Authentication
520x Tipe PDF Ukuran file 0.38 MB Source: ditjenpktn.kemendag.go.id
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
(Siswati Wardiningdyah – JF APKAPBN)
Jakarta, 18 April 2022
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan
kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi keuangan suatu perusahaan
pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan
kinerja perusahaan tersebut. Begitu juga dalam lingkup keuangan
pemerintahan yang wajib menyajikan laporan keuangan atas dana yang
didapatnya.
Tujuan pernyataan dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) No. 1 adalah
menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan
Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan periode
sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
Laporan keuangan dalam lingkup pemerintahan diatur jelas berdasarkan
aturan atau ketentuan hukum. Prinsip penyajian laporan keuangan
pemerintahan sama dengan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan
akuntansi, yang membedakan adalah komponen dan struktur laporan
keuangannya.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan makalah “Penyajian Laporan Keuangan
Pemerintahan” adalah bagaimana menyusun penyajian laporan keuangan
dalam lingkup pemerintahan agar informasi keuangan tersebut berguna bagi
para penggunanya.
C. Tujuan
Rumusan masalah dalam penulisan makalah “Penyajian Laporan Keuangan
Pemerintahan” adalah bagaimana Menyusun penyajian laporan keuangan
dalam lingkup pemerintahan sesuai dengan standar atau dasar hukum yang
mengatur pelaporan keuangan agar informasi keuangan tersebut berguna bagi
para penggunanya.
II. PEMBAHASAN
A. Entitas Pelaporan
Menurut Nordiawan, entitas pelaporan adalah unit pemerintahan terdiri atas
satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-
undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan, yang terdiri dari:
1. Pemerintah pusat
2. Pemerintah daerah
3. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi
lainya, jika menurut peraturan undang-undang satuan organisasi wajib
menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas laporan, perlu dipertimbangkan syarat
pengelolahan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan
terhadap kas, yurisdiksi tugas, dan misi tertentu, dengan bentuk
pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan
lainnya.
Laporan keuangan pemerintah disusun untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari semua kelompok pengguna. Beberapa kelompok utama
penguna laporan keuangan pemerintah adalah:
1. Masyarakat
2. Pra wakil rakyat, lembaga pengawasan, dan lembaga pemeriksa
3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan
pinjaman
4. Pemerintah
B. Peranan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yag relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas pelaporan
mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya- upaya yang telah dilaporkan
serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan
terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: akuntanbilitas,
manajemen, transparansi dan keseimbangan antara generasi
(intergenerational equity).
C. Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai
posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik,
tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi
yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, dengan:
1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas dana pemerintah;
2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi;
4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan
entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi
mengenai entitas pelaporan dalam hal: aset; kewajiban; ekuitas dana;
pendapatan; belanja; transfer; pembiayaan; dan arus kas.
D. Komponen Laporan Keuangan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, laporan keuangan pemerintah setidaknya terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengungkapkan kegiatan keuangan
pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap
APBN/APBD dengan menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan
sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam
satu periode pelaporan. LRA menggambarkan perbandingan antara
anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
LRA menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
a) Pendapatan
Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/
Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak
perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b) Belanja
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/
Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun
anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh pemerintah.
c) Transfer
Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas
pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana
perimbangan dan dana bagi hasil.
d) Surplus/defisit
Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
belanja selama satu periode pelaporan.
e) Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya,
yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
f) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD
selama satu periode pelaporan.
Unsur-unsur dari LRA dapat digambar dalam tabel di bawah ini:
a. Pendapatan
Rp xxx
b. Belanja
Rp xxx
c. Transfer
Rp xxx
d. Surpus (Defisit) = (a – (b+c))
Rp xxx
e. Pembiayaan (Neto)
Rp xxx
f. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran = (d – f)
Rp xxx
2. Neraca
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu
entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada
tanggal pelaporan. Neraca disusun dengan sistem sentralisasi dan
desentralisasi. Dengan Sistem sentralisasi, neraca disusun secara terpusat
oleh bagian akuntansi suatu entitas pelaporan. Sedangkan dengan
desentralisasi neraca disusun oleh entitas-entitas akuntansi yang kemudian
digabung oleh entitas pelaporan.
Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana (net asset). Ekuitas
dana merupakan selisih dari aset setelah dikurangi kewajiban, atau dalam
persamaan akuntansi dapat dirumuskan:
no reviews yet
Please Login to review.