Authentication
344x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: sumbarprov.go.id
dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4045);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
G U B E R N U R beberapa kali, terakhir ditetapkan dengan Undang-
SUMATERA BARAT Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
No. Urut: 59, 2012 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
NOMOR 59 TAHUN 2012 Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
TENTANG Republik Indonesia Nomor 4411)
PETA PANDUAN PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
PROVINSI SUMATERA BARAT Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Indonesia Nomor4421);
GUBERNUR SUMATERA BARAT, 6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
menetapkan Peta Panduan (Road Map) Indonesia Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan
Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Lembaran Negara Republik
Sumatera Barat; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkannya Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat; Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Nomor 1646); tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Republik Indonesia Nomor 3274 sebagaimana
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia a. Industri Pengolahan Kakao yang meliputi:
Nomor 4737); 1. Industri kakao fermentasi, industri bubuk coklat dan
10. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 industri pasta coklat (KBLI 10731),
tentang Kebijakan Industri Nasional; 2. Industri makanan dari coklat dan industri kembang gula
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor (KBLI 10732).
113/MIND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan b. Industri Pengolahan Ikan, yang meliputi :
Pengembangan Klaster Industri Kakao; a. Industri pengalengan ikan dan biota air (KBLI 10221);
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor b. Industri penggaraman/pengeringan ikan (KBLI 10211);
120/MIND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan c. Industri pengasapan ikan (KBLI 10212);
Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Ikan; d. Industri pembekuan ikan (KBLI 10213);
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor e. Industri pemindangan ikan (KBLI 10214); dan
137/MIND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan f. Industri pengolahan pengawetan lainnya untuk ikan
Pengembangan Klaster Industri Makanan Ringan; (KBLI 10219),
c. Industri Makanan Ringan meliputi:
Memperhatikan : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 1. Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya (KBLI
Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan 10794);
Usaha Indonesia; 2. Industri kue-kue basah (KBLI 10792); dan
3. Industri daging olahan berupa dendeng (KBLl10130) dan
MEMUTUSKAN : rendang (KBLI 10750).
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETA PANDUAN (2) Peta Panduan Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pad a
(ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
PROVINSI SUMATERA BARAT. merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Pasal 3
1. Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan Peta Panduan Industri Unggulan sebagaimana dimaksud dalam
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2014 selanjutnya disebut pasal 2 ayat (2) merupakan:
Peta Panduan Industri Unggulan adalah dokumen perencanaan a. pedoman operasional bagi Aparatur Pemerintah Provinsi
pengembangan industri Provinsi Sumatera Barat yang memuat Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota dalam menunjang
sasaran, strategi dan rencana aksi pengembangan industri pelaksanaan program pengembangan industri unggulan
unggulan Provinsi Sumatera Barat untuk periode 5 (lima) tahun. provinsi secara komplementer dan sinergik;
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya b. pedoman pengembangan industri unggulan provinsi bagi
disebut KBLI adalah pengelompokan kegiatan ekonomi ke pelaku industri pengolahan kakao, ikan dan makanan ringan
dalam klasifikasi usaha. oleh pengusaha dan atau institusi terkait;
3. Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah Daerah, Dewan c. pedoman dalam mengkoordinasikan perencanaan kegiatan
Perwakilan Rakyat Daerah, swasta, perguruan tinggi dan pengembangan industri unggulan provinsi, antar sektor, antar
lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga instansi terkait di pusat dan daerah (provinsi dan
kemasyarakatan lain. kabupaten/kota);
4. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Barat d. acuan dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
5. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat Tahunan Provinsi dalam periode 2010-2014; dan
e. informasi dalam menggalang dukungan sosial - politis dan
Pasal 2 kontrol sosial atas pelaksanaan kebijakan pengembangan
(1) Industri Unggulan Provinsi terdiri dari:
industri unggulan provinsi. BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2012
NOMOR : 59
Pasal4
(1) Rencana aksi pengembangan industri unggulan Provinsi
Sumatera Barat dilaksanakan sesuai dengan Peta Panduan
Industri Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemangku Kepentingan.
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR
Pasal 5 NOMOR : 59 TAHUN 2012
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat laporan kinerja TANGGAL : 25 JULI 2012
semesteran kepada Gubernur atas pelaksanaan rencana aksi TENTANG :
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan PETA PANDUAN PENGEMBANGAN INDUSTRI UNGGULAN
secara berkala kepada Gubernur dengan tembusan kepada PROVINSI SUMATERA BARAT
Menteri Terkait.
