 15
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang
kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta
kebutuhan siswa maupun guru lainnya
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 16
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai
dengan modal masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 85% untuk seluruh anggota
b. 7,5 % untuk pengurus
c. 4% untuk cadangan
d. 3,5% untuk sosial
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur
lebih lanjut oleh rapat anggota
no reviews yet
Please Login to review.