Authentication
Apa itu Otonomi
Daerah ?
• Secara bahasa
Otonomi adalah kewenangan. Daerah adalah suatu wilayah.
• Menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 1999
(Pemerintahan daerah)
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Menurut UU pasal 1 no.32 tahun 2004
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan masyarakat sekitar.
Apa itu Daerah Otonom ?
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah,
yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengapa ada Otonomi Daerah ?
Sebagai wujud adanya perubahan
paradigma dalam pelaksanaan
pemerintah di Indonesia yang selama
ini (sebelum Era Reformasi) bersifat
sentralistik telah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan kehidupan
masyarakat Indonesia saat ini.
Tujuan Otonomi Daerah
• Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat.
• Pengembangan kehidupan demokrasi.
• Keadilan.
• Pemerataan.
• Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pemerintahan daerah dan pusat.
• Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
• Menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran
serta masyarakat, mengembang peran dan fungsi
DPRD.
Landasan Pelaksanaan Otonomi Daerah
• Pasal 18 UUD 1945
• Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998
(penyelenggaraan otonomi daerah,
penggunaan dan pengaturan sumber daya
Nasional, perimbangan keuangan pusat dan
daerah)
• UU No.22, 1999 (pemerintahan daerah)
diubah menjadi UU No.32, 2004.
• UU No. 25, 1999 (perimbangan keuangan
pusat dan daerah) diubah menjadi UU No.33,
2004
no reviews yet
Please Login to review.