Authentication
381x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: ppkn.fkip.uns.ac.id
Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
"Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan
Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
AKHLAKUL MEDSOSIYAH: MEMBANGUN WARGA NEGARA
CERDAS BERMEDIA SOSIAL
1 2 3 4
Dikdik Baehaqi Arif , Yusuf Sapto Nugroho , Millatina , Linda Nurmalasari
Universitas Ahmad Dahlan
dikdikbaehaqi@ppkn.uad.ac.id
ABSTRAK
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat orang semakin mudah untuk mendapat,
mengelola, menyimpan, dan mengirim informasi dengan berbagai bentuk dan variasinya.
Komunikasi informasi yang meningkat sebagai dampak revolusi informasi membawa
individu kepada banyak pilihan. Kebebasan informasi melalui media sosial yang tanpa batas
berpotensi mengancam prinsip-prinsip kejujuran, persatuan, kebersamaan maupun hak-hak
individu. Di sinilah pentingnya pendekatan agama dilakukan untuk melihat dan memberikan
pedoman dalam berkehidupan di dunia maya atau media daring, lebih khusus media sosial
kepada warga negara. Tuntunan nilai-nilai agama dalam penyelesaian masalah dipandang
efektif, karena ia diyakini masih menjadi sumber pengarah tingkah laku yang harus
dipedomani. Masyarakat perlu mendapat panduan yang berisikan nilai, prinsip dan kaidah
tentang bagaimana seharusnya memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia
baru.
Kata kunci : media sosial, Muhammadiyah, fikih informasi, etika netizen
ABSTRACT
The progress of science and technology makes it easier for people to get, manage, store and
send information in various forms and variations. Increased information communication as a
result of the information revolution brings individuals to many choices. Freedom of
information through unlimited social media has the potential to threaten the principles of
honesty, unity, togetherness and individual rights. This is where the importance of the
religious approach is carried out to see and provide guidelines in cyberspace or online
media, more specifically, social media to citizens. Guidance on ethical values in problem-
solving is seen as effective because it is believed to be still a source of directing behaviour
that must be guided. The community needs guidance that contains values, principles and
rules about how to use and use social media as a new world.
Keyword: social media, Muhammadiyah, fiqh information, ethics netizens
PENDAHULUAN media sosial yang mampu menghubungkan
Dunia maya (daring) hari ini telah secara mudah dan murah satu orang dengan
menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk orang lain di tempat yang berbeda. Tidak
berkomunikasi dan berbagi informasi. jarang sebuah informasi menyebar begitu
Kemajuan teknologi telah membawa cepat dalam hitungan detik.
fenomena baru dalam berinteraksi Media daring mampu menghilangkan
menggunakan media daring, khususnya sekat-sekat budaya dan geografis secara
Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
"Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan
Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali dengan persentase 20,4 persennya adalah
tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian, wanita dan 24,2 persennya adalah pria.
integritas dan keadilan dalam penyampaian Sementara total pengguna aktif Instagram
berita. Begitu banyak informasi yang bulanan di Indonesia mencapai 53 juta
membuat gerah tiap kali membuka media dengan persentase 49 persen wanita dan 51
daring dan media sosial. Belum lagi persen adalah pria.
bertebaran berita hoax yang disebarkan Apabila setiap orang tiap hari sharing
untuk mencari keuntungan pribadi atau informasi apapun itu isinya ke media sosial
kelompok tertentu. Fenomena ini merupakan yang dimilikinya, sudah tentu publik akan
konsekuensi dari kebebasan yang mengetahuinya, apalagi dengan jumlah
disuguhkan oleh media daring. pengikut yang sangat banyak. Namun yang
Kementerian Komunikasi dan menjadi pertanyaan adalah bukan seberapa
Informatika mengungkapkan pengguna banyak yang mendapatkan informasi yang
internet di Indonesia saat ini mencapai 63 dishare, akan tetapi apakah konten dari
juta orang. Dari angka tersebut, 95 informasi yang disebarluaskan itu berisi
persennya menggunakan internet untuk informasi yang benar? Memastikan
mengakses jejaring media sosial (social informasi yang diterima hari ini benar atau
media) dianggap sebagai salah satu arus tidak juga sangatlah bias, karena banyaknya
utama informasi dan berhadapan dengan informasi yang diterima, seringkali
media mainstream seperti koran, televisi, kebenaran informasi itu tidak jelas, padahal
dan lain-lain yang harus bisa bertransformasi ia telanjur dikonsumsi.
