Authentication
412x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: ppid.padang.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar
akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam Undang-
Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tujuan umum penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang
relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil
operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk
menunjukkan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan atas sumber
daya yang dikelola dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik,
dengan :
1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
pemerintah daerah;
2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas pemerintah daerah;
3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya
ekonomi;
4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran yang ditetapkan;
5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan
memenuhi kebutuhan kasnya;
6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan
7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan
dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan Keuangan Inspektorat Kota Padang Tahun 2018 12
Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai :
1) Indikasi sumber daya yang telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
2) Indikasi sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan,
termasuk batas anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan
Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
10. Peraturan Menteri Keuangan No.283/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
11. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Laporan Keuangan Inspektorat Kota Padang Tahun 2018 13
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
1.3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan
BAB II EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN
PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD SKPD
2.1 Ekonomi Makro
2.2 Kebijakan Keuangan
2.3 Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD SKPD
BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN SKPD
3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan
3.2 Hambatan dan Kendala yang Ada Dalam Pencapaian Target
yang Telah Ditetapkan
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI
4.1 Entitas Akuntansi/ Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
4.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah
4.3 Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah
4.4 Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan
yang Ada Dalam SAP pada Pemerintah Daerah
BAB V PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN
5.1 Rincian dari Penjelasan Masing-Masing Pos-Pos Pelaporan
Keuangan SKPD
5.1.1 Penjelasan Pos-Pos Neraca SKPD
5.1.2 Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran – LRA
SKPD
5.1.3 Penjelasan Pos-Pos Laporan Operasional - LO SKPD
Laporan Keuangan Inspektorat Kota Padang Tahun 2018 14
5.1.4 Penjelasan Pos-Pos Laporan Perubahan Ekuitas - LPE
SKPD
BAB VI INFORMASI NON KEUANGAN
BAB VI PENUTUP
Laporan Keuangan Inspektorat Kota Padang Tahun 2018 15
no reviews yet
Please Login to review.