Authentication
605x Tipe DOCX Ukuran file 0.38 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO
NOMOR : TAHUN 2021
TANGGAL : 2021
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), Pasal 99 ayat (5) menyatakan bahwa BLUD
mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang
ditetapkan Kepala Daerah.
RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo merupakan RSUD milik Pemerintah Kota
Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK BLUD dengan status
penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/892/417.111/2011
tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sebagai OPD yang
bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara langsung ke masyarakat,
dituntut untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja maupun keuangan. Untuk
menunjang hal tersebut, diperlukan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang
digunakan sebagai pedoman/acuan untuk menyusun laporan keuangan RSUD
dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Badan Layanan Umum Daerah memiliki kewajiban membuat laporan
keuangan sesuai dengan peran sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi
yang dapat dipergunakan untuk dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak
berkepentingan.
1.2 DEFINISI
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah
pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (PSAP Nomor 13).
Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang
disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan
Perubahan Eluitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (PSAP Nomor 13).
BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Mojokerto;
1
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Kebijakan Akuntansi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
bertujuan sebagai pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk tujuan umum
(general purpose financial statement) yang dapat memenuhi kepentingan
pengguna Laporan Keuangan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan akuntansi dibuat untuk mencapai tujuan laporan keuangan. Secara
spesifik, tujuan pelaporan keuangan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas pelaporan atas sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dengan:
1) Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
2) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
3) Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi;
4) Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap
anggarannya;
5) Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6) Menyediakan informasi mengenai potensi RSUD dr. Wahidin Sudiro
Husodo Kota Mojokerto untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan;
7) Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan
dan kemandirian RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam
mendanai aktivitasnya.
1.4 RUANG LINGKUP
Penyusunan Kebijakan Akuntansi memenuhi prinsip-prinsip, dasar-dasar,
konversi, peraturan dan prosedur yang digunakan, berlaku bagi RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang menerapkan PPK BLUD. Kebijakan
akuntansi tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian,
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari akun-akun yang
digunakan.
1.5 SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto disusun dalam 15 bab, dengan rincian sebagai berikut :
2
Lampiran I :
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Kebijakan Umum Akuntansi
Bab 3 Kebijakan Akuntansi Aset
Sub Bab 3.1 Kebijakan Akuntansi Aset Lancar
3.1.1 Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas
3.1.2 Kebijakan Akuntansi Piutang Pelayanan
3.1.3 Kebijakan Akuntansi Persediaan
3.1.4 Kebijakan Akuntansi Uang Muka Belanja
Sub Bab 3.2 Kebijakan Akuntansi Investasi
Sub Bab 3.3 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
Sub Bab 3.4 Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya
Bab 4 Kebijakan Akuntansi Kewajiban
Bab 5 Kebijakan Akuntansi Ekuitas
Bab 6 Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA
Bab 7 Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO
Bab 8 Kebijakan Akuntansi Belanja LRA
Bab 9 Kebijakan Akuntansi Beban LO
Bab 10 Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
Bab 11 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Pos
Luar Biasa
Lampiran II :
Bab 1 Penyajian Laporan Keuangan
Bab 2 Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Bab 3 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Bab 4 Neraca
Bab 5 Laporan Operasional (LO)
Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Bab 7 Laporan Arus Kas (LAK)
Bab 8 Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
3
BAB 2
KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI
2.1 ENTITAS AKUNTANSI
BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto merupakan RSUD
milik Pemerintah Kota Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK
BLUD dengan status penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor:
188.45/892/417.111/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara
penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto. Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAP Nomor 13.
2.2 PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Prinsip dasar untuk menyusun laporan keuangan oleh manajemen antara lain:
A.Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan BLUD
RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah basis akrual untuk
pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis
akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk
memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima oleh
Bendahara Penerimaan oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat
kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah
terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan oleh entitas pelaporan. Laporan
keuangan yang dibuat menggunakan basis akrual, antara lain : Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas,
maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Hal ini dimaksudkan bahwa
pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui saat kas diterima oleh entitas
pelaporan. Laporan keuangan yang dibuat menggunakan basis kas antara
lain: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, dan Laporan Arus Kas.
B. Prinsip Nilai Historis
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau
sebesar nilai wajar untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat
sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan dibanding penilaian
4
no reviews yet
Please Login to review.