Authentication
427x Tipe PPTX Ukuran file 0.17 MB
Sejarah Hukum Udara
Internasional
Lahir sejak awal abad ke-17
Pada saat itu Fransisco de lana dan Galier mencoba
mengembangkan model pesawat udara yang dapat
terbang di atmosfer kemudian diikuti oleh Pater de
Gusman di Lisbanon yang berhasil terbang di ruang
udara dengan menggunakan udara yang
dipanaskan, sedangkan Black berhasil terbang
dengan balon yang diisi dengan zat air pada 1767
yang diikuti oleh Cavallo pada 1782
Pada tahun 1900 Prof Ernest Nys mengusulkan
bahwa penerbangan harus diatur oleh suatu hukum
Prinsip-prinsip Hukum udara
Internasional
Prinsip kedaulatan Wilayah Udara
a. Negara berdaulat adalah negara yang
mempunyai kekuasaan tertinggi di
wilayah kekuasaannya (Supreme
authority)
b. Konvensi Paris 1999 pasal 1 mengatur
tentang kedaulatan negara terhadap
wilayah udaranya
Prinsip Yuridiksi Ruang Udara
a. Diatur dalam Bab II pasal 3 dan 4
dalam Konvensi Tokyo 1963
b. Apabila ada tindak kejahatan atau
pelanggaran dalam pesawat udara,
maka yang bertanggungjawab adalah
negara pendaftar pesawat udara
Prinsip mengenai Tanggung jawab
a. Dalam hukum udara ada 3 sistem dan
beberepa prinsip mengenai tanggung
jawab :
1. Sistem Warsawa
2. Sistem Roma
3. Sistem Guatemala
no reviews yet
Please Login to review.