untuk bersaing memberikan informasi yang
akurat dan akuntabel. Dari laporan berjudul Fikih Informasi dan Kode Etik Netizen
“Essential Insights Into internet, Social Muhammadiyah
Media, Mobile, and E-Commerce Use Revolusi informasi membawa banyak
Around The World” [1] yang diterbitkan manfaat pada satu sisi, dan memberi pula
tanggal 30 Januari 2018, dari total populasi dampak negatif pada sisi lainnya. Kemajuan
Indonesia sebanyak 265,4 juta jiwa, ilmu pengetahuan dan teknologi membuat
pengguna aktif media sosialnya mencapai orang semakin mudah untuk mendapat,
130 juta dengan penetrasi 49 persen. mengelola, menyimpan, dan mengirim
Berdasarkan aplikasi yang paling informasi dengan berbagai bentuk dan
banyak diunduh, perusahaan media sosial di variasinya. Komunikasi informasi yang
bawah Mark Zuckerberg mendominasi di meningkat membawa individu kepada
tiga teratas. Secara berurutan dari posisi banyak pilihan, sehingga membuat individu
pertama adalah WhatsApp, Facebook, lepas dari keterasingan [2]. Menyadari
Instagram, dan diikuti Line. Berdasarkan kompleksitas masalah dan akan efek negatif
rata-rata trafik situs per bulan, Facebook dari perkembangan teknologi informasi,
menjadi media sosial paling banyak pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 19
dikunjungi dengan capaian lebih dari 1 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11
miliar juta pengunjung per bulan. Rata-rata Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
pengunjung Facebook menghabiskan waktu Elektronik.
12 menit 27 detik untuk mengakses jejaring Kebebasan informasi melalui media
sosial tersebut. Sebesar 92 persen mengakses sosial yang tanpa batas berpotensi
Facebook via mobile dengan perbandingan mengancam prinsip-prinsip kejujuran,
persentase berdasar gender sebanyak 44 persatuan, kebersamaan maupun hak-hak
persen untuk wanita dan 56 persen adalah individu. Di sinilah kemudian pendekatan
pengguna pria. Pengguna Facebook agama perlu dilakukan untuk melihat dan
didominasi golongan usia 18-24 tahun memberikan pedoman dalam berkehidupan
Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
"Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan
Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
di dunia maya atau media daring, lebih yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat
khusus media sosial. Tuntunan agama dalam atau waktunya. Lebih dari itu, media sosial
penyelesaian masalah dipandang efektif, justru digunakan sebagai media untuk
karena ia diyakini masih menjadi sumber bersilaturahmi, bermuamalah untuk saling
pengarah tingkah laku yang harus bertukar informasi dan berdakwah amar
dipedomani. Masyarakat perlu mendapat ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Konten
panduan yang berisikan nilai, prinsip dan yang disampaikan bersifat mencerahkan dan
kaidah tentang bagaimana seharusnya mencerdaskan, tidak bertentangan dengan
memanfaatkan dan menggunakan media norma sosial, agama, dan sesuai dengan
sosial sebagai dunia baru. etika ke-Indonesia-an serta tidak melanggar
Agar tidak terjebak pada pemanfaatan hak orang lain. Media sosial juga bisa
media sosial untuk menyebarluaskan digunakan sebagai media untuk saling
informasi yang tidak jelas kebenarannya, mengingatkan, menasihati kebaikan dengan
bahkan termasuk kategori berita bohong etika yang tinggi sesuai dengan ajaran Islam,
(hoax), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sanggup mengoreksi dan meminta maaf
melalui Majelis Pustaka dan Informasi telah ketika melakukan kesalahan.
menerbitkan buku Fikih Informasi sebagai
panduan kepada masyarakat agar dapat Menjadi Warga Negara Cerdas Bermedia
menggunakan media sosial dengan lebih Sosial
baik. Perumusan buku Fikih Informasi ini Mengingat semakin derasnya arus
merupakan jawaban terhadap perlunya informasi dalam kehidupan umat manusia
tuntunan hidup di era informasi, dimana saat ini, maka ada beberapa tips yang dapat
semua berubah dengan cepat karena dijadikan pegangan dalam menyeleksi benar
derasnya aliran informasi [3]–[6]. tidaknya sebuah informasi. Ada beberapa
Fikih Informasi memuat pula rumusan aspek etika yang perlu diperhatikan dalam
kode etik bermedia sosial yang secara penyampaian dan penerimaan informasi [3],
khusus ditujukan untuk para netizen di [6]: Pertama, melakukan tabayyun langsung
kalangan Muhammadiyah (NetizMu) dan (direct clarification) kepada seseorang yang
umumnya untuk masyarakat luas, dikaitkan dengan isu negatif yang
dimaksudkan agar media sosial dapat berkembang terkait diri orang tersebut. Al-
digunakan dengan berdasar akhlak yang baik Quran telah memperingatkan pentingnya
(akhlaqul karimah) sesuai dengan tuntunan tabayyun ini: “Hai orang-orang yang
Alquran dan Hadits, juga menggunakan beriman, jika datang kepadamu orang fasik
media sosial sebagai sarana dakwah amar membawa suatu berita, maka periksalah
ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
mauizhah hasanah. Melalui kode etik yang suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
dikenal dengan akhlakul medsosiyah [7], mengetahui keadaannya yang menyebabkan
para pengguna media sosial diharapkan tidak kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS.
melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) al-Hujurat: 6). Kedua, pada umumnya,
melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan informasi yang benar tidak menggunakan
menyebarkan permusuhan; (2) melakukan kata-kata yang bombastis, sarkastis, dan
ujaran kebencian (hate speech), bullying, sejenisnya. Ketiga, sejauh analisis subjektif
dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau tentang seorang figur atau institusi tertentu
antar golongan; (3) menyebarkan materi yang bersifat negative campaign, tentu
pornografi, kemaksiatan dan segala yang masuk dalam aspek criticism yang dapat
terlarang secara syar’i; (4) menyebarkan diterima. Hanya informasi yang berbau
hoax serta informasi bohong meskipun fitnah (black campaign) yang tidak
dengan tujuan baik; (5) menyebarkan konten dibenarkan dan bisa dijerat UU ITE maupun
Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
"Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan
Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
pidana lainnya. Keempat, idealnya, penerima informasi yang belum diyakini
informasi tidak langsung percaya pada kebenarannya, sebagai: “kebohongan tak
sebuah materi atau sumber informasi yang terlihat atau tersamar” (al-kadzib al-khafi).
diperoleh, tetapi harus membandingkannya Dalam kitabnya al-Risalah, Imam Syafi’I
terlebih dahulu dengan sumber informasi mengemukakan “Sesungguhnya kebohongan
yang mainstream lainnya. Misalnya, yang juga dilarang adalah kebohongan tak
membaca atau mendengar suatu berita, tidak terlihat, yakni menceritakan kabar dari orang
cukup dari satu portal berita atau satu TV yang tak jelas kejujurannya” (Imam al-
saja. Namun, jauh lebih baik Syafi’i, 2006: 267).
membandingkan dengan portal atau TV Selain hal-hal di atas, Fatwa MUI
lainnya. tentang Media Sosial (No. 24/2017) [8],
Kelima, seringkali, seseorang telah merumuskan sebagai berikut:
menerima kiriman sebuah gambar, yang 1. Setiap Muslim dilarang mencari-cari
boleh jadi itu merupakan hasil editan, atau aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak
gambar yang berbeda waktu (jam, tanggal, disukai oleh orang lain, baik individu
hari, minggu, bulan, tahun) dan tempat maupun kelompok, kecuali untuk tujuan
kejadiannya. Untuk kasus seperti ini, link yang dibenarkan secara syar’i seperti
Google Image dapat membantu untuk untuk penegakan hukum atau
klarifikasi. Demikian pula tentang video mendamaikan orang yang bertikai.
yang diperoleh, boleh jadi sudah mengalami 2. Menggunakan kalimat, grafis, gambar,
editan. Keenam, jika seseorang menolak suara dan/atau yang simpel, mudah
sebuah infromasi atau gagasan dari difahami, tidak multitafsir, dan tidak
seseorang, fokuslah pada argumen yang menyakiti orang lain.
disampaikan, hindari sifat apologetik dan 3. Memilih diksi yang tidak provokatif
personal judgement. Ketujuh, secara serta tidak membangkitkan kebencian
spesifik, terkait isu keagamaan, harus dan permusuhan.
dicermati, apakah sang informan sedang 4. Kontennya tidak menyebabkan
memposisikan dirinya sebagai insider (lebih dorongan untuk berbuat hal-hal yang
kental keterlibatan emosionalitas terlarang secara syar’i, seperti
keberagamaan yang subjektif), atau sebagai pornografi, visualisasi kekerasan yang
outsider (lebih memposisikan dirinya terlarang, umpatan, dan provokasi.
sebagai pengkaji, atau seseorang yang 5. Penyebaran informasi memuat konten
sedang melakukan analisis sebagai yang benar, bermanfaat, bersifat umum,
“pengamat” secara objektif). tepat waktu dan tempat, tepat konteks,
Kedelapan, setiap orang, wajar saja dan memiliki hak untuk penyebaran
memposisikan diri sebagai lover-follower informasi (tidak melanggar hak
atau pun sebagai hater terhadap suatu isu kekayaan intelektual).
atau figur tertentu. Jika terjadi pro-kontra 6. Dalam membagikan informasi dilarang
tentang suatu isu atau informasi yang tidak menyebarkan ghibah (penyampaian
bisa dikompromikan, maka jalur yuridis- informasi faktual tentang seseorang atau
konstitusional merupakan jalan terbaik untuk kelompok yang tidak disukai), fitnah,
dijadikan solusi. Apa pun keputusan hakim dan namimah (adu domba). Setiap
di pengadilan harus diterima dengan lapang Muslim yang bermuamalah melalui
dada oleh para pihak yang bertikai. Karena media sosial diharamkan untuk: (1)
yang demikian merupakan cerminan dari melakukan ghibah, fitnah, namimah,
cara berdemokrasi yang baik. Kesembilan, dan menyebarkan permusuhan, (2)
Imam Syafi’i, bapak usul fiqh, melakukan bullying, ujaran kebencian,
menyebutkan, bahwa kegiatan penyebaran dan permusuhan berdasarkan suku, ras,
no reviews yet
Please Login to review.