I. PENDAHULUAN
Pasal 6 Provinsi Sumatera Barat menentukan produk pengolahan
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. kakao, ikan dan makanan ringan sebagai industri unggulannya
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan didasarkan atas pertimbangan hasil analisa terhadap kondisi
Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita dan potensi ekonomi daerah dan potensi pengembangan lima
Daerah Provinsi Sumatera Barat. tahun ke depan serta keterkaitannya dengan industri
penunjang, industri terkait dan industri di provinsi lain. Dalam
rangka mengembangkan industri unggulan tersebut, disusun
Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Unggulan
Ditetapkan di Padang Provinsi tahun 2010-2014, yang memaparkan sasaran
Pada tanggal 25 Juli 2012 pengembangan yang ingin dicapai, strategi pengembangan
GUBERNUR SUMATERA BARAT serta rencana aksinya.
dto II. INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO
1. Sasaran Pengembangan
IRWAN PRAYITNO Strategi Pengembangan
Sasaran Jangka Menengah (2010 - 2014)
Diundangkan di Padang a. Terjalinnya kolaborasi I kemitraan di antara pemangku
Pada tanggal 25 Juli 2012 kepentingan atau anggota klaster;
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI b. Meningkatnya mutu kakao yang dihasilkan oleh petani
SUMATERA BARAT dari unfermented beans menjadi fermented beans sampai
dengan 80% tahun 2014;
dto c. Tumbuh dan berkembangnya IKM pengolahan coklat; dan
d. Meningkatnya ekspor produk coklat olahan.
ALI ASMAR
Sasaran Jangka Panjang (2015 - 2025)
a. Terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan; a. Meningkatkan jaringan pemasaran, promosi ekspor &
b. Meningkatnya jumlah IKM berbasis coklat di Sumatera efisiensi rantai pemasaran dalam negeri dan luar negeri;
Barat; b. Meningkatkan kualitas & Pengembangan merk Indonesia
c. Meningkatnya diversifikasi produk olahan coklat; dan di pasar Internasional; dan
d. Meningkatnya ekspor coklat olahan ke berbagai negara. c. Meningkatkan kerjasama pemasaran antar daerah
penghasil kakao di Sumbar.
2. Strategi Pengembangan
Menumbuh kembangkan industri pengolahan kakao dan Sumber Daya Manusia
coklat melalui pengembangan di sektor on - farm dan off - a. Pelatihan Manajemen Mutu;
farm. b. Peningkatan keahlian dan kemampuan SDM di bidang
3. Kerangka Pengembangan Industri Inti, Industri budidaya, pasca panen kakao;
Penunjang dan Industri Terkait c. Pendampingan Langsung;
Industri Pengolahan Kakao dan coklat, Biji kakao, Mesin & d. Bantuan tenaga Ahli; dan
Peralatan, Kemasan. Makanan, minuman dan industri e. Magang.
farmasi
Infrastruktur
Pokok Pokok Rencana Tindak Jangka Menengah (2010 - a. Meningkatkan peran Litbang dan akademisi;
2014) b. Mengembangkan fasilitas gudang dan pengolahan pasca
Meningkatkan produksi dan produktivitas kakao; panen di sentra-sentra produksi; dan
c. Pembangunan infrastruktur lainnya.
Pokok-Pokok Rencana Tindak Jangka Panjang ( 2015 - 2025 )
a. Mengembangkan industri makanan berbasis kakao; Lokasi Pengembangan
b. Meningkatkan mutu biji kakao; Kab. Pasaman Barat, Kab. Agam, Kab. Padang Pariaman,
c. Meningkatkan jaminan pasokan bahan baku industri Kab. Kep. Mentawai, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kab. 50
dalam negeri; Kota, Kab. Pasaman dan Kota Sawahlunto.
d. Meningkatkan investasi industri pengolahan coklat;
e. Meningkatkan kualitas SDM; 4. Rencana Aksi Pengembangan Industri Pengolahan
f. Meningkatkan kolaborasi/kemitraan di antara pemangku Kakao Tahun 2010-2014,
kepentingan atau anggota klaster coklat; 1. Peningkatan produktivitas tanaman kakao melalui
g. Mengembangkan riset dan teknologi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi budidaya kakao, oleh:
pengembangan industri coklat olahan. Dinas Perkebunan Prov.dan Kab/Kota, Asosiasi Petani
Kakao dan Perguruan Tinggi.
Unsur Penunjang
Periodisasi Peningkatan Teknologi 2. Peningkatan mutu biji kakao melalui:
a. Tahap Inisiasi (2010 - 2014), Pengembangan teknologi a. Pemakaian bibit unggul;
bUdidaya, pasca panen, pemberantasan hama Penggerek Dinas Perkebunan Prov.dan kab/kota dan Asosiasi
Buah Kakao; Petani Kakao.
b. Tahap Pengembangan cepat (2015 - 2025) Modifikasi dan b. Pengendalian Hama Penggerek Buah Kakao (PBK);
pengembangan teknologi pengolahan coklat; dan Dinas Perkebunan Provo dan kab/kota dan Asosiasi
c. Tahap Matang (2025 - 2030) industry up grading. Petani Kakao.
c. Penerapan SNI;
Pasar Dinas Perkebunan Provo dan Kab/kota, (Koord. Dengan
no reviews yet
Please Login to review.