Authentication
712x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: blog.ub.ac.id
MAKALAH
Studi Kelayakan Bisnis
Aspek Lingkungan Industri dan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan(AMDAL)
Tugas diberikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis
Oleh:
Ida Indrawati : (135020201111068)
Alvino Yulian Permana: (105020204111011)
Angga Tri Rahwandi : (125020207111046)
Rizky Rozeffian : (125020207111013 )
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN MANAJEMEN
MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah
sebelum kita menjalankan suatu bisnis atau usaha. Secara khusus pengutamaan telaah
AMDAL meliputi dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu usaha atau bisnis ke lingkungan
di sekitar tempat bisnis atau usaha tersebut dijalankan. Baik dampak positif dan negatif dari
usaha tersebut harus ditelaah terlebih dahulu.
Pengertian AMDAL itu sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan dalam
proses pengambilan keputusan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan itu
dilaksanakan. Pembuatan AMDAL meliputi kegiatan pembuatan 5 (lima) dokumen yang
terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis
Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan RKL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti
dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan
oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua
rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan
yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat memahami bahwa dalam
merencanakan suatu usaha atau bisnis aspek AMDAL atau lingkunagan hidup sangat perlu
untuk diperhatikan agar di masa mendatang tidak menimbulkan kerugian seperti pencemaran
lingkunagan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun makhluk hidup
lainnya yang hidup disekitar lokasi usaha kita.
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, mer
upakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin
meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang enentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah
citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi
serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan
2.2 Perlunya AMDAL
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi
menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu
saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh dibangun dnengan syarat
tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan
lingkungan.
2.2.1 Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah:
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak,
batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan
gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau
keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat
pembangunan proyek ini.
2
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan
dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif
yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.
2.3 Keguganaan AMDAL
1.Bagi Pemerintahan
a) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran
air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengg
anggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyar
akat dan proyek -proyek lain.
c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi
proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
2.3 Peraturan dan Perundangan AMDAL
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun
1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis,
maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986
dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-
undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh
karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan
lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan
lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang
memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan
tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak
3
no reviews yet
Please Login to review.